Sebut Modi sebagai Pencuri, Oposisi India Divonis 2 Tahun Penjara

Terancam gagal ikut pemilu India tahun depan

Jakarta, IDN Times- Pemimpin oposisi India, Rahul Gandhi, divonis penjara 2 tahun pada Kamis (23/3/2023). Dia didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteri India, Narendra Modi, yang dilakukannya pada 2019. Pada waktu itu, ia berpidato dan mengatakan bahwa semua politisi pencuri memiliki nama belakang 'Modi'. 

"Mengapa semua pencuri ini memiliki Modi sebagai nama belakang mereka? Nirav Modi, Lalit Modi, Narendra Modi," kata Rahul Gandhi saat pidatonya tersebut. 

Gandhi diadili di pengadilan di Surat, sebuah kota di Gujarat, yang merupakan negara bagian asal PM Narendra Modi. Dia telah memberi jaminan dan hukumannya ditangguhkan selama 30 hari, dilansir dari ABC News

1. Diadukan oleh anggota partai BJP yang berkuasa di India

Kasus pencemaran nama baik ini diajukan oleh Purnesh Modi, anggota majelis yang berasal dari Partai Bharatiya Janata (BJP), yang berkuasa di India. Menurutnya, komentar Gandhi ini telah merusak nama baik seluruh komunitas pendukung PM Modi. 

“Pengadilan telah menemukan bahwa komentar Rahul Gandhi merupakan fitnah. Pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan IPC pasal 499 dan 500. Dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Ketan Reshamwala, advokat Purnesh Modi.

Sementara itu, pihak partai Rahul Gandhi menyebut bahwa mereka telah menjadi sasaran karena membongkar sisi gelap pemerintah.

Sebagai informasi, kasus Gandhi juga terjadi saat India sedang bersiap menyelenggarakan pemilihan umum pada 2024. Rahul Gandhi telah digadang-gadang akan maju dalam pemilihan tersebut menghadapi Narendra Modi yang berusaha mengamankan periode ketiganya sebagai Perdana Menteri India.

Namun, bila Gandhi akhirnya harus mendekam di penjara selama 2 tahun, maka ia terancam tidak dapat mengikuti pemilu tersebut, dilansir BBC

Baca Juga: India Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis: Melanggar Norma Hindu-Islam

2. Pembelaan pihak oposisi

Rahul Gandhi mengklaim dirinya tidak bersalah atas tindakannya. Ia mengatakan, komentarnya bermaksud untuk menyoroti permasalah korupsi di India dan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.

Kasus Gandhi ini mendapat sorotan dari beberapa politikus India lain. Pemimpin Partai Aam Admi (AAP), Arvind Kejriwal, menyampaikan pembelaan terhadap Gandhi melalui akun Twitter.

"Kami memiliki perbedaan pendapat dengan Partai Kongres, tetapi tidak benar melibatkan Rahul Gandhi dalam kasus pencemaran nama baik seperti ini. Sudah menjadi tugas publik dan oposisi untuk mengajukan pertanyaan," cuit Arvind Kejriwal.

Pengacara Gandhi, Kirit Panwala, mengatakan bahwa setidaknya mereka memiliki 4 poin pembelaan. Pertama, Gandhi bukan penduduk Gujarat dan karenanya, sebelum pengaduan, penyelidikan harus dilakukan.

Kedua, tidak ada komunitas bernama Modi.

Ketiga, tidak ada asosiasi orang dengan Modi sebagai nama belakang mereka.

Terakhir, Gandhi dinilai tidak berniat buruk dalam pidatonya.

3. Isu kebebasan bersuara di India jadi sorotan

Sebut Modi sebagai Pencuri, Oposisi India Divonis 2 Tahun PenjaraIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Di India, undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik merupakan peninggalan kolonial Inggris. Jika melanggar undang-undang ini, seseorang bisa dihukum dengan penjara maksimal dua tahun, denda, atau keduanya.

Beberapa orang berpendapat, undang-undang ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan sering digunakan oleh politisi untuk membungkam kritik.

Pada 2016, beberapa politisi top di India, termasuk Gandhi, menyerukan agar undang-undang ini dihapuskan. Namun, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa undang-undang tersebut masih berlaku, dengan alasan kebebasan berbicara tidak sama dengan mencemarkan nama baik seseorang.

Saat Gandhi terjerat undang-undang tersebut, beberapa pihak mempertanyakan kelanjutan statusnya sebagai anggota parlemen. Namun, di India, hanya pelanggaran tertentu yang dapat menyebabkan diskualifikasi dari jabatan anggota parlemen.

Beberapa pengamat menilai, Gandhi masih akan dapat bepartisipasi dalam kontestasi politik India pada 2024. 

Baca Juga: AS Rilis Laporan Pelanggaran HAM Berat oleh India terhadap Muslim   

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya