49 Orang Ini Dijatuhi Hukuman Mati gegara Main Hakim Sendiri

Ben Ismail dibunuh karena dituding memicu kebakaran hutan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 49 orang di Aljazair dijatuhi vonis hukuman mati karena aksi main hakim sendiri. Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan Djamel Ben Ismail pada tahun lalu.

Ben Ismail tewas dikeroyok sekelompok orang setelah dituduh terlibat dalam kebakaran hutan besar yang terjadi pada tahun itu. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti. Ben Ismail ternyata ingin menjadi relawan untuk memadamkan kebakaran yang menewaskan 90 orang tersebut, dilansir dari The Guardian.

Baca Juga: Inilah 3 Pasal Buat Menghukum Orang yang Main Hakim Sendiri

1. Lebih dari seratus tersangka diadili

Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, Aljazair melakukan pengadilan besar-besaran. Lebih dari 100 orang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Ben Ismail. Sekitar 17 orang dinyatakan bebas dan 38 lainnya dijatuhi hukuman penjara dari 2 hingga 12 tahun.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Aljazair pada Kamis (24/11/2022). Akan tetapi, mereka yang dijatuhi hukuman mati tidak akan dieksekusi.

Para terdakwa hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup karena Aljazair mempertahankan moratorium terkait pelaksanaan hukuman mati sejak tahun 1993, dilansir dari Anadolu Agency.

Baca Juga: 26 Tewas dan 350 Orang Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Aljazair 

2. Ben Ismail dikeroyok hingga tewas dan dibakar   

Saat kebakaran besar di daerah Kabyle terjadi pada Agustus 2021, Ben Ismail memutuskan untuk pergi ke daerah tersebut dan menjadi relawan. Namun, setibanya di desa Larbaa Nath Irathen, ia malah dituduh sebagai dalang kebakaran karena ia bukan orang setempat.

Ketika desas-desus menyebar, Ben Ismail meminta perlindungan pada pihak kepolisian. Namun, massa yang mengamuk berhasil menariknya dari mobil van kepolisian dan mengeroyoknya hingga tewas serta membakarnya.

Foto-foto kebrutalan tersebut menyebar luas di internet sehingga pihak kepolisian dapat mengidentifikasi para pelaku main hakim sendiri.

"Adegan main hakim sendiri atas tersangka pelaku pembakaran  yang ternyata seorang seniman muda yang datang untuk membantu memadamkan api tersebut sangat mengejutkan," kata Liga Aljazair untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia saat itu.

Sementara itu, ayah korban, Noureddine Ben Ismail, menuai pujian karena ketabahan dan usahanya untuk mengimbau masyarakat agar tetap tenang menyikapi pembunuhan anaknya tersebut, dilansir dari The National News.

Baca Juga: Cerita Megawati, Sukarno Desain Bendera Aljazair Sebelum Merdeka

3. Kelompok separatis dituduh dalangi kebakaran

Pengadilan massal yang dilangsungkan tersebut juga dinilai bernuansa politik. Karena, terdapat 5 orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok separatis Kabyle bernama MAK diadili secara in absentia.

Pemimpin gerakan itu, Ferhat M'henni, yang berbasis di Prancis, termasuk di antara mereka. Pemerintah Aljazair juga menuduh kelompok tersebut sengaja memicu kebakaran untuk menimbulkan kericuhan di kalangan masyarakat. Pengacara pembela mengatakan, mereka dipaksa untuk mengaku dibawah tekanan dan siksaan.

Pada saat kebakaran, wilayah Kabyle adalah benteng terakhir dari gerakan protes pro-demokrasi “hirak” yang membantu menjatuhkan presiden lama Abdelaziz Bouteflika pada 2019. Ratusan warga Aljazair telah dipenjarakan karena berusaha mempertahankan gerakan hirak, yang pawainya telah dilarang oleh pemerintah yang didukung militer Aljazair, dilansir dari The Guardian

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya