Polisi Hentikan Festival Gay di Lebanon

Kaum LGBT di sana memang kerap jadi sasaran polisi

Beirut, IDN Times - Festival Gay di Lebanon, Beirut Pride harus dihentikan paksa oleh pihak berwenang, Selasa (15/5/2018). Padahal even yang dimulai pada tanggal 12 Mei itu harusnya berakhir pada 20 Mei mendatang.

Penghentian festival kebanggaan kaum LGBT di Lebanon ini terjadi setelah pihak penyelenggara, Hadi Damien berurusan dengan pihak kepolisian semalaman.

1. Acara ini sedianya digelar dari tanggal 12 hinga 20 Mei 2018

Polisi Hentikan Festival Gay di Lebanoninstagram/beirutpride

Dilansir BBC, Reuters dan situs resmi Beirut Pride, Hadi menjelaskan pada Senin (14/5/2018) malam ia dipanggil ke lokasi kegiatan, dan mendapatkan kabar jika kegiataan pembacaan naskah drama tentang kejahatan homophobic dihentikan karena ada agent Direktorat Keamanan Umum.

Aparat berwenang mengatakan jika acara yang digelar membutuhkan persetujuan dari lembaga sensor. Damien akhirnya datang ke lokasi. Namun setibanya di sana, ia diminta untuk ke kantor Polisi Hbeich dan akhirnya ditahan semalam.

Pada Selasa (15/5/2018) pagi, Damien dipanggil untuk dimintai keterangan dan mendapati informasi jika ia akan dibebaskan jika berjanji membatalkan acara Beirut Pride lainnya, yang sudah direncanakan.

Jika tidak menandatangani perjanjian itu, Damien akan berurusan dengan hakim investigasi. Pilihan pembatalan kegiatan akhirnya dipilih.

2. Pementasan teater mengenai homoseksualitas yang ditampilkan di Beirut Pride

Polisi Hentikan Festival Gay di Lebanonbeirutpride.org

Beirut Pride 2018 menjadi festival gay kedua setelah tahun lalu. Namun tahun lalu, gelaran Beirut Pride berjalan lancar. Beirut Pride 2018 diisi dengan berbagai kegiatan. Seperti diskusi mengenai masalah homoseksualitas, kegiatan seni, hiburan musik, seminar hingga pementasan teater.

3. Penghentian dilakukan karena aparat setempat menilai kegiatan ini membutuhkan persetujuan dari lembaga sensor

Polisi Hentikan Festival Gay di Lebanonbeirutpride.org

Lebanon memang menjadi negara yang toleran pada kaum Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) ketimbang negara Arab lainnya. Namun sayangnya, kaum LGBT masih menghadapi tindakan polisi sporadis. Bahkan tataran hukum Lebanon masih memberatkan kaum LGBT. 

Pasal 534 dari hukum pidana Lebanon menjelaskan orang yang hubungan seksual apa pun yang bertentangan dengan tatanan alam bisa mendapatkan hukuman satu tahun penjara. Dan pasal ini telah digunakan untuk mengadili orang-orang yang dicurigai homoseksualitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah melakukan razia untuk menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam perilaku sesama jenis. Namun, hakim juga mulai menantang pasal 543.

Pada tahun 2014, beberapa pihak menilai seks antara wanita transgender dan seorang pria tidak dapat dianggap sebagai hal yang tidak wajar. Dan tahun lalu, pihak lain menyatakan bahwa homoseksual memiliki hak untuk memiliki hubungan manusia atau intim dengan orang yang mereka pilih, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual mereka.

IAKT Photo Verified Writer IAKT

Go with the flow

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya