Panama Akan Resmikan Kripto sebagai Alat Pembayaran di Dalam Negeri

Negara Ketiga setelah El Salvador dan Republik Afrika Tengah

Jakarta, IDN Times- Anggota parlemen di Majelis Nasional Panama telah menyetujui RUU yang akan mengatur penggunaan dan komersialisasi aset kripto di negara tersebut pada Kamis (28/4/2022). Setelah RUU ini disahkan, maka mata uang kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Panama, termasuk untuk membayar pajak, dikutip dari Reuters.

Saat ini, RUU tersebut telah diajukan ke Presiden Panama, Laurentino Cortizo. Presiden mempunyai hak untuk menolak atau mengesahkannya, dilansir Bitcoin Magazine.

Namun, RUU ini diprediksi akan disahkan karena didukung oleh hampir seluruh anggota parlemen, yaitu 38 dari 40 anggota, sedangkan dua lainnya memilih abstain.

1. Pemerintah Panama optimis terhadap manfaat pengesahan RUU kripto

Seorang anggota kongres Panama, Gabriel Silva, menyatakan bahwa salah satu tujuan penerapan RUU ini adalah untuk mengubah Panama menjadi pusat inovasi teknologi di Amerika Latin.

Silva menyebut RUU ini dapat menarik perusahaan asing untuk membuka kantor di Panama dan mendorong perusahaan lokal untuk bergerak di bisnis penyediaan jasa layanan kripto. Hal ini diyakini dapat memobilisasi ekonomi di Panama dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.

Silva juga berharap penerapan RUU ini dapat mendorong digitalisasi ekonomi Panama. "Lebih dari 50 persen penduduk Panama tidak memiliki rekening bank," kata Silva.

"Ini akan membantu orang berpartisipasi dalam ekonomi digital dan menerima pembayaran dari turis yang datang ke Panama. Ini akan membantu dalam inklusi keuangan orang Panama," tambahnya.

Baca Juga: 5 Negara Larang Penggunaan Mata Uang Kripto, Mengapa?

2. Negara ketiga yang mengesahkan pembayaran dengan mata uang kripto

Panama tercatat sebagai negara ketiga di dunia yang mengesahkan pembayaran dengan mata uang kripto. Sebelumnya, El Salvador terlebih dahulu mengesahkan bitcoin sebagai mata uang legal pada tahun lalu. Kemudian, Republik Afrika Tengah baru-baru ini melakukan hal serupa.

Silva mengklaim bahwa RUU tersebut akan memiliki cakupan yang lebih luas daripada yang disahkan oleh El Salvador. RUU tersebut akan mencakup perdagangan dan penggunaan aset kripto, penerbitan sekuritas digital, sistem pembayaran baru, dan tokenisasi logam mulia.

"Kami melihat munculnya berbagai jenis aset kripto seperti karya seni. Itulah mengapa kami tidak ingin membatasi diri hanya pada mata uang kripto," ujar Silva. 

Meskipun menciptakan regulasi untuk penggunaan mata uang kripto sebagai metode pembayaran dalam ekonomi Panama, tidak seperti El Salvador dari Republik Afrika Tengah, Panama tidak menjadikan bitcoin sebagai mata uang sah Panama.

"Kami tidak bisa begitu saja menjadikan bitcoin sebagai satu-satunya mata uang kripto resmi di Panama, karena itu tidak konstitusional, jika itu tidak konstitusional maka proyek tersebut tidak akan terjadi," kata Silva.

Panama sendiri secara resmi hanya mengakui dolar AS sebagai mata uang sah negaranya, dilansir Coindesk.

3. Menuai kritik dari para ahli

Menanggapi kebijakan ini, para ahli memperingatkan bahwa RUU ini akan meningkatkan reputasi Panama sebagai negara dengan transparansi keuangan yang buruk.

Romain Dromard, CEO di firma penasihat keuangan K&B Family Office, mengatakan bahwa RUU kripto ini tidak akan membuat Panama yang dijuluki sebagai negara 'surga pajak' menjadi lebih transparan.

"Panama sudah dalam reputasi yang buruk dan metode pembayaran ini tidak sesuai dengan standar yang diminta organisasi internasional untuk diterapkan oleh Panama," kata Dromard.

Baca Juga: Panama Tawarkan Pelabuhan untuk Jadi Hub Ekspor RI ke Benua Amerika 

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya