UU Baru Prancis, Influencer Bohong Bisa Dipenjara hingga 2 Tahun

Pelanggar dapat dipenjara dan denda

Jakarta, IDN Times - Undang-undang periklanan baru untuk mengatur influencer dalam beriklan mulai diterapkan di Prancis pada Kamis (1/6/2023). Aturan baru itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik komersial yang menyesatkan atau palsu.

Influencer dapat diartikan sebagai individu yang yang memiliki banyak pengikut daring dan dapat mengatur tren. Mereka biasanya mendorong orang untuk membeli produk yang mereka promosikan, tapi sering tidak menyatakan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengiklankannya.

1. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

UU Baru Prancis, Influencer Bohong Bisa Dipenjara hingga 2 TahunIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Umanoide)

Dilansir BBC, undang-undang baru influencer tidak diperbolehkan mengiklankan permainan lotre atau perjudian di platform yang tidak memiliki kapasitas untuk melarang anak di bawah umur. Larangan juga belaku untuk promosi bedah kosmetik, beberapa produk keuangan, peralatan medis, dan tembakau.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun atau didenda hingga 300 ribu euro.

Namun, ada kekhawatiran tentang kemampuan pihak berwenang dalam mengawasi aturan baru itu, terutama untuk influencer yang terlihat di Prancis, tapi secara fisik berada di luar yurisdiksi negara tersebut.

Pemerintah memperkirakan bahwa ada sekitar 150 ribu influencer di Prancis. Aktivitas mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mempromosikan sesuatu, sering kali tidak diumumkan dan hingga saat ini mereka tidak memiliki status hukum tertentu di Prancis.

Baca Juga: AS dan Prancis Kompak Kritik Peluncuran Rudal Iran 

2. Dukungan pejabat terhadap undang-undang

UU Baru Prancis, Influencer Bohong Bisa Dipenjara hingga 2 TahunMenteri Ekonomi Prancis Bruno Le Maire. (Twitter.com/Bruno Le Maire)

Dilansir RTE, undang-undang tersebut diajukan oleh Arthur Delaporte, anggota parlemen oposisi dari Partai Sosialis dan Stephane Vojetta dari partai Renaisans yang berkuasa. Dukungan lintas partai membuat undang-undang itu disetujui majelis rendah pada Maret, kemudian berpuncak pada pemungutan suara oleh senat.

"Kami bangga dengan kesepakatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini," kata senator Amel Gacquerre, yang memimpin pemungutan suara di senat.

"Pesta sudah berakhir untuk semua orang yang mengira kamu bisa menipu di internet. Influencer menciptakan pekerjaan, nilai. Mereka sebagian besar sangat kreatif, imajinatif, dan membawa banyak hal ke ekonomi Prancis. Kemudian ada pengacau yang memanipulasi, yang menggunakan peran mereka dengan buruk, dan menipu konsumen," kata Menteri Ekonomi Bruno Le Maire, menyambut undang-undang tersebut.

3. Melawan influencer Prancis yang dianggap melanggar

UU Baru Prancis, Influencer Bohong Bisa Dipenjara hingga 2 TahunIlustrasi influencer. (Pexels.com/Anna Nekrashevich)

Booba, rapper Prancis, dalam beberapa bulan terakhir telah menyerukan perlawanan terhadap influencer yang dianggap melakukan penipuan. Penyanyi itu menargetkan tokoh terkemuka Magali Berdah, bos agensi Shauna Events.

"Selain tidak memiliki bakat, mempromosikan budaya hampa, menjadi idiot dan tidak membayar pajak di Prancis, mereka menipu orang," kata Booba pada Juli tahun lalu.

Le Maire telah mendukung Booba, dengan mengatakan dia berhak untuk menyerukan adanya pelanggaran. Terkait tuduhan terhadapnya, Berdah membantah melakukan kesalahan dan telah melawan dengan meluncurkan tindakan hukum.

AVI, sebuah kelompok yang membantu mereka yang menjadi korban penipuan keuangan daring, mulai meluncurkan tindakan hukum untuk membantu korban. Salah satu targetnya adalah pasangan Prancis terkenal Marc dan Nade Blata, yang menawarkan nasihat investasi sambil memamerkan kehidupan mewah mereka di Dubai. Mereka juga menyangkal melakukan kesalahan.

Pada akhir Maret, Persatuan Influencer dan Konten Kreator, yang baru-baru ini didirikan untuk mewakili sektor tersebut, menyambut proposal untuk mengatur industri ini. Namun, kelompok itu memperingatkan anggota parlemen terhadap risiko diskriminasi berlebihan terhadap pihak tertentu.

Baca Juga: Perang Antargeng Narkoba di Prancis Total Tewaskan 21 Orang

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya