Zimbabwe Bebaskan 4.270 Narapidana yang Dihadiahi Amnesti

Amnesti untuk mengurangi kepadatan penjara

Jakarta, IDN Times - Zimbabwe mulai membebaskan 4.270 narapidana pada Jumat (19/5/2023). Pembebasan itu berdasarkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Emmerson Mnangagwa pada awal bulan ini, menjelang pemilihan umum.

Pemberian amnesti dipandang sebagai salah satu upaya pihak berwenang untuk membantu mengurangi kepadatan di beberapa penjara yang penuh sesak. Tahanan telah mengeluh tentang kepadatan dan kondisi buruk lainnya, seperti kekurangan makanan dan perawatan kesehatan yang tidak layak.

Baca Juga: Putra Eks Presiden Zimbabwe Ditangkap karena Merusak Mobil

1. Amnesti sebelumnya menunjukkan keberhasilan

Zimbabwe Bebaskan 4.270 Narapidana yang Dihadiahi AmnestiIlustrasi tahanan. (Pexels.com/RODNAE Productions)

Dilansir VOA News, Shepherd Mpofu, penjabat kepala Penjara dan Lembaga Pemasyarakatan Zimbabwe, menyampaikan terima kasih kepada Mnangagwa karena memberikan amnesti dan mengurangi populasi penjara. Dia mengatakan amnesti sebelumnya menunjukkan bahwa hanya sedikit narapidana yang kembali dihukum.

“Di masa lalu amnesti yang telah diberikan, kami dapat mengatakan bahwa hanya 2 persen atau 3 persen, mereka kembali ke penjara, mereka yang mendapat manfaat dari amnesti. Jadi dengan melihat angka-angka itu untuk mengatakan hanya 3 persen, mereka kembali ke lapas," kata Mpofu.

"Itu adalah angka yang bagus untuk menunjukkan bahwa kegiatan rehabilitasi kami yang berlangsung di lapas, mereka (napi) belajar lebih banyak. Yang bisa saya katakan kepada masyarakat harus menerima mereka ketika mereka keluar," sambungnya.

Mnangagwa mengumumkan pemberian amnesti pada bulan lalu, ketika negara itu merayakan hari kemerdekaan. Dia mengatakan akan mengampuni beberapa narapidana yang dihukum karena kejahatan ringan.

Pihak berwenang Zimbabwe terakhir kali memberikan amnesti tahanan pada 2020, ketika Mnangagwa mengatakan penjara perlu dilonggarkan selama pandemik COVID-19 di seluruh dunia.

Baca Juga: Sekte Agama Antivaksin Jadi Penghalang Imunisasi Campak di Zimbabwe

2. Penjara Zimbabwe penuh sesak

Zimbabwe Bebaskan 4.270 Narapidana yang Dihadiahi AmnestiIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Edson Chihota, Ketua Asosiasi Zimbabwe untuk Pencegahan Kejahatan dan Rehabilitasi Pelanggar, mengatakan banyak tahanan yang dibebaskan terpaksa kembali melakukan kejahatan karena kemiskinan yang parah. Ini adalah sebuah organisasi yang bekerja untuk merehabilitasi tahanan dan mengintegrasikan mereka kembali ke dalam masyarakat.

Meski menyambut baik pembebasan para narapidana, Chihota mengatakan bahwa penjara masih tetap penuh sesak. Dia mencatat bahwa beberapa penjara dengan kapasitas 17 ribu menampung hingga 22 ribu tahanan.

“Bagi kami itu adalah sesuatu yang telah dilakukan, tetapi tidak benar-benar meringankan tantangan yang dihadapi oleh lapas. Kami hanya bisa mengatakan ini bermakna ketika jumlahnya turun dari 17 ribu menjadi 15 ribu dan di bawahnya," ujar Chihota.

Baca Juga: Parah! Wabah Campak di Zimbabwe Sudah Menewaskan 698 Anak

3. Tahanan yang diberikan amnesti

Zimbabwe Bebaskan 4.270 Narapidana yang Dihadiahi AmnestiIlustrasi narapidana. (Pexels.com/RODNAE Productions)

Dilansir Associated Press, salah satu penerima amnesti adalah John Mafararikwa, yang menjalani hukuman 17 bulan karena pencurian. Dia menyatakan lega atas keputusan tersebut karena bisa keluar dari penjara yang dianggap tidak layak.

“Ini penuh sesak dan makanannya buruk. Sebagian besar waktu kami akan makan makanan yang disiapkan tanpa minyak goreng,” kata pria berusia 71 tahun itu, kemudian menaiki bus penjara yang membawanya dan penerima amnesti lainnya pergi dari Penjara Pusat Harare.

Amnesti diberikan kepada semua narapidana wanita yang ditahan karena kejahatan non-kekerasan dan telah menjalani sepertiga dari hukuman. Tahanan yang sakit parah terlepas dari kejahatan yang dilakukan, tahanan buta dan mereka yang memiliki masalah secara fisik, sehingga tidak dapat dilayani di penjara juga dibebaskan.

Pemerintah juga membebaskan tananan remaja dan mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati selama 10 tahun terakhir hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup. Mereka yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dan telah ditahan selama 20 tahun akan dibebaskan.

Narapidana yang melakukan kejahatan seperti pembunuhan, pembajakan mobil, perdagangan manusia, dan pelanggaran seksual, yang telah menjalani tiga perempat dari hukuman juga diberi amnesti.

Penjahat yang dikurung karena kejahatan seperti pengkhianatan, perampokan, kekerasan publik dan sabotase infrastruktur listrik tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya