Dianggap Monopoli Pasar, Google Bayar Denda ke Uni Eropa Rp61,2 T

Google kecewa dengan putusan pengadilan

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) memenangkan gugatan dalam kasus antimonopoli terhadap raksasa teknologi Google. Pengadilan Umum UE, pada Rabu (14/9/2022), memutuskan perusahaan induk Google, Alphabet, harus membayar denda 4,12 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.

Kasus antimonopoli yang membuat UE berselisih dengan Google telah terjadi sejak 2015. Proses itu berlarut-larut sampai tahun ini. Pengadilan menilai Google telah melakukan pembatasan melanggar hukum pada produsen perangkat Android demi mendapatkan posisi dominan mesin pencarinya.

1. Tuntutan UE lebih tinggi dari keputusan pengadilan

Dianggap Monopoli Pasar, Google Bayar Denda ke Uni Eropa Rp61,2 Tilustrasi uang Euro (Pexels.com/Pixabay)

Putusan Pengadilan Umum UE yang baru saja dilakukan menandai episode kemunduran baru Google atas kasus yang dihadapinya. Pengadilan menguatkan putusan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah melanggar aturan persaingan dan mendenda perusahaan itu senilai 4,12 miliar Euro (Rp61,2 triliun).

Google awalnya menentang putusan antimonopoli UE, tapi pengadilan justru menguatkan putusan tersebut.

Melansir Reuters, awalnya UE menuntut denda kepada Alphabet sebesar 4,34 miliar euro atau sekitar Rp64,5 triliun. Tapi pengadilan mengurangi denda itu dan menjadi 4,12 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.

"(Keputusan) ini, tentu saja, sangat bagus," kata ketua antimonopoli UE, Margrethe Vestager.

Dia juga menegaskan keputusan itu penting untuk mendukung upaya penegakan hukum di blok tersebut.

Baca Juga: Ukraina Mulai Bangkit, UE Sebut Industri Militer Rusia Compang-Camping

2. Google kecewa dengan keputusan pengadilan

Pengadilan menilai Google telah melakukan monopoli khususnya pada produsen perangkat seluler Android. Google juga dianggap melanggar hukum pada operator jaringan seluler, demi mengonsolidasikan posisi dominannya dalam mesin pencarian.

Terkait putusan pengadilan, Google mengungkapkan kekecewaan. 

"Kami kecewa karena pengadilan tidak membatalkan keputusan secara penuh. Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia," kata Google dikutip CNBC.

Google dinilai telah memberi keuntungan tidak adil untuk semua aplikasinya seperti Chrome dan mesin pencarian serta Google Play. Perusahaan dianggap memaksa pembuat ponsel untuk memasangnya terlebih dulu dalam perangkat.

Tapi, raksasa teknologi itu beralasan bahwa dengan langkah tersebut, Google berusaha memungkinkan memberi sebagian besar layanannya secara gratis kepada pelanggan.

3. Kekalahan kedua Google

Dianggap Monopoli Pasar, Google Bayar Denda ke Uni Eropa Rp61,2 TIlustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Proses hukum Google yang baru saja dilakukan merupakan proses banding. Selanjutnya, perusahaan AS tersebut masih bisa melakukan banding kembali jika tidak puas dengan putusan yang telah dikeluarkan.

Putusan saat ini merupakan kekalahan pengadilan kedua bagi Google. Melansir CNN, tahun lalu Google didenda 2,42 miliar euro atau Rp35,9 triliun. Masih ada satu kasus lagi yang membayangi Google dan sedang dalam proses penyelesaian.

Vestager juga sedang mengincar raksasa teknologi lainnya seperti Apple. Ini khususnya di pasar streaming musik, di mana perusahaan tersebut dianggap mendominasi.

"Kemenangan (atas Google) ini akan menguatkan Komisi dalam menegakkan peraturan barunya yang berlaku di Big Tech, Undang-Undang Pasar Digital," kata pengacara UE, Thomas Vinje.

Baca Juga: Google Bagikan 5 Tips Privasi Ampuh untuk Perusahaan Startup

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya