Wapres Argentina Divonis 6 Tahun Penjara Atas Korupsi Senilai Rp15 T

Kirchner sebut vonis bermuatan politis

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Argentina, Cristina Fernández de Kirchner, terancam hukuman penjara 6 tahun akibat dugaan korupsi.

Pengadilan Argentina menyatakan, Kirchner terbukti bersalah pada Selasa (6/12/2022) atas penggelapan dana pembangunan umum hingga 1 miliar dolar AS (setara Rp15 triliun)

Pengadilan mengungkap, kejahatan korupsi ini dilakukan Kirchner saat ia masih menjabat sebagai presiden Argentina pada 2007-2015. Ini menjadikan Kirchner sebagai wakil presiden Argentina pertama yang terjerat kasus saat masih menjabat, dilansir NPR.

1. Komplotan Kirchner turut diadili

Pengadilan menuduh Kirchner memberikan proyek pembangunan umum kepada kenalannya sebagai imbalan atas suap yang dia terima. Skema suap Kirchner tersebut diperkirakan merugikan Argentina hingga Rp15 triliun dari 51 kontrak proyek pekerjaan umum.

Pengusaha Lázaro Báez, pemilik perusahaan konstruksi yang dituduh sebagai penerima manfaat utama dari skema tersebut, juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Setahun yang lalu, ia juga telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena kasus pencucian uang. 

Ada juga 11 orang lainnya yang diduga terlibat dan telah diadili. Tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara tiga setengah dan enam tahun penjara, tiga dibebaskan dan satu kasusnya dibatalkan, dilansir dari BBC.

Baca Juga: Rekor Pertemuan Belanda dan Argentina di Piala Dunia

2. Kirchner sebut tuduhan bersifat politis

Selain penjara, Kirchner juga terancam dilarang untuk menjabat di posisi publik apapun seumur hidupnya.

Kirchner dengan tegas menyangkal tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menilai tuduhan ini bermuatan politis. Pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut dinilai merupakan bagian dari mafia yang berniat menyingkirkan Kirchner dari posisinya saat ini.

Selepas turun dari kursi Presiden pada 2015, Kirchner mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Alberto Fernández pada 2019.

3. Tidak akan dipenjara dalam waktu dekat

Terlepas dari putusan pengadilan, Kirchner tidak akan dipenjara dalam waktu dekat.

Saat ini, ia memiliki kekebalan hukum dan akan melanjutkan jabatannya sebagai wakil presiden hingga selesai. Ia juga memiliki hak untuk mengajukan banding yang diprediksi dapat memakan waktu hingga bertahun-tahun. 

Kasus ini telah menimbulkan polarisasi yang cukup tajam di Argentina. Di mata pendukungnya, Kirchner dinilai sebagai pahlawan bagi kaum miskin. Pendukung Kirchner rela turun ke jalan di Buenos Aires untuk menunjukkan dukungan mereka. 

Sementara itu, di mata oposisi, Kirchner dicap sebagai pencuri. Bahkan, Kirchner pernah menjadi sasaran upaya pembunuhan pada September lalu.

Baca Juga: Argentina Terancam, Pelatih Belanda Sudah Tau Kelemahan Lionel Messi

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya