Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku Bersalah

Mengaku langgar hak sipil George Floyd

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan seorang pria Afrika-Amerika George Floyd masih berlanjut. Salah satu tersangka, mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, mengakui bersalah atas perbuatannya.

Chauvin mengaku telah melanggar hak-hak sipil seorang Floyd, demikian dilaporkan AFP. Pengakuan bersalah ini diungkapkan di gedung pengadilan di St. Paul, Minnesota, dan jadi pengakuan pertamanya.

Baca Juga: Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

1. Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku BersalahIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Chauvin dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara bagian pada Juni lalu, dan dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.

Dia disebut menggunakan kekuatan berlebih dengan menahan lututnya ke leher Floyd selama sekitar 10 menit pada 25 Mei 2020, hingga menyebabkan Floyd meninggal.

2. Pengakuan Chauvin agar tidak menghadapi pengadilan federal tahun depan

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku BersalahPendemo berseru di depan kantor polisi kelima pada hari keempat aksi protes setelah insiden tewasnya George Floyd saat ditahan polisi di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Jumat (29/5/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Nicholas Pfosi)

Dilansir The Guardian, pengakuan Chauvin ini untuk mencegahnya agar tidak menghadapi pengadilan federal pada Januari 2022. Kendati demikian, hukuman Chauvin bisa saja ditambah oleh hakim di kemudian hari.

Chauvin didakwa dengan dua dakwaan, yakni merampas hak Floyd karena menjepit leher Floyd dengan lututnya, dan gagal memberikan perawatan medis kepada Floyd selama penangkapan 25 Mei 2020 yang mengakibatkan kematian.

3. Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd

Mantan Polisi AS Pembunuh George Floyd Mengaku BersalahGambar George Floyd digantung di kalung yang dikenakan oleh seorang anggota keluarga setelah sesi doa di luar Pusat Pemerintah Kabupaten Hennepin selama argumen penutup dalam persidangan pembunuhan mantan perwira polisi Derek Chauvin, yang menghadapi tuduhan pembunuhan atas kematian George Floyd , di Minneapolis, Minnesota, AS, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Adrees Latif)

Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Chauvin juga mengaku bersalah pernah melanggar hak seorang anak 14 tahun saat penangkapan pada 2017, di mana dia memegang leher anak itu, memukul kepalanya dengan senter, dan memegang lututnya.

Penangkapan dan kematian Floyd, yang direkam oleh seorang pengamat di video ponsel, memicu protes massal di seluruh Amerika Serikat yang menyerukan diakhirinya ketidaksetaraan rasial dan penganiayaan polisi pada orang kulit hitam.

Chauvin dan tiga mantan perwira lainnya - Thomas Lane, J Kueng, dan Tou Thao - awal tahun ini didakwa dengan tuduhan sengaja melanggar hak-hak Floyd. Di pengadilan negara bagian mereka juga menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol pada bulan Maret. Adapun pengadilan federal untuk tiga pria lainnya masih dijadwalkan pada Januari.

Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah Ancaman Penjara 75 Tahun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya