Uganda Tangguhkan Organisasi Pendukung LGBT

"Politisi menggunakan komunitas LGBT sebagai kambing hitam."

Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Uganda menangguhkan Minoritas Seksual Uganda (SMUG) pada Jumat (5/8/2022). SMUG adalah organisasi yang memperjuangkan hak-hak LGBT di Uganda setelah kelompok itu gagal mendaftar ke Biro Nasional untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sejak didirikan pada 2004 kelompok itu merupakan pendukung hak-hak LGBT paling menonjol di Uganda, di mana orang-orang LGBT di negara itu menghadapi diskriminasi.

1. Nama kelompok dipermasalahkan

Uganda Tangguhkan Organisasi Pendukung LGBTBendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Brielle French)

Melansir Associated Press, Frank Mugisha, pemimpin SMUG pada hari Sabtu telah mengonfirmasi bahwa pihak berwenang yang mengawasi LSM telah meminta SMUG untuk menangguhkan kegiatan.

“Ini berarti bahwa pekerjaan penyelamatan jiwa yang kami lakukan ditunda. Kami tidak bisa melindungi dan mendukung orang-orang LGBT yang rentan. Latar belakangnya, tentu saja, adalah homofobia dan transfobia," kata Mugisha.

Biro LSM dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kegiatan kelompok itu harus segera dihentikan karena bukan perusahaan atau LSM. Pendaftarahan telah ditolak biro karena nama kelompok tersebut ditentang.

Mugisha membenarkan bahwa nama kelompok itu ditentang, dia menyampaikan penolakan itu membuat kelompoknya mengajukan banding ke pengadilan dan sedang menunggu keputusan.

Pemimpin SMUG ini juga menyampaikan karena permusuhan terhadap kelompoknya selama bertahun-tahun, dia memutuskan untuk menjalankan SMUG sebagai “asosiasi” daripada sebagai LSM.

Baca Juga: Langgar Hukum Internasional, Uganda Bayar Ganti Rugi Rp4,6 T ke Kongo

2. Aturan hukum bagi LGBT di Uganda

Uganda Tangguhkan Organisasi Pendukung LGBTBendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Ian Taylor)

Homoseksualitas merupakan kegiatan ilegal di Uganda dalam undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi pelanggar. Data resmi polisi menunjukkan bahwa dari 194 orang yang didakwa dengan pelanggaran antara 2017 dan 2020, 25 orang dihukum.

Untuk transgender tidak ada undang-undang yang secara khusus mengkriminalisasi, tapi mereka telah secara teratur dituntut untuk pelanggaran lain, termasuk penampilan yang menipu, menurut laporan yang dikumpulkan oleh organisasi hak asasi manusia.

Beberapa pejabat Uganda telah mendesak adanya undang-undang baru yang lebih keras terhadap kelompok LGBT setelah undang-undang anti-gay yang diberlakukan oleh Presiden Yoweri Museveni pada 2014 dibatalkan.

Undang-undang itu, tidak dapat diterapkan karena disahkan oleh anggota parlemen selama sesi yang tidak memenuhi kuorum atau jumlah anggota untuk melakukan pemungutan suara. Aturan itu menetapkan hukuman hingga penjara seumur hidup bagi pelanggar. Versi awal aturan itu, bahkan memasukkan hukuman mati.

Mugisha menganggap pemerintah memperlakukan mereka yang LGBT sebagai warga negara kelas dua dan berusaha menghapus keberadaan mereka sepenuhnya.

3. Tindakan SMUG dalam mendukung LGBT di Uganda

Uganda Tangguhkan Organisasi Pendukung LGBTBendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Stavrialena Gontzou)

Melansir BBC, SMUG sejak berdiri pada 2004 telah mengkampanyekan hak-hak kaum LGBT di Uganda dengan mempromosikan akses ke layanan kesehatan dan mendukung anggota komunitas LGBT untuk hidup secara terbuka.

Kelompok itu dalam memperjuangkan keberadaan LGBT juga mengambil langkah hukum untuk melindungi kaum gay dari permusuhan, termasuk pada 2010, saat berhasil mengajukan petisi kepada pengadilan agar sebuah surat kabar menghentikan penerbitan nama dan foto laki-laki gay Uganda dengan judul "gantung mereka".

Karena artikel tersebut, beberapa anggota SMUG mengalami serangan atau dilecehkan, termasuk seorang wanita hampir terbunuh akibat rumahnya dilempar batu oleh tetangga.

SMUG juga secara vokal mengkritik pidato politisi yang anti-gay, termasuk pidato menjelang pemilihan nasional pada tahun 2021.

"Para politisi menggunakan komunitas LGBT sebagai kambing hitam untuk mendapatkan dukungan dan memenangkan suara dan itu memicu homofobia," kata Mugisha. 

Baca Juga: Aktivis LGBT Rusia yang Bagikan Ilustrasi Vagina Dibebaskan Pengadilan

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya