Tok! Wanita India yang Hamil di Luar Nikah Diizinkan untuk Aborsi 

India telah melegalkan aborsi sejak 1971

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung India, pada Kamis (29/9/2022), memutuskan untuk mengizinkan aborsi dilakukan oleh semua wanita hingga 24 minggu periode kandungan tanpa memandang status perkawinan.

Sebelumnya, aturan aborsi di India, wanita yang sudah menikah dapat melakukan aborsi hingga 24 minggu masa kehamilan, tapi wanita yang belum menikah hanya dibatasi hingga 20 minggu.

1. Status perkawinan tidak dapat memutuskan hak untuk menggugurkan kandungan

Melansir Reuters, hakim DY Chandrachud dari Mahkamah Agung India, yang membacakan keputusan pengadilan, menyampaikan bahwa status perkawinan seorang wanita tidak dapat membatasi hak untuk menggugurkan kandungan.

"Bahkan seorang wanita yang belum menikah dapat menjalani aborsi hingga 24 minggu setara dengan wanita yang sudah menikah. Keputusan untuk melakukan aborsi atau tidak lahir dari situasi kehidupan yang rumit, yang hanya dapat dipilih oleh wanita itu dengan caranya sendiri tanpa campur tangan atau pengaruh dari luar," bunyi putusan pengadilan.

Chandrachud menambahkan bahwa setiap wanita harus memiliki otonomi reproduksi untuk melakukan aborsi, tanpa harus berkonsultasi dengan pihak ketiga.

Baca Juga: RI Cari Alternatif Pasokan Beras Pecah usai India Setop Ekspor

2. Keputusan muncul setelah seorang wanita yang belum menikah dilarang aborsi

Tok! Wanita India yang Hamil di Luar Nikah Diizinkan untuk Aborsi Ilustrasi wanita yang sedang mengandung. (Unsplash.com/Camylla Battani)

Melansir Associated Press, India telah melegalkan aborsi sejak 1971 melalui Undang-Undang Pemutusan Medis Kehamilan (MTP). Aturan itu diubah pada 2021 yang memungkinkan aborsi juga dilakukan hingga 24 minggu kehamilan oleh janda, anak di bawah umur, wanita sakit mental, dan korban pemerkosaan. Sebelumnya, hanya diizinkan sampai 20 minggu masa kehamilan.

Namun, perubahan tidak mencakup wanita yang belum menikah, yang menimbulkan pertanyaan mengapa undang-undang tersebut dibedakan berdasarkan status perkawinan.

Keputusan pengadilan tinggi itu muncul setelah seorang wanita yang belum menikah, dalam hubungan suka sama suka, ingin mengakhiri kehamilannya, tapi ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli karena telah melewati 20 minggu masa kehamilan.

Wanita itu akhirnya memperoleh izin dari Mahkamah Agung untuk melakukan aborsi hingga minggu ke-24 kehamilan.

3. Kekerasan seksual oleh suami dapat dianggap pemerkosaan

Tok! Wanita India yang Hamil di Luar Nikah Diizinkan untuk Aborsi Ilustrasi kekerasan seksual. (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Keputusan itu disambut dengan senang oleh pendukung hak-hak reproduksi di India.

“Sekarang, semua hak yang dimiliki wanita yang sudah menikah, wanita lajang juga akan memilikinya,” kata Aparna Chandra, profesor hukum di National Law School of India, yang bekerja di bidang keadilan reproduksi, menambahkan bahwa dalam putusannya pengadilan melepaskan stigma yang melekat pada wanita lajang yang hamil.

"Ini adalah langkah pertama, ini adalah langkah progresif," kata Yogita Bhayana, pendiri PARI, sebuah organisasi yang melawan pemerkosaan di India.

Dalam keputusannya, pengadilan menambahkan bahwa aturan MTP kekerasan seksual oleh suami dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan. Namun, hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai pelanggaran, meskipun upaya sedang dilakukan untuk mengubahnya.

"Di era yang mencakup Dobbs vs Jackson, dan membuat perbedaan antara status perkawinan wanita yang diperkosa, penilaian yang sangat baik tentang aborsi di bawah UU MTP ini tidak berlaku," kata Karuna Nundy, pengacara Mahkamah Agung India.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Punah, Hewan Cheetah Kembali Muncul di India

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya