Selain Vladimir Putin, Ini 3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC

ICC gagal mengadili ketiganya

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada Jumat (17/3/2023). ICC mendakwa Putin atas tuduhan deportasi ilegal anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia.

Selain Vladimir Putin, ICC juga memerintahkan penangkapan atas Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova. 

Namun, sejumlah pihak meragukan bahwa Putin akan benar-benar dapat diadili. Sebab, ICC tidak memiliki pasukan kepolisiannya sendiri untuk melakukan penangkapan dan hanya bergantung dengan bantuan negara anggota lain. Sedangkan, Rusia bukan merupakan anggota ICC. 

Sebelum Putin, ICC juga ternyata sudah pernah mendakwa kepala negara yang sedang menjabat. Berikut tiga kepala negara yang pernah didakwa ICC:

1. Presiden Sudan, Omar al-Bashir

Dilansir Al Jazeera, Presiden Sudan Omar al-Bashir menjadi kepala negara pertama yang didakwa ICC. Ia menerima dakwaan ICC saat masih menjabat sebagai presiden pada 2009.

Al-Bashir dikenai berbagai dakwaan seperti pelanggaran HAM, kejahatan perang, dan dugaan genosida di kawasan Darfur. Namun, al-Bashir tidak pernah berhasil dibawa ke meja hijau.

Ia juga masih bebas melakukan kunjungan ke negara-negara lain saat masih menjabat sebagai presiden. Hal ini karena negara-negara yang dikunjungi al-Bashir menolak perintah ICC untuk menangkapnya. 

Pemerintahan al-Bashir berakhir pada 2019 setelah digulingkan di tengah gelombang aksi protes di Sudan. Pemerintah Sudan menyatakan, al-Bashir akan segera diserahkan kepada ICC untuk diadili. Namun, hingga kini, pemerintah Sudan masih belum menyerahkan mantan presiden tersebut.

Baca Juga: Xi Jinping dan Putin Bertemu, AS Ketar-ketir 

2. Pemimpin Libya, Muammar Khadafi

Pemimpin Libya, Muammar Khadaffi, menjadi pemimpin negara selanjutnya yang menerima dakwaan ICC. Melansir dari situs resmi ICC, Khadaffi didakwa atas tuduhan pelanggaran HAM pada Juni 2011.

Selain Khadaffi, ICC juga mendakwa anaknya yaitu Saif Al-Islam Gaddafi dan seorang pejabat militer Libya saat itu, Abdullah Al-Senussi. 

Namun, kasus Khadaffi resmi ditutup pada November 2011 setelah ia meninggal dunia. Khadaffi dibunuh oleh milisi NTC Libya saat ia melarikan diri ke Sirte pasca dilengserkan. 

3. Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta 

https://www.youtube.com/embed/CdU27VLoWgY

Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta, menjadi satu-satunya pemimpin negara yang berhasil diseret ke meja hijau oleh ICC. Ia dipanggil oleh ICC sejak 2011 dan baru menghadiri persidangan pada 2014. 

Saat itu, Kenyatta dituduh terlibat dalam kekerasan etnis yang terjadi pascapemilihan umum Kenya pada 2007-2008.

Namun, dikutip dari BBC, ICC menutup kasus Kenyatta pada 2014 karena kurangnya bukti. Jaksa ICC mengatakan, pemerintah Kenya menolak memberikan dokumen penting yang dapat menjadi bukti vital untuk mengungkap kasus ini. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Pertemuan Xi Jinping-Putin, Bahas soal Ukraina!

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya