Ratusan Pengungsi Rohingya akan Dideportasi India ke Myanmar

Pengungsi: MA India tandatangani surat kematian kami

New Delhi, IDN Times - Konflik Rohingya di Myanmar yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir belum menemui kejelasan. Jutaan etnis Rohingya yang mengungsi ke berbagai negara seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia, Indonesia dan India mengalami berbagai penderitaan.

Pada awal bulan Maret, polisi India melakukan penangkapan massal terhadap pengungsi Rohingya yang ada di Jammu, wilayah Kashmir, India. Mereka yang ditangkap ada sekitar 170 orang baik orang tua, wanita maupun anak-anak. Kini mereka siap untuk dideportasi oleh pemerintah India.

1. Pengungsi Rohingya yang ditangkap dianggap imigran ilegal

Pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari genosida Myanmar ke India ada sekitar 40.000 orang. Mereka banyak tersebar di beberapa daerah, termasuk di antaranya di Jammu. Ada sekitar 5.000 etnis Rohingya yang tinggal di kamp pinggiran kota wilayah itu.

Polisi India melakukan tindakan keras secara nasional pada awal bulan Maret dan dilaporkan telah menangkap sekitar 170 etnis Rohingya. Mereka ditangkap karena dianggap ilegal dan dibawa dengan bus ke penjara di dekat kota Hiranagar, sekitar 61 kilometer sebelah tenggara Jammu.

Melansir dari laman The Guardian, seorang pengungsi perempuan bernama Amina, memiliki kartu pengungsi identitas dari UNHCR mengaku mencari perlindungan ke India pada tahun 2012. Tetapi saat ini ia bersama suami dan tiga anaknya terancam dideportasi ke Myanmar.

Amina mengatakan "suami saya bekerja sebagai buruh di sini dan kami semua memiliki kartu identitas UNHCR. Ini adalah penindasan.”

Pengungsi Rohingya yang lain di Jammu bernama Aizu Rahaman menceritakan bagaimana paman dan saudaranya juga ditangkap oleh polisi India. Rahaman memberi pengakuan bahwa “hampir semua orang Rohingya, termasuk tiga kerabat saya, menunjukkan kartu identitas pengungsi yang dikeluarkan UNHCR yang masih berlaku. Tetapi polisi memberi tahu kami bahwa kartu-kartu itu tidak dapat menyelamatkan Rohingya."

Mereka para pengungsi Rohingya yang ditangkap, akan dideportasi ke Myanmar karena dianggap sebagai imigran ilegal. Mereka tidak dapat menunjukkan paspor Myanmar atau visa India.

Dalam operasi penggerebekan dan penangkapan, saksi mata bahkan mengatakan bahwa polisi juga melakukan beberapa pemukulan terhadap pengungsi Rohingya ketika mencoba melawan.

2. Surat perintah kematian

Baca Juga: Kebakaran Besar di Kamp Rohingya, 7 Pengungsi Dikabarkan Tewas

Mahkamah Agung India menolak membatalkan upaya deportasi pengungsi Rohingya ke Myanmar yang ditangkap di India. Kelompok komunitas pengungsi Rohingya menyebut bahwa penolakan itu adalah "surat perintah kematian" bagi mereka, katanya seperti dikutip dari laman Al Jazeera.

Pengadilan tinggi India pada hari Kamis (8/4) mengatakan hak fundamental untuk menetap di India hanya tersedia bagi warganya. Mereka mengaku tidak akan bisa mengendalikan ketakutan pengungsi yang merasa akan dibantai jika kembali ke Myanmar.

Selain itu, pengadilan juga menilai klaim pendapat pemerintah India yang menyebut bahwa pengungsi etnis Rohingya merupakan "ancaman bagi keamanan integral negara."

Seorang pengungsi Rohingya yang bernama Mohammad Salimullah meminta bantuan pengacara terkemuka bernama Prashant Bhushan agar Mahkamah Agung (MA) India membatalkan upaya deportasi itu.

Akan tetapi, MA India menolaknya. Pengacara Tushar Mehta menjelaskan di pengadilan bahwa "setelah (pemerintah) Myanmar mengkonfirmasi kewarganegaraan mereka, maka mereka akan dideportasi."

Dengan kondisi Myanmar saat ini yang tidak pasti, di mana pemerintahan terpilih digulingkan oleh kudeta militer, nasib para pengungsi tersebut semakin menghadapi ketidakpastian.

Seorang pengungsi Rohgingya lain yang bernama Mohammad Saleem mengatakan bahwa "setiap pengadilan memperlakukan manusia seperti manusia tanpa melibatkan etnis atau ras mereka. Tapi di India, dari politisi hingga pengadilan, mereka semua memperlakukan kami lebih buruk daripada hewan."

3. Myanmar tidak menerima seorang gadis Rohingya yang dideportasi India

Pada awal April, pemerintah India menangkap seorang gadis Rohingya yang berusia sekitar 14-16 tahun di wilayah timur negara tersebut. Gadis itu dinilai sebagai seorang imigran ilegal dan akan dideportasi ke Myanmar.

Melansir dari laman media investigatif The Wire, gadis itu datang mengungsi ke India sudah sejak dua tahun yang lalu dan dirawat oleh sebuah LSM di negara bagian Assam, timur laut India.

Petugas polisi kemudian mengantarkan gadis tersebut ke perbatasan Indo-Myanmar dan mengatakan akan mengembalikan warga Rohingya ke Myanmar. Namun petugas imigrasi Myanmar di balik pintu gerbang menolaknya dan menjelaskan "bahwa situasinya tidak sesuai untuk deportasi apa pun saat ini."

Badan pengungsi PBB yakni UNHCR menentang upaya deportasi gadis Rohingya tersebut. Sedangkan aktivis hak asasi manusia di India menuduh pemerintah India jelas telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap gadis tersebut.

Melansir dari kantor berita Reuters, gadis Rohingya itu terpisah dari keluarganya dan saat ini orang tuanya tinggal di kamp pengungsian di Bangladesh. Mohammed Zaber, ayah gadis tersebut mengatakan kepada Reuters lewat sambungan telepon "saya memohon kepada pemerintah India agar mengirim putri saya kepada saya di Bangladesh."

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Direlokasi ke Pulau Bangladesh yang Rawan Banjir

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya