Parlemen Prancis Tuding China Lakukan Genosida terhadap Uighur

China anggap Prancis mencampuri urusan dalam negerinya

Jakarta, IDN Times - Prancis menuding China melakukan genosida terhadap etnis Uighur di Xinjiang. Parlemen Prancis pada Kamis (20/1/2022), telah meloloskan resolusi yang meminta pemerintah bertindak atas pelanggaran kemanusian di Xinjiang.

Dalam resolusi itu, parlemen meminta pemerintah Prancis mengambil tindakan yang diperlukan dalam kebijakan luar negerinya terhadap China, dan sebagai upaya komunitas internasional melindungi etnis Uighur.

Tuduhan Genosida sebelumnya juga telah dilakukan oleh parlemen Kanada, Belanda, Inggris Raya, dan Belgia.

Baca Juga: Parlemen Prancis Tetap Kunjungi Taiwan Walaupun Dimaki China

1. Mosi ini diusulkan oposisi, tapi juga didukung partai Macron

Parlemen Prancis Tuding China Lakukan Genosida terhadap UighurIlustrasi Suasana Pandemik COVID-19 di Paris (ANTARA FOTO/Christophe Ena/Pool via REUTERS)

Melansir dari RFI, mosi parlemen terhadap genosida di Uighur diusulkan oleh Partai Sosialis, yang merupakan oposisi di Majelis Nasional parlemen. Dalam pernyataannya pimpinan Partai Sosialis, Olivier Faure, mengatakan mereka mencintai orang-orang China, tapi menentang tindakan genosida yang berlangsung.

Tak hanya oposisi, partai Presiden Emmanuel Macron yang menguasai kursi di majelis juga mendukung mosi ini. Resolusi ini mendapat 169 suara dukungan. Ada satu suara yang menentang resolusi tersebut, dia adalah Buon Tan, yang merupakan pimpinan Asosiasi Persahabatan Prancis-China. 

Baca Juga: Muslim Uighur di Turki Tuntut Pidana Pejabat China, Tuduhan Genosida

2. China sebut Prancis ikut campur urusan dalam negeri

Parlemen Prancis Tuding China Lakukan Genosida terhadap UighurSeorang pria membawa bendera China dari sebuah rumah di seberang Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Chengdu, Provinsi Sichuan, China, Minggu (26/7/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

Terkait tuduhan itu, China mengatakan bahwa resolusi itu telah mengabaikan fakta dan pengetahuan hukum. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian juga menyebut Prancis sangat mencampuri urusan dalam negeri mereka.

Kedutaan China di Prancis juga telah merespons tuduhan itu dalam pernyataan resmi. Mereka mengatakan tuduhan itu adalah murni kebohongan, haya berdasarkan prasangka dan permusuhan terhadap China, dikutip dari Reuters.

Sebelumnya China telah menyangkal adanya keberadaan kamp di Xinjiang dan mengklaim itu sebagai tuduhan palsu. Namun, kemudian negara itu mengakui adanya kamp dan membela bahwa hal itu sebagai pusat pelatihan kejuruan yang bertujuan untuk mengurangi daya tarik ekstremisme.

Adanya keyakinan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang membuat AS menjatuhkan sanksi pada politisi dan perusahaan China. AS dan beberapa negara barat lainnya telah mengumumkan tidak akan mengirim pejabat mereka untuk hadir di Olimpiade Musim Dingin 2022, sebagai respons terhadap adanya dugaan genosida.

Menanggapi tuduhan AS dan negara barat lainnya China telah memberikan sanksi kepada anggota parlemen Eropa, Inggris Ray, dan AS, serta akademisi yang mempelajari Xinjiang dan sebuah firma hukum London.

Baca Juga: Dibayangi Isu Uighur, Seberapa Mesra Hubungan Turki dan Tiongkok? 

2. Macron mendukung aturan UE yang melarang barang yang diproduksi dari kerja paksa

Parlemen Prancis Tuding China Lakukan Genosida terhadap UighurPresiden Prancis, Emmanuel Macron. (Twitter.com/Emmanuel)

Melansir dari VOA News, pemerintah Prancis sebelumnya telah menyampaikan bahwa mereka menolak menyebut perlakuan China terhadap Uighur di Xinjiang sebagai genosida. Sebab, genosida adalah istilah hukum yang hanya dapat dibuktikan melalui penyelidikan yudisial.

Namun, Presiden Macron, yang berbicara di parlemen di Brussels, Belgia mengenai tuduhan pelanggaran kemanusian China pada Rabu (19/1/2022), mengatakan bahwa dia mendukung peraturan Uni Eropa.

UE telah melarang impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa. UE juga mendukung perusahaan Eropa yang beroperasi di China untuk memeriksa rantai pasokan yang dihasilkan apakah melanggar kemanusiaan atau tidak.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan telah menemukan bukti adanya tindakan jahat China terhadap Uighur di Xinjiang, dengan menahan mereka di kamp, menerapkan kerja paksa, melakukan indoktrinasi politik, penyiksaan, dan sterilisasi paksa.

3. China tidak menghukum pelanggar genosida

Melansir dari RFI, Majelis hukum Umum PBB pada 1946 menetapkan genosida sebagai kejahatan yang dapat diadili di hukum internasional. Konvensi genosida PBB ditandatangani pada 9 Desember 1948 di Paris dan mulai berlaku pada 12 Januari 1951. Pada 18 April 1983, China meratifikasi konvensi, dan kemudian AS pada 25 November 1988.

Terkait hukum itu China diketahui telah memberlakukan beberapa pengecualian sendiri, dengan menyatakan tidak terikat oleh pasal IX konvensi. Hal itu membuat China tidak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional atas gugatan genosida.

Zhu Wenqi dan Zhang Binxin, pakar hukum China, menyampaikan bahwa meski mereka tergabung dalam perjanjian Genosida, tidak ada ketentuan yang memasukkan genosida ke dalam hukum pidana di negara itu. Dengan tidak adanya genosida dalam hukum China, maka mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak akan dihukum di pengadilan di China.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya