Skandal Korupsi Mozambik, Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Penjara

Salah satu yang ditahan adalah anak mantan presiden

Jakarta, IDN Times - Pengadilan ibu kota Mozambik, Maputo, menjatuhi hukuman penjara terhadap 11 orang pada Rabu (7/12/2022). Di antara terdakwa yang dijatuhi vonis adalah dua mantan kepala intelijen Antonio Carlos do Rosario dan Gregorio Leao, serta putra mantan Presiden Armando Guebuza, Armando Ndambi Guebuza. 

Mereka dihukum karena terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran yang dikenal sebagai utang tersembunyi. Kejahatan keuangan itu melibatkan dana sebesar 2,2 miliar dolar AS (Rp34,3 triliun).

1. Hukuman 12 tahun penjara

Skandal Korupsi Mozambik, Pejabat Intelijen Dijebloskan ke PenjaraIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Dua petinggi intelijen, Rosario dan Leao, terbukti bersalah atas penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.

"Dilanjutkan dengan akumulasi hukuman yang sah dan akumulasi materi denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 102, sub-paragraf 1 dan 97, keduanya Hukum Pidana 1986, terdakwa Armando Ndambi Guebuza divonis hukuman tunggal dari 12 tahun penjara besar, 12 tahun penjara, dan denda 102 ribu metical (Rp24,9 miliar)," kata Baptista, dilansir Africa News.

Pengadilan memutuskan bahwa Ndambi terbukti menerima suap untuk memengaruhi ayahnya menyetujui proyek perlindungan pantai, yang digunakan untuk mengumpulkan uang demi membayar utang tersembunyi.

2. Delapan terdakwa lainnya tidak dihukum

Skandal Korupsi Mozambik, Pejabat Intelijen Dijebloskan ke PenjaraIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir VOA News, seorang ahli hukum, Paulino Cossa, mengatakan hasil persidangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun di Mozambik yang dapat lolos dari hukum.

“Ini menunjukkan bahwa di negara kita, apa pun itu, tidak ada yang tidak tersentuh," kata Cossa.

Dalam persidangan, pengadilan total mendakwa 19 orang, tapi delapan lainnya tidak dihukum karena tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan mereka bersalah. Selama persidangan yang berlangsung selama tiga bulan, Presiden Filipe Nyusi hadir di pengadilan beberapa kali sebagai saksi.

Baptista dalam keputusannya juga memerintahkan mereka yang dihukum harus mengembalikan dana dalam skandal korupsi sebesar 2,2 miliar dolar AS (Rp34,3 triliun). Mereka diberikan batas waktu 20 hari untuk mengajukan banding.

3. Skandal korupsi melibatkan pinjaman tanpa persetujuan

Skandal Korupsi Mozambik, Pejabat Intelijen Dijebloskan ke PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Skandal korupsi terkait dengan kontrak utang pemerintah pada 2013 dan 2014, yang melibatkan tiga perusahaan milik negara yang secara rahasia meminjam 2 miliar dolar AS (Rp31,1 triliun) dari bank internasional, untuk membiayai pembelian kapal penangkap ikan dan kapal patroli militer.

Pada 2016, skandal itu terungkap karena dana pinjaman tersebut dikontrak tanpa persetujuan parlemen.

Pinjaman itu mendorong Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia menarik bantuan ke Mozambik, dan menjerumuskan negara itu ke dalam krisis keuangan yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat tidak mampu membayar utang.

Perlu diketahui, Mozambik merupakan salah satu dari 10 negara termiskin di dunia dan bergantung pada bantuan internasional.

Sampai saat ini, sebagian uang dari skandal tersebut tidak diketahui keberadaannya. Menurut audit independen ada sekitar 500 juta dolar AS (Rp7,7 triliun) yang hilang.

Mantan pejabat yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini adalah mantan Menteri Keuangan Manuel Chang. Dia merupakan pejabat yang menandatangani pinjaman. Chang telah ditahan di Afrika Selatan sejak 2018, menunggu diekstradisi ke Amerika Serikat karena diduga menggunakan sistem keuangan negara itu dalam skandal korupsi.

Baca Juga: Wapres Argentina Divonis 6 Tahun Penjara Atas Korupsi Senilai Rp15 T

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya