Eks Menteri Prancis Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan 

Mencari keadilan selama selama 10 tahun 

Paris, IDN Times – Mantan menteri Prancis dijatuhi hukuman penjara oleh hakim karena terbukti melakukan pemerkosaan. Putusan itu dijatuhkan ketika persidangan banding yang diajukan oleh korban pada Rabu malam (17/2) di gedung pengadilan Ile de la Cite. 

Nama mantan menteri itu adalah Georges Tron. Ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara untuk Layanan publik pada tahun 2010-2011. Ia mundur dari jabatan itu karena tuduhan kasus pelecehan dan pemerkosaan yang diajukan oleh staf perempuannya.

1. Perjuangan selama 10 tahun

Eks Menteri Prancis Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang menjerat Georges Tron bergulir pada tahun 2010 silam. Kasus yang dilaporkan adalah tindakan pelecehan dan pemerkosaan yang ia lakukan ketika menjadi Walikota di Draveil, sebuah kota di selatan ibukota Paris yang berjarak sekitar 27 kilometer.

Pegawai kota tersebut menuduh Tron melakukan pemerkosaan pada tahun 2007 dan pada tahun 2010. Melansir dari laman The Guardian, dengan begitu perjuangan menuntut keadilan bagi penyintas butuh waktu 10 tahun lamanya.

Peristiwa itu, menurut penyintas dilakukan oleh Tron ketika staf pegawai Balai Kota disuruh melakukan “pijat kaki.” Tron juga dikenal mempraktikkan refleksiologi sebagai hobi dan pada saat stafnya disuruh untuk pijat kaki, ia melakukan pelecehan dan berujung pada hubungan badan secara paksa.

Kasus pelecehan dan pemerkosaan yang berujung pada pengunduran diri Tron sudah pernah disidangkan pada tahun 2008. Namun dalam persidangan tersebut pengadilan memutuskan tidak ada bukti bahwa perempuan tersebut dipaksa melakukan tindakan seksual. Pengadilan akhirnya membebaskan tuduhan terhadap Tron.

2. Dua staf pegawai perempuan jadi korban

Eks Menteri Prancis Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada dua perempuan yang menggugat Tron dengan tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan. Keduanya adalah pegawai Balaikota ketika Tron menjadi Walikota. Dalam persidangan banding tersebut, pengadilan hanya memutuskan satu tuntutan yang dianggap terbukti. Sedangkan terdakwa dibebaskan dari tuntutan lainnya.

Melansir dari laman The Local, nama korban yang dahulu pernah jadi staf adalah Virginie Ettel dan Eva Loubrieu. Dalam kesaksiannya, mereka mengatakan bahwa saat itu mereka merasa tidak berdaya melawan politikus tersebut. Mereka takut kehilangan pekerjaannya.

Pada akhirnya, dua staf itu benar-benar kehilangan pekerjaan mereka. Ettel memutuskan mengundurkan diri sedangkan Loubrieu dipecat karena tuduhan mencuri. Tron dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan Loubrieu. Korban sendiri yang menangis segera bergegas keluar dari ruang sidang setelah mendengar putusan.

Meski hakim menganggap bahwa hanya satu tuduhan yang terbukti, tapi pengacara mengatakan bahwa itu adalah sebuah langkah kemenangan. Vincent Ollivier yang menjadi pengacara Ettel mengatakan “Ini merupakan kemenangan besar bagi semua perempuan yang menghadapi masalah di tempat kerja,” jelasnya.

Baca Juga: Tiongkok Cabut Izin Siar BBC Usai Beritakan Pemerkosaan Etnis Uighur

3. Mantan Wakil Walikota ikut dihukum

Eks Menteri Prancis Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh pengadilan, Georges Tron dijatuhi hukuman penjara lima tahun lamanya. Dua tahun di antaranya ditangguhkan. Keputusan itu dilakukan setelah musyawarah yang berjalan selama 11 jam lamanya. Hukuman yang dijatuhkan itu lebih berat dari hukuman yang diminta oleh Jaksa Agung. Tron disarankan mendapat hukuman dua tahun penjara tanpa penangguhan.

Selain kasus itu menyangkut mantan walikota, tuduhan juga menyasar mantan walikota yang bernama Brigitte Gruel. Gruel dianggap ikut serta bersekongkol dalam insiden pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua staf pegawai balaikota tersebut.

Meski Gruel menyangkal tuduhan, menurut The Guardian, dia diputuskan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman kurungan penjara dua tahun lamanya. Pengadilan memutuskan dua mantan pejabat tinggi itu bersalah karena “keseriusan tuduhan”, “bantahan terus-menerus” oleh Tron dan “tekanan yang dilakukan pada saksi dan korban”.

Eric Duppont-Moretti yang dahulu menjadi pengacara Tron pada persidangan sebelumnya, saat ini menjabat sebagai Menteri Kehakiman Presiden Emmanuel Macron. Ia memelopori janji pemerintah untuk membuat undang-undang yang lebih keras terhadap pelecehan seksual.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya WNA Prancis Pelaku Pemerkosaan 305 Anak

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya