Langgar Aturan Privasi, WhatsApp Kena Denda Rp3,7 Triliun

WhatsApp keberatan dan akan ajukan banding

Jakarta, IDN Times - Aplikasi populer perpesanan WhatsApp menghadapi masalah di Uni Eropa (UE). Di bawah undang-undang (UU) perlindungan data, The Irish Data Protection Commission (DPC), pengawas utama privasi di Eropa, menjatuhkan denda sebanyak 225 juta euro atau Rp3,7 triliun.

WhatsApp, yang jadi salah satu aplikasi milik perusahaan raksasa Facebook, dianggap melanggar aturan dengan membagikan data pengguna dan non-pengguna ke perusahaan Facebook lainnya.

1. WhatsApp diperintahkan melakukan perbaikan untuk mematuhi aturan pemrosesan data

Blok UE memiliki undang-undang privasi dan keamanan yang mulai berlaku pada 25 Mei 2018. Nama UU tersebut adalah The General Data Protection Regulation (GDPR).

Dengan GDPR, perusahaan akan dapat dikenai denda berat ketika melanggar standar privasi dan keamanan yang telah diatur.

Mengutip Reuters, DPC dalam sebuah pernyataan menjelaskan "ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," katanya.

Denda yang diberikan untuk WhatsApp dijatuhkan pada Kamis, 2 September 2021. DPC Irlandia telah menyelidiki sejak Desember 2018 yang lalu, apakah aplikasi perpesanan milik group perusahaan Mark Zuckenberg mematuhi "kewajiban transparansi."

Selain denda Rp3,7 triliun, DPC juga menegur dan menginstruksikan WhatsApp untuk mematuhi pemrosesan data dengan melakukan "berbagai tindakan perbaikan tertentu."

2. Otoritas Irlandia dianggap terlalu lama menyelesaikan kasus

Baca Juga: Pedagang Pasar Tradisional Lebarkan Sayap dengan WhatsApp saat Pandemi

DPC Irlandia dalam draf awalnya mendenda WhatsApp 50 juta euro atau Rp848,3 miliar karena melanggar aturan GDPR. Namun dengan cepat DPC mendapatkan tekanan dari lembaga lain, misalnya dari Dewan Perlindungan Data Eropa.

Pada bulan Juli lalu, Dewan Perlindungan Data Eropa telah menyerukan agar praktik berbagi data di WhatsApp dengan perusahaan induknya, diselidiki "sebagai prioritas utama," kutip Arstechnica.

Dengan UU GDPR, pihak berwenang memiliki kemampuan untuk menjatuhkan denda kepada perusahaan pelanggar sebanyak 4 persen dari penjualan tahunan mereka.

Melansir Al Jazeera, DPC Irlandia yang telah memiliki 28 kasus penyelidikan privasi termasuk raksasa teknologi Apple dan Alphabet, telah menghadapi kritik yang meningkat karena dianggap terlalu lama dalam menyelesaikan kasus-kasusnya.

3. WhatsApp tidak terima dan akan mengajukan banding

Pada bulan November tahun lalu lalu, aplikasi perpesanan itu mengatakan bahwa pihaknya telah menyisikan 77,5 juta euro atau Rp1,3 triliun untuk membayar denda potensial dari dua penyelidikan yang dilakukan oleh DPC Irlandia.

Dan keputusan denda yang dijatuhkan oleh DPC Irlandia pada Kamis termuat dalam lembar putusan sebanyak 266 halaman penuh.

Menurut Techcrunch, aplikasi perpesanan milik Facebook itu melakukan serangkaian pelanggaran transparansi UU GDPR yang mencakup pasal 5(1)(a); pasa 12, pasal 13 dan pasal 14.

Namun WhatsApp tidak terima dengan keputusan itu dan mengatakan mereka akan mengajukan banding.

Juru bicara WhatsApp mengatakan "kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional," katanya.

Baca Juga: Privasi Makin Aman, WhatsApp Luncurkan Fitur ‘Sekali Lihat’

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya