Pengadilan Rusia Denda Twitter Lebih Dari Rp1,5 Miliar

Twitter dianggap gagal hapus konten

Moskow, IDN Times - Pengadilan di Rusia memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada Twitter karena dianggap gagal menghapus konten. Menurut pihak yang berwenang, konten yang diminta untuk dihapus tersebut dilarang oleh negara. Keputusan itu dilakukan oleh pengadilan Rusia pada hari Jumat (2/4).

Hubungan antara Rusia dan Twitter telah memanas dalam beberapa minggu terakhir. Pada bulan Maret lalu, pemerintah Rusia mengaku telah memperlambat koneksi Twitter karena platform berlogo burung berwarna biru tersebut dianggap gagal menghapus konten yang dilarang seperti pornografi anak, penggunaan narkoba, dan memprovokasi anak di bawah umur untuk bunuh diri.

Selain itu, sejak kembalinya tokoh oposisi Navalny ke Rusia dan ditangkap pemerintah, pihak berwenang juga menerapkan langkah yang tegas dan keras terhadap para pemrotes. Tindakan tersebut dilakukan baik di luring maupun daring, termasuk konten propaganda dukungan terhadap Navalny.

1. Denda lebih dari Rp1,5 miliar yang menimpa Twitter

Pengadilan Rusia Denda Twitter Lebih Dari Rp1,5 MiliarIlustrasi Twitter (pexels.com/Brett Jordan)

Keputusan pengadilan Rusia pada hari Jumat telah menjadi perseteruan baru dalam babak "pertempuran" antara Moskow dengan raksasa teknologi Amerika Serikat. Rusia telah beberapa kali bentrok dengan Twitter dan sanksi denda kali ini adalah episode yang paling baru.

Melansir dari laman Moscow Times, pengadilan menjatuhkan denda hampir 116ribu dolar AS atau setara dengan Rp1,6 miliar karena gagal menghapus seruan untuk protes oposisi yang mendukung Navalny. Pihak berwenang telah meminta Twitter untuk menghapus konten-konten tersebut.

Roskomnadzor, pengawas media Rusia, bulan lalu telah memperingatkan bahwa konten yang berisi seruan protes dianggap sebagai "menghasut remaja" untuk mengambil bagian dalam "kegiatan ilegal", atau "acara massal yang tidak sah."

Pada awal tahun, yakni pada bulan Januari lalu, lembaga pengawas media tersebut juga telah menuduh bahwa platform media sosial asing telah mencampuri urusan dalam negeri Rusia dengan tidak menghapus seruan demonstrasi yang didengungkan untuk mendukung tokoh oposisi bernama Alexei Navalny.

2. Memperlambat dan mengancam akan memblokir Twitter

Baca Juga: Perwira Italia Tertangkap Jual Rahasia ke Diplomat Rusia

Pada pertengahan bulan lalu, otoritas yang berwenang di Rusia telah meminta kepada Twitter untuk menghapus ribuan konten yang dianggap melanggar kebijakan negara atau dilarang oleh negara tersebut. Konten yang dimaksud bahkan telah bertahun-tahun lamanya diminta tapi tetap ada. Jika permintaan itu gagal dipenuhi, pemerintah bahkan mengancam akan memblokir platform tersebut.

Melansir dari laman Al Jazeera, pemerintah Rusia memperlambat kecepatan internet Twitter sebagai langkah peringatan atas kegagalannya menghapus konten yang diminta oleh pihak berwenang pada awal Maret. Sedangkan Twitter sendiri kemudian berkomentar bahwa "sangat prihatin dengan peningkatan upaya untuk memblokir dan menghambat percakapan publik online."

Regulator Rusia saat itu mengatakan bahwa "perlambatan akan diterapkan pada 100% perangkat seluler dan 50 persen perangkat non-seluler. Jika (Twitter) terus mengabaikan persyaratan hukum, tindakan penegakan hukum akan dilanjutkan (hingga memblokirnya)."

Kini keputusan penegakan hukum yang telah disampaikan bulan lalu tersebut benar-benar dilakukan dan pemerintah menjatuhkan denda kepada perusahaan media sosial Twitter dengan jumlah denda hampir Rp2 miliar.

Pada bulan Februari tahun 2020 lalu, Twitter juga sudah pernah dijatuhi denda sebanyak 62.800 dolar AS atau setara dengan Rp912 juta. Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Tagansky Moskow karena Twitter dianggap bersalah melanggar undang-undang data pribadi.

3. Rusia juga menjatuhkan denda kepada Google

Pengadilan Rusia Denda Twitter Lebih Dari Rp1,5 MiliarIlustrasi Google. (Pexels.com/Caio)

Beberapa raksasa teknologi Amerika Serikat seperti Twitter, Facebook dan Google kerap mengalami hukuman denda dari pemerintah Rusia. Meski Rusia tidak seketat Tiongkok dalam memberikan kesempatan perusahaan asing beroperasi di wilayahnya, tapi tekanan sering diberikan kepada perusahaan asing, khususnya yang beroperasi di lini media sosial.

Melansir dari laman Deutsche Welle, selain Twitter, perusahaan raksasa Google juga dijatuhi denda. Google dijatuhi denda dari mulai 2,4 juta sampai 3,3 juta rubel atau sekitar Rp456 juta sampai Rp627 juta. Denda tersebut karena Google melakukan pelanggaran yang dilakukan pada 22 hingga 24 Januari tahun ini, termasuk "melanggar prosedur untuk menghapus informasi."

Pada tanggal tersebut, Rusia sedang tegang karena demonstrasi besar yang mendukung tokoh oposisi, terjadi di banyak kota di Rusia. Polisi Rusia saat itu juga melakukan penangkapan dan tindakan keras terhadap ribuan peserta demonstrasi.

Pada hari Kamis (1/4), undang-undang baru Rusia mulai berlaku yang mewajibkan ponsel cerdas, tablet, dan komputer diinstal sebelumnya dengan perangkat lunak dan aplikasi Rusia. Para kritikus menyebut langkah itu sebagai upaya lain untuk mengekang kebebasan dalam dunia daring.

Baca Juga: Pasukan Rusia Bergerak, Ukraina dan AS Mulai Waspada

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya