Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun 

Isu pengampunan diluncurkan

Seoul, IDN Times – Pada hari Kamis, 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Korea Selatan (Korsel) akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada mantan Presiden Park Geun-hye. Awalnya, Park menerima hukuman 24 tahun penjara.

Setelah proses banding, Park menerima pengurangan hukuman kurungan menjadi 15 tahun penjara. Namun kemudian proses persidangan belum berakhir. Jaksa penuntut menginginkan hukuman yang lebih berat kepada Park.

Persidangan dilanjutkan dan pada hari Kamis adalah persidangan terakhir yang kemudian hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.

Putusan hukuman penjara 20 tahun itu disertai dengan denda sebanyak 18 miliar won atau sekitar 240 miliar rupiah. Mantan presiden Park adalah pemimpin pertama Korsel yang dipilih secara demokratis tapi juga dipaksa turun dari jabatannya pada 2017 dalam sebuah skandal yang juga membuat dua konglomerat masuk penjara.

1. Skandal penyuapan dan pemerasan

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Demonstrasi menuntut Park Geun-hye turun dari jabatan. (Wikimedia.org/JJW)

Park Geun-hye terlibat dalam sebuah skandal besar yang mengguncang Korsel pada tahun 2017 dan membuat publik saat itu begitu marah. Park berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan konglomerat seperti Samsung dan Lotte untuk memberikan jutaan dolar kepada yayasan yang dijalankan Choi.

Pada tahun 2018, dalam persidangan Park Geun-hye terbukti bersalah atas 16 dari 18 dakwaan yang ditujukan kepadanya. Melansir dari laman BBC, sebagian besar dakwaan tersebut adalah penyuapan dan pemaksaan (15/1).

Mantan presiden Korsel itu awalnya selalu membantah telah melakukan keselahan dan menolak untuk mengambil bagian dalam proses pengadilan mana pun. Selain tuduhan penyuapan dan pemaksaan, Park juga dituduh telah membocorkan rahasia kepresidenan kepada teman lamanya.

Baca Juga: Presiden Korsel Siap Lanjutkan Dialog dengan Korut

2. Dua tahun tambahan hukuman untuk kasus terpisah

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Skandal yang menyebabkan Park diturunkan secara paksa pada tahun 2017 telah memicu protes yang luas di Korsel. Skala besar kejahatannya membuat warga Korsel marah dan selama berminggu-minggu warga menuntut Park turun dari jabatannya. Parlemen saat itu memakzulkan Park, dan kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan parlemen sehingga Park harus turun dari jabatannya.

Park Geun-hye adalah putri dari seorang anggota militer yang memiliki posisi kuat di Korsel, yakni Park Chung-hee. Mantan presiden Korsel tersebut saat ini berusia 68 tahun. Dia dijebloskan ke penjara sejak 31 Maret 2017.

Dia telah menolak persidangan mana pun sejak Oktober tahun 2017. Persidangan yang dilakukan pada Kamis, 14 Januari, juga tidak dihadirinya. 

Selain hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim, Park Geun-hye juga harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara. Melansir dari laman CNN, tambahan hukuman itu terkait dengan campur tangannya dalam kandidat pencalonan Partai Saenuri, partai konservatif yang sebelumnya dia pimpin (14/1).

3. Ikhtisar proses panjang persidangan

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Ilustrasi persidangan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Skandal Park Geun-hye membuat parlemen bersatu untuk memakzukan dirinya. Dia adalah pemimpin perempuan pertama Korsel yang dipilih secara demokratis, tetapi juga perempuan pertama yang diturunkan secara paksa.

Pemakzulan dilancarkan oleh parlemen pada Desember 2016 setelah selama berbulan-bulan publik melakukan demonstrasi dan menuntut Park untuk turun dari jabatannya. Melansir dari laman Deutsche Welle, Park resmi dicopot pada Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi (14/1).

Pada tahun 2018, persidangan kasus Park dimulai dan pengadilan menjatuhkan hukuman kurungan penjara 24 tahun terkait kasus penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan hukuman dakwaan lainnya. Persidangan kembali digelar pada tahun 2019 dengan putusan pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Namun banding dari Jaksa penuntut membuat persidangan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 14 Januari dan akhirnya Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menghukum mantan presiden itu 20 tahun penjara.

4. Pengampunan Park Geun-hye

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Lee Nak-yon usulkan pengampunan Park Geun-hye dan Lee Myung-bak. Ilustrasi (Wikimedia.org/Maryland GovPics)

Mantan Presiden Park Geun-hye bukanlah pejabat tinggi Korsel pertama yang mendapatkan hukuman penjara. Sebelumnya pada tahun 2018, mantan presiden Lee Myung-bak juga didakwa melakukan korupsi dan menerima suap saat menjabat. Dia diganjar 17 tahun hukuman penjara.

Pada 1990an Chun Do-hwan dan Roh Tae-woo dihukum karena pengkhianatan dan korupsi. Pada tahun 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika kasus korupsinya diselidiki.

Tapi apakah mantan presiden Park Geun-hye memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengampunan? Melansir dari laman Al Jazeera, publik Korsel saat ini terbelah.

Sebuah survei jajak pendapat yang dilakukan Realmeter pekan lalu mendapatkan hasil bahwa 47,7 persen responden memilih Park Geun-hye diampuni dan 48 persen responden menentang usulan pengampunan tersebut (14/1).

Salah seorang tokoh terkemuka Partai Demokrat Moon, Lee Nak-yon meluncurkan gagasan untuk mengampuni mantan presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak.

Lee Nak-yon membawa gagasan tersebut disertai dengan isu “persatuan nasional”. Saat ini, Presiden Moon Jai-in belum membahas tentang upaya untuk membebaskan atau mengampuni pendahulunya.

Baca Juga: Kapal Tanker Korsel Disita Iran, Isinya Ada 2 ABK Asal Indonesia

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya