Prancis Denda Google Rp3,8 Triliun Terkait Monopoli Iklan

Google memilih tidak membantah

Paris, IDN Times - Raksasa teknologi Google dihukum oleh regulator Prancis atas kasus monopoli industri iklan. Otoritas Persaingan Usaha sebagai pihak regulator Prancis, menjatuhkan denda kepada Google sebanyak 268 juta dolar AS atau setara Rp3,83 triliun (kurs Rp14.300) pada 7 Juni 2021.

Google memilih tidak membantah dan menyelesaikan masalah tersebut. Google juga berkomitmen untuk melakukan perubahan. Google mengatakan akan terus bekerja sama dengan otoritas pengawas untuk berkolaborasi seputar teknologi iklan di media daring.

1. Tiga grup media menuduh Google lakukan monopoli

Persoalan yang dihadapi oleh Google bermula dari tiga grup media yang menuduh bahwa raksasa teknologi yang berkantor pusat di Mountain View, California, itu telah secara efektif memonopoli industri penjualan iklan secara daring. Selain itu, Google juga dianggap mendiskriminasi proses persaingan usaha.

Melansir France24, tiga grup media tersebut adalah News Corp dari Amerika Serikat, Le Figaro dari Prancis dan Groupe Rossel dari Belgia. Menurut mereka, klien yang mencoba memasang iklan di situs internet atau telepon seluler menggunakan platform pesaing Google, membayar lebih mahal dari pada layanan Google.

Tindakan Google tersebut dianggap merugikan para pesaing. Google dengan kekuatan dominasi pasarnya, telah dianggap memonopoli industri periklanan daring.

2. Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya

Prancis Denda Google Rp3,8 Triliun Terkait Monopoli IklanIsabelle de Silva, presiden Otoritas Persaingan Prancis. (Twitter.com/Celine Calvez)

Baca Juga: Malu-maluin, 10 Momen Kocak yang Terekam oleh Google Maps

Eropa telah menekan perusahaan-perusahaan raksasa teknologi AS seperti Facebook, Amazon, Apple, Microsoft dan Google. Ada beberapa persoalan yang dibahas seperti kekhawatiran bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan terlalu banyak kekuasaan pada lebih dari 700 juta penduduk di blok Uni Eropa.

Masalah yang dihadapi oleh Google saat ini, menurut Isabelle de Silva, presiden Otoritas Persaingan Prancis adalah praktik yang telah menghukum pesaing di pasar periklanan daring yang sedang berkembang.

Melansir CNBC, denda yang akhirnya dijatuhkan kepada Google adalah "proses lelang algoritmik yang kompleks di mana ‘tampilan’ iklan daring beroperasi.” Dan penyelidikan serta putusan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Direktur hukum Google Prancis, Maria Gomri, mengatakan dalam sebuah blog Google pada Senin (7/6) bahwa Google telah berkolaborasi selama dua tahun terakhir dengan French Competition Authority (FCA) untuk menjawab pertanyaan tentang teknologi periklanan Google.

Oleh karena itu, Google berkomitmen untuk memperbaiki semua layanan penyedia iklannya dan mempermudah serta melakukan tranparansi. Pengujian dan pengembangan perubahan teknologi akan dilakukan selama beberapa bulan mendatang, sebelum akhirnya meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global.

3. Prancis sebelumnya juga telah mendenda Google dalam masalah industri periklanan

Prancis Denda Google Rp3,8 Triliun Terkait Monopoli IklanIlustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Otoritas Prancis pernah mendenda raksasa Google pada tahun 2019 lalu. Denda tersebut karena Google dianggap mengubah ketentuan penggunaan dan aturan sesuka hati, sehingga dituduh menyalahgunakan kekuatan pasar yang dimilikinya.

Prancis menjatuhkan denda kepada Google sebanyak 167 juta dolar AS atau setara Rp2,38 triliun pada akhir tahun 2019 (kurs Rp14.300). Melansir kantor berita Reuters, hukuman tersebut adalah hukuman pertama yang dijatuhkan oleh pengawas antimonopoli Prancis terhadap perusahaan teknologi AS.

Penyelidikan yang dilakukan dan akhirnya membuat Google diganjar denda berawal dari Gibmedia yang menuduh Google telah menangguhkan akun Google Ads-nya tanpa pemberitahuan.

Saat itu Google tidak mengajukan banding atas putusan. Regulator Prancis mengatakan Google kurang objektivitas dan prediktabilitas dalam mendefinisikan aturan di Google Ads.

Baca Juga: Pusing! 10 Meme Kocak Bahasa Thai yang Perlu Dibantu Google Translate

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya