Pemimpin Kelompok Perusuh di Capitol AS Dihukum 18 Tahun Penjara

Hukuman terlama untuk pelaku kerusuhan di Capitol

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Amerika Serikat (AS) menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun kepada Stewart Rhodes pada Kamis (25/5/2023). Pemimpin dan pendiri militan sayap kanan Oath Keepers itu terbukti bertanggung jawab terkait kerusuhan di Gedung Capitol, kantor Kongres AS pada 6 Januari 2021.

Dia dihukum karena melakukan konspirasi menghasut dan kejahatan lain yang terkait dengan kerusuhan di Capitol. Hukuman penjara Rhodes merupakan hukuman terlama untuk tersangka dalam kasus kerusuhan itu.

Kekacauan di Gedung Capitol terjadi setelah pendukung mantan Presiden Donald Trump berupaya memblokir sesi Kongres untuk mengesahkan kemenangan Presiden Joe Biden dalam Pemilu AS 2020.

Baca Juga: AS Peringati Dua Tahun Serangan Capitol Hill 

1. Mengaku sebagai tahanan politik

Pemimpin Kelompok Perusuh di Capitol AS Dihukum 18 Tahun PenjaraIlustrasi penangkapan. (Unsplash.com/niu niu)

Dilansir Reuters, menjelang vonis, Rhodes bersikeras mengatakan dia adalah tahanan politik sama seperti Trump, yang berusaha menentang para penghancur negara.

“Saya percaya negara ini sangat terbagi. Dan tuntutan ini, bukan hanya saya, tetapi semua J6ers, membuatnya semakin buruk. Saya menganggap setiap J6er sebagai tahanan politik dan mereka semua ditagih berlebihan," katanya, menambahkan bahwa dia bersumpah akan mengekspos kriminalitas rezim ini dari sel penjaranya.

"Saya berani mengatakan, tuan Rhodes, dan saya tidak pernah mengatakan ini tentang siapa pun yang telah saya hukuman: kamu, tuan, menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini, bagi republik dan tatanan demokrasi kita," kata hakim Amit Mehta.

Jaksa Kathryn Rakoczy telah mengajukan tuntutan hukuman 25 tahun penjara untuk Rhodes. Selain tuduhan konspirasi yang menghasut, Rhodes juga dituduh berusaha menggulingkan pemerintah. 

"Tuan Rhodes memimpin persekongkolan untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan untuk mengintimidasi dan memaksa anggota pemerintah kita menghentikan pengalihan kekuasaan yang sah setelah pemilihan presiden. Seperti yang baru saja ditemukan pengadilan, itu adalah terorisme," kata Rakoczy.

Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman tahun lalu karena menghalangi proses resmi dan merusak dokumen atau proses di salah satu persidangan kerusuhan Capitol yang paling terkenal.

Baca Juga: Kabur dari AS, Perusuh Capitol Ini Dapat Status Pegungsi dari Belarus

2. Rhodes bersama anggota lainnya sebelum kerusuhan telah mengumpulkan senjata

Rhodes adalah mantan penerjun payung Angkatan Darat AS dan pengacara lulusan Yale, yang mendirikan Oath Keepers pada 2009. Anggota kelompok milisi tersebut, mencakup personel militer AS aktif dan pensiunan, petugas penegak hukum, dan responden pertama. Kelompok tersebut mengikuti sejumlah protes dan acara politik di AS, seringkali bersenjata lengkap.

Dilansir BBC, Rhodes memulai kampanye untuk menolak hasil pemilu dua hari setelah pemungutan suara pada November 2020, saat perhitungan surat suara masih dilakukan.

"Kita tidak akan melewati ini tanpa perang saudara. Persiapkan pikiran, tubuh, jiwa kamu," ujarnya.

Rhodes dan anggota lainnya kemudian menghabiskan ribuan dolar untuk membeli senjata dan peralatan lainnya. Barang-barang itu disimpan kamar hotel di Virginia terdekat sebelum kerusuhan pada 6 Januari 2021.

Selama kerusuhan itu sendiri, Rhodes tetap berada di luar gedung menerima panggilan telepon dan pesan, sementara anggota lainnya menyerbu gedung. Jaksa mengatakan bahwa Rhodes bertindak seperti jenderal medan perang selama penyerbuan Capitol.

Pengacara Rhodes berargumen simpanan senjata tidak pernah digunakan dan bahwa milisi itu murni dalam misi pertahanan. Mereka berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Kilas Balik 1 Tahun Kerusuhan di Capitol, Aib Wajah Demokrasi AS

3. Perusuh lainnya yang dihukum

Pada Kamis, pengadilan juga akan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kelly Meggs, mantan pemimpin kelompok itu untuk cabang Florida, yang juga dituduh atas konspirasi yang menghasut. Jaksa meminta Mehta untuk menghukum Meggs 21 tahun penjara.

"Saya benar-benar minta maaf karena berada di sini. Itu tidak hanya menghancurkan hidup saya, tetapi kehidupan seluruh keluarga saya," kata Meggs.

Selain akan dihukum atas konspirasi menghasut, Meggs juga dihukum karena empat kejahatan lainnya, termasuk menghalangi proses resmi dan memimpin sekelompok anggota Oath Keepers berpakaian paramiliter ke Capitol.

Istri Meggs, Connie, juga dihukum secara terpisah dalam persidangan yang berbeda dengan rekan lain dari Oath Keepers atas peran mereka dalam serangan Capitol.

Secara total ada lebih dari 1.000 orang yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut, lebih dari setengahnya telah mengaku bersalah atas kejahatan penyerangan, pencurian, tuduhan senjata, masuk tanpa izin, dan menghalangi proses resmi. Sekitar 80 orang telah dinyatakan bersalah setelah persidangan.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya