Zoom Bayar Gugatan Privasi Data Sebesar Rp1,2 Triliun

Peretas membagikan pornografi di Zoom

California, IDN Times - Perusahaan konferensi video Zoom menyetujui untuk menyelesaikan gugatan awal yang diajukan pada hari Sabtu (31/7/2021), dengan membayar biaya penyelesaian sebesar 85 juta dolar AS (Rp1,2 triliun).

Gugatan itu menuduh perusahaan teknologi AS itu melanggar privasi data dengan berbagi data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn, dan membiarkan peretas mengganggu konferensi video dalam praktik yang disebut "Zoombombing".

1. Perusahaan akan meningkatakan keamanannya

Zoom Bayar Gugatan Privasi Data Sebesar Rp1,2 TriliunIlustrasi tampilan konferensi video Zoom. (Unsplash.com/visuals)

Dilansir CNN, pada Maret 2020 perusahaan telah mendapatkan peringatan terhadap "zoombombing", ketika ada peretas yang memasuki konferensi video untuk meneriakkan kata-kata kotor dan membagikan konten pornografi. Karena itu FBI telah mendesak para korban untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Dalam penyelesaian awal ini Zoom menyetujui perubahan besar dalam upaya untuk meningkatkan keamanan rapat, meningkatkan pengungkapan privasi, dan melindungi data konsumen. Dalam perubahan akan mencakup kemudahan pengguna memahami siapa yang dapat melihat, menyimpan, dan membagikan informasi pengguna Zoom. Pengguna juga akan mendapatkan pemberitahuan bila ada pengguna dalam konferensi yang memakai aplikasi pihak ketiga.

Terkait privasi dan keamanan Zoom  juru bicara perusahaan mengatakan.

"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kami kepada kami. Kami bangga dengan kemajuan yang telah kami buat pada platform kami, dan berharap dapat terus berinovasi dengan privasi dan keamanan di garis depan."

Penyelesaian awal yang disepakati Zoom ini masih harus disetujui oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh di San Jose, California.

2. Pelanggan akan menerima pengembalian dana

Zoom Bayar Gugatan Privasi Data Sebesar Rp1,2 TriliunIlustrasi orang yang melakukan konferensi video Zoom. (Pexels.com/Anna Shvets)

Dilansir BBC, gugatan class action , yang diajukan pada Maret 2020 di pengadilan di California, hanyalah salah satu dari beberapa gugatan hukum yang sedang dihadapi Zoom. Gugatan yang diajukan atas nama pengguna berbayar di AS dan pengguna gratis.

Pengacara penggugat menyampaikan bahwa pelanggan Zoom di AS telah berkontribusi sebesar 1,3 miliar dolar AS (Rp18 triliun) terhadap pendapatan perusahaan, sehingga biaya penyelesaian 85 juta dolar AS (Rp1,2 triliun) wajar. Pengacara penggugat juga berniat meminta biaya hukum sebesar 21,3 juta dolar AS (Rp308 miliar).

Jika penyelesaian yang diusulkan disetujui, maka pelanggan yang termasuk dalam gugatan kelompok akan bisa menerima pengembalian dana 15 persen untuk langganan mereka atau 25 dolar AS (Rp361 ribu), jauh lebih besar, sementara yang lain dapat menerima hingga 15 dolar AS (Rp216 ribu).

Zoom pada bulan Maret telah meminta pengadilan untuk menolak gugatan itu, tapi hakim Koh hanya mengabulkan pembatalan sebagian dari kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan kelalaian, dia mengizinkan penggugat untuk terus mengejar beberapa klaim yang berkaitan dengan kontrak.

Baca Juga: 7 Aplikasi Alternatif Zoom Terbaik untuk Video Call

3. Sejak pandemik COVID-19 bisnis Zoom telah tumbuh enam kali lipat

Zoom Bayar Gugatan Privasi Data Sebesar Rp1,2 TriliunIlustrasi tampilan konferensi video Zoom di laptop. (Unsplash.com/Charles Deluvio)

Dilansir Reuters, sejak berlangsungnya pandemik COVID-19 telah membuat orang harus bekerja dari rumah, yang membuat Zoom mengalami peningkatan pelanggan hingga enam kali lipat.

Zoom saat ini memiliki 497 ribu pelanggan, naik dari 81.900 pada Januari 2020. Pertumbuhan pengguna Zoom dapat melambat atau menurun karena kini vaksinasi telah semakin banyak diperoleh orang-orang, sehingga pelonggaran bisa dilakukan dan sekolah atau bisnis dapat secara langsung melakukan pertemuan tatap muka.

Kasus "Zoombombing" juga menjadi salah satu penyebab beberapa perusahaan memilih untuk berhenti menggunakan Zoom. Pada April tahun lalu dalam acara Chipotle virtual, seorang peretas mengganggu konferensi dengan menyiarkan pornografi ke ratusan peserta.

Terkait peretasan itu Zoom sebagian besar terlindungi dalam Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi federal, yang melindungi platform online dari kewajiban atas konten pengguna.

Baca Juga: Salah Filter, Pengacara Ini Terlihat Seperti Kucing Saat Sesi Zoom

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya