Aktivis LGBTQ Kenya Ditemukan Tewas dalam Kotak Logam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktivis LGBTQ bernama Edwin Chiloba ditemukan tewas oleh kepolisian Kenya. Mayat Chiloba ditemukan di dalam kotak logam di dekat kota Eldoret, tempat dia menjalankan bisnis fesyen, pada Selasa (3/1/2023).
Kasus bermula dari laporan seorang pengemudi ojek yang mendapati kotak misterius di pinggir jalan. Saksi mata mengaku bahwa kotak tersebut dibuang dari sebuah kendaraan tanpa plat nomor, dilansir Reuters pada Jumat (6/1/2023).
1. Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan
Penyelidikan kematian Chiloba masih terus dilakukan. Motif yang mendasari pembunuhan tersebut belum diketahui oleh kepolisian.
Namun, organisasi hak asasi manusia di Kenya menyatakan, pembunuhan tersebut terkait dengan status korban sebagai pegiat hak LGBTQ.
"Kata-kata bahkan tidak bisa menjelaskan bagaimana perasaan kami sebagai komunitas saat ini. Jiwa lain hilang karena kebencian. Anda akan dirindukan," tulis kelompok hak asasi LGBTQ asal Kenya, GALCK, di Twitter.
Kelompok tersebut menyatakan, lebih dari setengah warga LGBTQ di Kenya pernah mengalami serangan.
Baca Juga: Tradisi Berburu Singa di Kenya Kini Diganti dengan Olimpiade Olahraga
2. Profil Edwin Chiloba
Editor’s picks
Edwin Chiloba merupakan aktivis LGBTQ terkemuka di Kenya yang berusia sekitar 20-an. Ia juga merupakan seorang desainer yang cukup terkenal. Teman-temannya menggambarkan ia sebagai sosok yang ramah dan aktivis yang pemberani.
Chiloba pindah ke kota Eldoret dari ibu kota Nairobi pada 2019 untuk belajar fesyen dan mulai membangun namanya di industri tersebut.
Sebelumnya, ia pernah menuliskan di Instagram bahwa ia akan berjuang untuk semua orang yang termarjinalisasi dan menyatakan bahwa dia adalah salah satunya, dilansir BBC.
3. Isu LGBTQ masih tabu di Kenya
Meski penerimaan terhadap komunitas LGBTQ di Kenya telah meningkat, kelompok ini masih terus mengalami diskriminasi dan stigma di negara tersebut.
Homoseksualitas di Kenya masih dianggap ilegal di bawah undang-undang era kolonial Inggris, yang dapat menghukum para pelakunya hingga 14 tahun penjara. Kendati begitu, hukum jarang ditegakkan.
Selain itu, beberapa film yang menggambarkan kehidupan gay juga telah dilarang oleh dewan film negara Kenya dalam beberapa tahun terakhir.
Pembunuhan terhadap anggota komunitas LGBTQ juga marak terjadi, termasuk pembunuhan terhadap non-biner lesbian Sheila Lumumba tahun lalu, aktivis transperempuan Erica Chandra, dan aktivis LGBTQ Joash Mosoti pada 2021.
Baca Juga: 5 Fakta Desa Umoja di Kenya, Sebuah Desa Tanpa Pria
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.