Polisi Kenya Tangkap Buronan Penyelundup Satwa Liar dan Narkoba ke AS

Buronan lainnya sudah lebih dulu ditangkap

Jakarta, IDN Times -  Abdi Hussein Ahmed, buronan Kenya dan Amerika Serikat (AS) atas penyelundupan satwa liar berupa cula badak dan gading gajah, dan narkoba, berhasil ditangkap kepolisian Kenya pada Selasa (2/8/2022).

Buronan penyelundupan ke AS tersebut di Meru setelah pihak berwenang memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Dia telah dibawa ke ibu kota Nairobi dan sedang diproses untuk diekstradisi ke AS, sebelumnya telah didakwa oleh pengadilan di New York.

Baca Juga: 3 Polisi Kenya Divonis Bersalah atas Pembunuhan Berencana

1. Hadiah untuk informasi yang mengarah pada penangkapan

Polisi Kenya Tangkap Buronan Penyelundup Satwa Liar dan Narkoba ke ASPoster buronan Abdi Hussein Ahmed dan Badru Abdul Aziz Saleh, yang dicari oleh AS dan Kenya atas tuduhan perdagangan satwa liar dan narkoba. (Twitter.com/U.S. Embassy Nairobi)

Melansir The Star, Direktur Reserse Kriminal George Kinoti dalam keterangannya memberitahu bahwa ada informasi publik anonim yang memberitahu pihak berwenang mengenai keberadaan Ahmed. 

Setelah menerima informasi itu kepolisian pergi ke Meru dan menemukan Ahmed di sebuah ruangan yang telah dia tempatinya selama berminggu-minggu. Tersangka saat ditangkap tidak melawan.

Informan yang membantu dalam penangkapan ini akan diberi hadiah uang sebesar 1 juta dolar AS (Rp14,9 miliar). Hadiah uang ditawarkan oleh pemerintah AS untuk siapapun yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan Ahmed dan buronan lainnya atas kasus serupa, Badru Abdul Aziz Saleh, yang ditangkap pada bulan Mei setelah menerima informasi dari publik. 

Belum ada rincian mengenai siapa yang memberi tahu kepolisian tentang keberadaan kedua tersangka dan apakah uang yang dijanjikan telah diberikan kepada pemberi informasi.

“Hadiah yang diberikan adalah nyata dan siapa pun yang bertanggung jawab atas penangkapannya pasti akan mendapatkan uangnya. Untuk alasan keamanan, kami tidak dapat mendiskusikannya lebih lanjut," kata seorang petugas kepolisian.

Baca Juga: Bertemu Sekretaris Kabinet Luar Negeri Kenya, Menlu Retno Bahas Ini

2. Penyelundupan satwa liar dan narkoba

Polisi Kenya Tangkap Buronan Penyelundup Satwa Liar dan Narkoba ke ASIlustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Melansir BBC, Ahmed dan para komplotannya dituduh terlibat dalam penyelundupan selama sekitar tujuh tahun yang melibatkan sekitar 190 kg cula badak dan 10 ton gading dari Kenya, Uganda, Republik Demokratik Kongo, Guinea, Mozambik, Senegal, dan Tanzania, untuk diselundupkan ke AS dan Asia Tenggara.

Nilai dari penyelundupan itu mencapai 7 juta dolar AS (Rp104,3 miliar). Penyelundupan itu merupakan hasil perburuan ilegal terhadap lebih dari 35 badak dan lebih dari 100 gajah.

Permintaan cula badak telah mendorong perburuan ilegal dan mengancam kelangsungan hewan tersebut. Pengobatan tradisional China meyakini cula badak dapat memberikan manfaat kesehatan.

Untuk gading gajah perburuan terus terjadi karena bagian tubuh itu dijadikan simbol status di beberapa negara, menurut WWF, sebuah organisasi konservasi satwa liar. Sebuah penelitian tahun lalu menunjukkan bahwa perburuan gading telah menyebabkan evolusi gajah tanpa gading di beberapa wilayah Mozambik.

Ahmed juga dituduh terlibat dalam penyelundupan satu kilo heroin ke AS.

Baca Juga: Imbas Inflasi dan Kemiskinan, Warga Kenya yang Berebut Jual Ginjal

3. Terdakwa lainnya telah mengaku bersalah

Polisi Kenya Tangkap Buronan Penyelundup Satwa Liar dan Narkoba ke ASIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir The Star, Ahmed sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam beberapa kesempatan bersama Saleh dan Mansur Mohamed Sahul, yaitu antara Desember 2012 hingga Mei 2019. Kinoti mengatakan penangkapan itu atas tuduhan penyelundupan satwa liar dan narkoba, mereka juga telah didakwa oleh pengadilan di AS.

"Pada 14 Juni 2019, Pengadilan Distrik Selatan Amerika Serikat di New York mendakwa ketiga orang tersebut. Interpol mengeluarkan red notice terhadap tersangka tersebut, Mansur Mohamed Sahul dan Abdi Hussein Ahmed, sementara surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Badru Saleh.”

Kinoti menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum ketiganya didakwa, yaitu pada 11Juni 2019, Saleh berhasil ditangkap di wilayah perbatasan, tapi dibebaskan setelah memberikan memberikan uang jaminan dan diwajibkan melapor setiap dua minggu. Namun, setelah bebas Saleh kembali menghilang pada Desember 2019.

Jaksa di New York pada bulan Mei telah menyampaikan bahwa Sahul telah mengaku bersalah atas tuduhan penyelundupan satwa liar dan narkoba ke AS.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Moazu Kromah, warga negara Liberia, dan Amara Cherif, warga Guinea, juga telah mengaku bersalah pada 30 Maret 2022 dan 27 April 2022, masing-masing karena bersekongkol memperdagangkan cula badak dan gading gajah.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya