Pendiri Google Larry Page Resmi Jadi Warga Selandia Baru

Larry Page masuk kategori investor kaya

Jakarta, IDN Times - Salah satu pendiri Google, Larry Page, resmi menjadi warga Selandia Baru. Page mengajukan permohonan menjadi warga Selandia Baru pada kategori investor kaya.

"Larry Page mengajukan permohonan untuk tinggal menetap di bawah kategori investor plus pada 3 November 2020," kata Imigrasi Selandia Baru dalam pernyataan, Sabtu (7/8/2021) dikutip dari ANTARA.

1. Page setidaknya harus investasi sebesar Rp101,1 miliar

Pendiri Google Larry Page Resmi Jadi Warga Selandia Barucodedig.com.au

Page merupakan salah satu orang terkaya di dunia. Visa residen untuk kategori investor plus, mengharuskan Page memiliki 10 juta dolar NZ (sekitar Rp101,1 miliar) untuk diinvestasikan di Selandia Baru selama tiga tahun.

"Karena dia berada di luar negeri waktu itu, pengajuannya tidak dapat diproses akibat pembatasan COVID-19. Begitu Tuan Page datang ke Selandia Baru, pengajuannya diproses dan disetujui pada 4 Februari 2021," kata Imigrasi Selandia Baru.

2. Selandia Baru tutup perbatasan bagi investor

Pendiri Google Larry Page Resmi Jadi Warga Selandia BaruPixabay.com/BernHildebrandt

Selandia Baru menutup perbatasannya bagi investor di awal pandemik COVID-19. Aturan itu dikecualikan bagi warga Australia yang memiliki perjanjian koridor perjalanan (travel bubble) dengan Selandia baru.

Negara itu hanya mengizinkan sejumlah kecil warga yang kembali dan mengharuskan mereka menjalani karantina dua pekan.

Sejauh ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Selandia Baru tercatat hanya 2.524.

3. Keberadaan Page di Selandia Baru jadi pertanyaan

Pendiri Google Larry Page Resmi Jadi Warga Selandia BaruIlustrasi pemandangan kota Auckland, Selandia Baru. (Unsplash.com/Partha Narasimhan)

Terkait adanya penutupan itu, pihak parlemen pun mempertanyakan keberadaan Page di Selandia Baru. Menteri Kesehatan Andrew Little mengatakan keputusan itu mengikuti pengajuan darurat medis untuk putra Page yang dievakuasi dari Kepulauan Fiji pada awal Januari.

"(Keputusan) itu memenuhi persyaratan standar darurat kesehatan yang mengharuskan evakuasi medis dari kepulauan tersebut, dan (memenuhi) setiap persyaratan dan regulasi yang terkait dengan evakuasi medis dan COVID-19," kata Little, menurut transkrip di situs parlemen.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya