Maroko: 20 Tahun Penjara untuk 11 Pria Pelaku Pemerkosaan

Pelaku juga didenda sekitar Rp318 juta

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 remaja di Maroko dijatuhi hukuman kurungan penjara masing-masing 20 tahun oleh pengadilan pada hari Rabu (22/9). Mereka dihukum karena terlibat aksi keji dengan melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan bernama Khadijah.

Peristiwa rudapaksa terhadap Khadija terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat kasus itu terungkap ke publik, hal tersebut menimbulkan kemarahan nasional di tengah masyarakat yang terkenal konservatif.

1. Tidak akan memaafkan pelaku

Pada tahun 2018 di Maroko, ramai kampanye yang bertajuk #JusticePourKhadija. Publik secara nasional marah atas tindakan keji berupa rudapaksa terhadap perempuan muda yang bernama Khadijah.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi lokal, menurut BBC, Khadijah mengaku bahwa perbuatan para pelaku itu telah "menghancurkan" dirinya. 

Saat itu dia disekap sekitar dua bulan. "Saya mencoba melarikan diri beberapa kali, tetapi saya ditangkap dan dipukuli," katanya.

Khadijah, dalam wawancara itu juga mengatakan bahwa "mereka menyiksa saya, mereka tidak memberi saya makanan atau minuman, dan mereka bahkan tidak mengizinkan saya mandi."

Dalam foto yang beredar di media sosial dengan wajah yang diburamkan, Khadijah menunjukkan siksaan terhadap dirinya, termasuk bekas luka sudutan rokok dan ditato secara paksa di lengannya.

Mereka yang melakukan hal itu terhadap Khadijah berumur antara 18 sampai 27 tahun. Akibat tindakan keji itu, Khadijah mengatakan "tidak akan memaafkan penyerangnya."

2. Vonis pengadilan dinilai 'tidak berat' oleh pengacara korban

Maroko: 20 Tahun Penjara untuk 11 Pria Pelaku PemerkosaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Anak: Ribuan Warga New Delhi Gelar Protes

Pengacara Khadijah, Ibrahim Hachane, menjelaskan bahwa dalam ruang sidang di kota Beni Mellal, para pelaku diputuskan bersalah atas beberapa tindakan kriminal seperti rudapaksa, penculikan dan pengurungan paksa.

Dilansir dari AFP, pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap 11 terdakwa dinilai oleh Hachane, bahwa putusan itu "tidak berat." Menurutnya, para penyerang dituduh telah melakukan perdagangan manusia dengan ancaman hukuman hingga 30 tahun kurungan penjara.

Selain sebelas pelaku, dua terdakwa lainnya masing-masing dua tahun penjara dan satu tahun penjara ditangguhkan. Para penyerang juga didenda 200.000 dirham atau sekitar Rp318 juta.

3. UU perlindungan korban pelecehan mulai ditegakkan pada tahun 2018

Menurut The Guardian, korban rudapaksa di Maroko sering mengalami trauma ganda karena masyarakat konservatif lebih menyalahkan mereka. Namun media dan kelompok hak asasi di negara itu telah secara teratur membunyikan alarm tentang kekerasan terhadap perempuan.

Ibrahim Hachane, pengacara korban, menjelaskan bahwa Khadijah masih menjalani perawatan. Apa yang dialami korban juga akan bersamanya selama sisa hidupnya.

Undang-undang untuk memerangi pelecehan seksual mulai berlaku pada tahun 2018 di maroko. Untuk pertama kalinya, undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum perempuan dari "tindakan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan, agresi, eksploitasi seksual atau perlakuan buruk."

Namun dalam kasus Khadijah, ada sisi yang berlawanan yang menyatakan bahwa korban dianggap menyimpang.

Penilaian itu, menurut Morocco World News, diungkapkan oleh keluarga para tertuduh. Salah satu orang tua tertuduh mengatakan bahwa Khadijah telah memiliki reputasi yang buruk di lingkungannya.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Anak: Ribuan Warga New Delhi Gelar Protes

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya