Inggris Akan Perkuat Aturan untuk Lawan Propaganda Rusia

Inggris tuduh Rusia gunakan buzzer

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris pada Senin (4/7/2022) mengumumkan usulan rancangan undang-undang (RUU), yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk melindungi pengguna dari penyebaran berita bohong yang disponsori negara asing.

RUU tersebut mewajibkan berbagai perusahaan internet seperti, Meta dan Twitter, untuk membasmi akun-akun palsu yang menyebarkan informasi palsu untuk memengaruhi pemilihan umum atau peradilan di Inggris, dilansir dari Reuters.

1. Kekhawatiran terhadap propaganda Rusia

Gagasan RUU ini muncul ketika kekhawatiran terkait hoaks yang disebar Rusia kian meningkat. Inggris pernah menuduh Rusia mempunyai tim khusus, yang bertugas untuk menyebar propaganda di internet untuk mengubah persepsi publik terkait invasinya ke Ukraina.

Menteri Digital Inggris, Nadine Dorries, mengatakan bahwa invasi ke Ukraina telah mempelihatkan bagaimana Rusia menggunakan media sosial untuk menyebar propagandanya.

“Kami tidak bisa membiarkan negara asing atau boneka mereka menggunakan internet untuk melakukan perang online yang bermusuhan tanpa hambatan. Itulah sebabnya kami memperkuat perlindungan keamanan internet baru kami, untuk memastikan perusahaan media sosial mengidentifikasi dan membasmi disinformasi yang didukung negara," kata Nadine Dorries, dilansir dari The Guardian.

Baca Juga: Jerman dan Republik Irlandia Kecam Inggris terkait Kesepakatan Brexit

2. Perusahaan yang melanggar akan dijerat sanksi

Regulator Komunikasi Inggris, Ofcom, ditugaskan untuk menyusun kode praktis yang akan dijadikan panduan oleh para perusahaan internet untuk mematuhi aturan baru ini.

Ofcom juga akan diberi wewenang untuk menjatuhkan denda bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhi denda hingga Rp326 miliar atau 10 persen dari total omset global perusahaan yang dapat mencapai hingga miliaran poundsterling bagi raksasa teknologi yang berasal dari Amerika Serikat, dilansir dari The Guardian.

3. Perusahaan internet diwajibkan basmi akun palsu

Inggris Akan Perkuat Aturan untuk Lawan Propaganda RusiaIlustrasi Media Sosial. (unsplash.com/Jeremy Bezanger)

Menurut Menteri Keamanan Inggris, Damian Hinds, poin utama dari RUU ini adalah mewajibkan perusahaan tekonologi untuk membasmi akun-akun palsu yang ada di media sosial.

Propaganda yang disponsori negara memang kerap kali mengandalkan ratusan hingga ribuan akun palsu dalam menjalankan aksinya. Akun-akun palsu itu akan melakukan aksi terorganisir untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap suatu isu.

Misalnya, Rusia beberapa waktu lalu dituduh Inggris memiliki tim yang mengarahkan ratusan akun untuk menyebar disinformasi dan melakukan spam di kolom komentar akun media sosial tokoh publik yang menjadi sasaran.

Tuduhan Inggris ini didasari dari hasil penelitian suatu lembaga di negara itu yang mengungkap bahwa tim buzzer Rusia ini bermarkas di Kota St. Petersburg.

Baca Juga: Kebakaran Akibat Ledakan Gas di Apartemen Inggris: 1 Tewas-3 Terluka

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya