Parlemen Rusia Setuju RUU LGBT: Promosi Gay Didenda Rp4 M 

RUU ini akan disetujui majelis tinggi parlemen Rusia

Jakarta, IDN Times - Parlemen Rusia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pembatasan kegiatan LGBT yang dianggap mempromosikan hak-hak kelompok tersebut.

Pemerintah Moskow menekankan akan terus berkomitmen pada nilai-nilai tradisional. Melalui Undang-Undang itu, pemerintah mengatur larangan sosialiasi, propaganda, dan informasi mengenai kelompok LGBT.

1. Dilarang sebarkan informasi LGBT pada orang usia di atas 18 tahun

Parlemen Rusia Setuju RUU LGBT: Promosi Gay Didenda Rp4 M Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dokumen termasuk dekrit yang mengakui dua wilayah memisahkan diri yang didukung Rusia di Ukraina timur sebagai entitas independen dalam sebuah upacara di Moskow, Rusia, Senin (22/2/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolsky/Kremlin via REUTERS/aww/sad.

Melansir Metro, parlemen Rusia kini melarang penyebaran informasi LGBT kepada orang berusia 18 tahun ke atas. Informasi yang dimaksud termasuk propaganda untuk menerima LGBT di Rusia.

RUU ini disetujui pada Kamis saat rapat parlemen ketiga kalinya untuk menetapkan rancangan beleid tersebut.

Baca Juga: Soal Aturan LGBT, 3 Negara Ini Ancam Tinggalkan FIFA

2. Rusia larang pernikahan sejenis

Parlemen Rusia Setuju RUU LGBT: Promosi Gay Didenda Rp4 M Presiden Vladimir Putin dan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu dalam perayaan Hari Angkatan Laut Rusia, pada 26 Juli 2020. twitter.com/PatilSushmit

Pada 2020, pemerintah Rusia secara eksplisit melarang pernikahan sesama jenis dengan mengubah konstitusi. Salah satu klausul aturan tersebut tegas mendefinisikan bahwa pernikahan adalah persatuan antara seorang laki-laki dan perempuan.

Aturan larangan penyebaran informasi LGBT itu akan dikirim ke majelis tinggi parlemen untuk disetujui sebelum diteken oleh Presiden Vladimir Putin.

Baca Juga: FIFA Melunak, Izinkan Atribut LGBT Masuk Stadion di Piala Dunia 2022

3. Denda hingga Rp4 miliar

Parlemen Rusia Setuju RUU LGBT: Promosi Gay Didenda Rp4 M Presiden Rusia Vladimir Putin (ANTARA FOTO/Sputnik/Alexei Nikolsky/Kremlin via REUTERS)

Dengan berlakunya aturan baru itu, warga negara Rusia dapat dikenakan denda hingga Rp4 miliar.

Sementara warga negara luar dapat dikeluarkan dari negara tersebut. Orang asing juga dapat ditahan hingga 15 hari sebelum diusir.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya