Beri Amnesti, Myanmar Bebaskan 8490 Tahanan

Semoga setelah bebas mereka tidak mengulangi perbuatannya

Yangon, IDN Times - Presiden Myanmar, Win Myint mengumumkan amnesti untuk para tahanan, Selasa (17/4/2018). Tidak tanggung-tanggung. Amnesti atau pengampunan diberikan pada 8490 tahanan. Itu artinya, ribuan tahanan itu bebas dan kini bisa menghirup udara segar.

1. Pemberian amnesti dilakukan dalam rangka perayaan tahun baru tradisional Myanmar

Beri Amnesti, Myanmar Bebaskan 8490 Tahananmmtimes.com

Diwartakan Channel News Asia, US News, Washington Post dan Reuters, pemberian amnesti itu menjadi pertanda tahun baru tradisional myanmar. Presiden Win Myint mengatakan pengampunan diberikan atas dasar kemanusiaan selama festival tahun baru Buddha, yang dikenal Thingyan.

Amnesti juga diberikan pada tahanan narkoba, serta lebih dari 50 orang asing dan 36 tahanan politik.

2. Para tahanan yang dibebaskan itu mendapat sambutan dari saudara dan kerabat

Beri Amnesti, Myanmar Bebaskan 8490 Tahananilustrasi.caribbean360.com

Aung Myo Kyaw, juru bicara untuk sebuah LSM yang membantu tahanan politik, menyambut baik amnesti itu. Meski begitu ia tetap menyerukan pembebasan setidaknya pada delapan tahanan yang tersisa di penjara.

Termasuk juga membatalkan kasus sekitar 200 tahanan yang sedang bergulir di pengadilan. Myanmar sebelumnya telah membebaskan ribuan orang dari penjara-penjara sejak militer menyerahkan kekuasaan pada tahun 2011.

Ratusan tahanan politik dibebaskan tak lama setelah Aung San Suu Kyi mulai menjabat pada 2016 dan menyusul kemenangannya di pemilihan umum.

3. Namun sayangnya dua orang jurnalis yang memberitakan dugaan keterlibatan militer dalam pembunuhan etnis Rohingya di Rakhine tidak mendapatkan amnesti

Beri Amnesti, Myanmar Bebaskan 8490 Tahananmyanmarinternationaltv.com

Tahanan yang dibebaskan dari penjara Insein di Kota Yangon, Myanmar disambut di gerbang penjara oleh kerabat dan teman-teman. Seorang tahanan yang mendapatkan amnesti, Saw Wah Lay merasa sangat senang menerima pengampunan itu.

Ia mengaku telah menghabiskan 13 tahun di penjara setelah dijatuhi hukuman mati, dan 95 tahun penjara karena pembunuhan dan dakwaan lainnya. Ia berharap tahanan lain yang belum bisa bebas bisa mendapatkan amnesti.

Sementara, dua Jurnalis Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang menghadapi hukuman 14 tahun penjara di bawah Undang-undang Rahasia Resmi, tidak mendapatkan amnesti. Mereka ditangkap pada Desember saat mewartakan peran keamanan Myanmar dalam pembunuhan terhadap 10 warga Rohingya di Rakhine.

IAKT Photo Verified Writer IAKT

Go with the flow

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya