Presiden Kenya Janji Akhiri Tindakan Sewenang-wenang Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Kenya William Ruto, pada Senin (31/10/2022), mengadakan pertemuan dengan Otoritas Pengawasan Polisi Independen (IPOA). Pertemuan untuk meminta IPOA mengembangkan rencana yang mengakhiri pembunuhan di luar proses hukum oleh polisi.
Kepolisian telah menghadapi banyak kritikan atas tindakan brutal dan pembunuhan terhadap warga sipil, dengan banyak pelanggaran polisi tidak diadili.
1. Unit polisi dibubarkan karena banyak melakukan pelanggaran
Melansir Capital FM, setelah pertemuan dengan IPOA, Ruto berjanji untuk mengakhiri kebrutalan polisi dan penghilangan paksa di negara itu. Dia saat ini telah merampingkan sektor keamanan. Ruto sebelumnya telah membubarkan Satuan Layanan Khusus Elit karena banyak disalahkan atas pembunuhan misterius warga Kenya.
Ruto mengungkapkan komitmen pemerintah untuk membantu upaya menghentikan pembunuhan di luar proses hukum. Dia menyampaikan, IPOA memenuhi syarat untuk membantu menentukan mekanisme untuk menghentikan pelanggaran oleh kepolisian.
Ruto telah berjanji untuk meningkatkan keamanan di negara itu demi keselamatan warga, yang secara historis menderita atas tindakan aparat. Dia merujuk penemuan mayat di Sungai Yala.
“Situasi keamanan telah memburuk. Kami melihat mayat orang ditemukan dibuang di Sungai Yala setelah dibunuh tanpa pandang bulu. Kami ingin memberi tahu orang-orang ini (oposisi) bahwa mereka tidak dapat mencegah kami mengubah negara ini. Kami ingin melepaskan diri dari kecenderungan pemerintahan masa lalu yang pemerintahannya ditandai dengan intimidasi dan ketakutan," katanya.
Baca Juga: Parah! Jurnalis Asal Pakistan Jadi Korban Salah Tembak Polisi Kenya
2. Pembunuhan yang dilakukan polisi
Melansir VOA News, pertemuan Ruto denga IPOA terjadi di hari yang sama saat lima petugas polisi dari anggota unit layanan khusus dibubarkan dan diadili atas pembunuhan Zulfiqar Ahmad Khan dan Mohamed Zaid Sami Kidwai, dua warga negara India, dan sopir taksi mereka, Nicodemus Mwania.
Editor’s picks
Warga India itu merupakan penasihat kampanye Ruto. Pada pekan lalu, ada empat petugas lainnya yang diadili atas kasus tersebut.
Polisi Kenya pada 23 Oktober membunuh Arshadi Sharif, seorang jurnalis asal Pakistan, yang disebut polisi sebagai kasus salah tembak. Kasus itu saat ini sedang diselidiki.
Direktur penuntutan publik Kenya, Noordin Haji, melaporkan ada 12 petugas, kebanyakan polisi senior, akan menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tindakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa setelah pemilu pada 2017.
Dalam kekerasan itu, 94 orang tewas dan lebih dari 300 orang lainnya terluka, Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya.
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, memuji keputusan Haji, yang menurutnya merupakan kemajuan menuju akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia berat di Kenya.
3. Kejahatan polisi yang tidak diadili membuat pelanggaran terus terjadi
Human Rights Watch pada Agustus 2022 mencatat, kegagalan otoritas Kenya menangani pelanggaran polisi di masa lalu telah meningkatkan risiko pelanggaran lebih lanjut.
Menurut George Musamali, analis keamanan di Kenya, menangkap para petugas dan mengadili mereka adalah tanda kemajuan. Dia optimis pemerintahan Ruto dapat mengakhiri masalah tersebut.
Demas Kiprono dari Amnesty International mengatakan, pelanggaran polisi Kenya dapat diakhiri jika penyelidikan diperluas ke semua unit polisi lainnya.
"Perluas penyelidikan ke formasi lain. Ada formasi yang pernah terjadi oleh ATPU (Satuan Polisi Anti Teror). Ada pelanggaran oleh unit dan formasi polisi lain. Ada pelanggaran oleh pos polisi tertentu yang terkenal," kata Kiprono.
Baca Juga: Menang Pemilu, William Ruto Terpilih sebagai Presiden Kelima Kenya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.