Comscore Tracker

Terkenal Tukang Langgar HAM, Polisi Kenya Akhirnya Dijatuhi Vonis Mati

Tiga polisi Kenya terbukti membunuh pengacara spesialis HAM

Jakarta, IDN Times - Tiga polisi Kenya yang terbukti melakukan pembunuhan pada Juni 2016 dijatuhi vonis hukuman, pada Jumat (3/2/2023). Ini adalah kasus pembunugan pengacara kemanusiaan Willie Kimani, kliennya Josephat Mwenda, dan sopir mereka, Joseph Muiruri.

Salah satu polisi dijatuhi hukuman mati dan yang lainnya dijatuhi hukuman penjara dalam kurun waktu yang lama.

Vonis disambut dengan suka cita di tengah kondisi kepolisian Kenya yang sejak lama dituduh melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Seringkali proses hukum tidak dijalankan oleh polisi Kenya.

Baca Juga: Aktivis LGBTQ Kenya Ditemukan Tewas dalam Kotak Logam

1. Hukuman mati dan penjara puluhan tahun

Terkenal Tukang Langgar HAM, Polisi Kenya Akhirnya Dijatuhi Vonis MatiIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Melansir VOA News, dalam keputusannya hakim Jessie Lessit menjatuhkan hukuman mati kepada Fredrick Leliman, salah satu petugas polisi yang diyakini sebagai dalang di balik pembunuhan tersebut. Lessit menggambarkan pembunuhan itu sebagai tindakan busuk dan keji.

"Saya menemukan hukuman yang paling cocok untuk masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut. Terdakwa pertama dijatuhi hukuman mati untuk masing-masing dari tiga dakwaan. Hukuman mati dalam hitungan dua dan tiga ditunda,'' katanya.

Hukuman mati di Kenya telah diubah menjadi penjara seumur hidup, tetapi putusan pada 2017 oleh Mahkamah Agung Kenya memberi hakim keleluasaan untuk memutuskan apakah hukuman mati masih dapat dijatuhkan.

Dua mantan polisi lainnya, Stephen Cheburet dan Sylvia Wanjohi, masing-masing dijatuhi hukuman 30 tahun dan 24 tahun penjara. Informan para petugas polisi, Peter Ngugi, yang diyakini memfasilitasi pembunuhan itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Mereka memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding. Cliff Ombeta, pengacara ketiga petugas itu, mengatakan bahwa mereka semua akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

"Putusan ini tidak tahan ujian dari pengadilan hakim banding mana pun," katanya.

2. Keluarga korban dan organisasi kemanusiaan memuji hukuman

Terkenal Tukang Langgar HAM, Polisi Kenya Akhirnya Dijatuhi Vonis MatiIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Melansir France 24, keluarga korban dan kelompok hak asasi manusia memuji hukuman tersebut karena melawan kekerasan polisi yang tidak terkendali.

"Kami senang dan Kimani akhirnya bisa beristirahat dengan tenang. Sepanjang jalan, kami kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan," kata istri Kimani, Hannah.

"Ini adalah awal yang baik untuk membangun budaya akuntabilitas polisi. Toleransi terhadap petugas polisi nakal telah berakhir," kata Irungu Houghton, direktur Amnesty International Kenya, yang mewakili 20 kelompok hak asasi yang mengadvokasi reformasi polisi.

Misi Keadilan Internasional (IJM), sebuah kelompok bantuan hukum global tempat Kimani bekerja, mengatakan pihaknya mengharapkan hukuman yang lebih berat setelah sidang sebanyak 185 kali, tapi mengatakan tetap senang karena adanya keadilan.

Pembunuhan yang dilakukan polisi ini terjadi saat Kimani membela Mwenda, seorang tukang ojek yang menuduh Leliman menembaknya tanpa alasan di halte pada 2015.

3. Kepolisian Kenya dituduh melakukan berbagai pelanggaran

Terkenal Tukang Langgar HAM, Polisi Kenya Akhirnya Dijatuhi Vonis MatiIlustrasi polisi. (Unsplash.com/Pawel Janiak)

Polisi di Kenya telah dituduh menjalankan regu pembunuh yang sengaja menargetkan orang, termasuk aktivis dan pengacara, yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh polisi.

Banyaknya tuduhan pelanggaran yang dilakukan polisi membuat Presiden William Ruto memutuskan untuk membubarkan unit kepolisian yang berusia 20 tahun pada Oktober. Unit itu ditakuti karena dituduh melakukan pembunuhan di luar hukum dan berjanji akan merombak sektor keamanan.

Pada bulan yang sama, jaksa juga mengumumkan bahwa mereka akan menuntut polisi dengan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan keras yang mematikan terhadap pengunjuk rasa pasca pemilu pada 2017. Tuduhan itu mencakup pemerkosaan, pembunuhan, dan penyiksaan.

Pembunuhan di luar hukum marak terjadi di Kenya, dan keadilan jarang terjadi dengan sedikit contoh polisi yang diadili. Hanya segelintir petugas yang dihukum setelah penyelidikan Pengawasan Polisi Internasional, meskipun telah memeriksa lebih dari 6 ribu kasus dugaan pelanggaran polisi.

Aktivis mengatakan bahwa polisi sering menggagalkan penyelidikan dengan menolak untuk bekerja sama. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya mengatakan setidaknya 94 orang dibunuh di luar hukum oleh polisi pada 2022.

Missing Voices, sebuah kelompok kampanye yang berfokus pada pembunuhan di luar hukum di Kenya, mengatakan hukuman terbaru terhadap tiga polisi itu menunjukkan sistem peradilan dapat dipercaya untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan polisi.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topic:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya