Sengketa Korban PD II, Jerman Bawa Italia ke Pengadilan Internasional

Jerman nilai Italia terus melanggar putusan ICJ

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jerman mengadukan Italia ke International Court of Justice, pengadilan internasional milik PBB, yang mengurusi masalah antarnegara pada Jumat (29/4/22). Masalahnya, Italia telah berulang kali melanggar putusan ICJ tahun 2012 tentang biaya kompensasi korban Nazi pada Perang Dunia (PD) II.

Pada tahun 2012, beberapa kasus pembunuhan Nazi atas penduduk Italia telah dibatalkan oleh ICJ dan pemerintah Jerman tidak dapat dituntut untuk memberikan kompensasi. Tapi pengadilan domestik Italia masih terus membahas beberapa kasus yang bisa berujung pelelangan properti pemerintah Berlin untuk membayar kompensasi tersebut.

Baca Juga: Apakah Ketegangan Rusia-Ukraina Berakhir dengan Perang Dunia III? 

1. Jerman adukan Italia karena melanggar putusan ICJ

Sengketa Korban PD II, Jerman Bawa Italia ke Pengadilan Internasionalgedung ICJ di Den Haag (Instagram.com/Geopolnews.2)

Jerman telah mengadukan Italia ke ICJ dalam kasus upaya Italia mencari kompensasi atas kejahatan era Perang Dunia II yang dilakukan Nazi. Italia dinilai melanggar putusan ICJ pada tahun 2012. Saat itu, ICJ memutuskan pencarian kompensasi kejahatan Nazi kepada Jerman dibatalkan.

Sejak putusan itu dibuat, menurut Berlin, Italia telah menyidangkan 25 kasus baru di pengadilan domestik. Dikutip dari BBC, beberapa dari kasus itu dapat membuat Jerman harus membayar kompensasi.

Ada dua kasus utama yang memberatkan Jerman karena properti milik pemerintah Berlin di Roma dapat disita dan dijual untuk membiayai pembayaran kompensasi yang dituntut. Pada 25 Mei, pengadilan domestik Italia akan memutuskan apakah akan memaksa penjualan properti tertentu milik Berlin.

Baca Juga: Mengenal Adolf Hitler, Diktator Jerman Pemicu Perang Dunia II

2. Jerman telah membayar miliaran kompensasi terhadap kerabat kekejaman Nazi

Pada dasarnya, Jerman telah melakukan semacam 'penebusan dosa' dengan membayar miliaran euro kepada negara-negara yang terkena dampak Perang Dunia II sejak konflik berdarah dan mematikan itu berakhir pada 1945.

Tapi perselisihan Berlin dengan Roma saat ini mulai terjadi pada 2008. Saat itu, pengadilan tertinggi Italia memutuskan bahwa pemerintah Jerman harus membayar sekitar satu juta euro atau sekitar Rp15,3 miliar kepada kerabat sembilan orang yang terbunuh oleh pasukan Jerman di Tuscany, kutip Reuters.

Sebagian besar tuntutan kompensasi telah dibayar. Tapi, berdasarkan putusan ICJ pada 2012, Jerman mendapatkan kekebalan di bawah hukum internasional karena telah memberi kompensasi, perjanjian perdamaian, dan reparasi yang luas dengan negara-negara terdampak Nazi.

Berdasar putusan tersebut, Republik Federasi Jerman tak lagi memiliki keharusan memberikan kompensasi kepada upaya tuntutan terhadap kekejaman yang dilakukan oleh Nazi karena memiliki kekebalan.

Baca Juga: Peringati Perang Dunia II, Jepang Sampaikan Penyesalan Mendalam

3. Jerman meminta ICJ menghentikan penjualan propertinya

Sengketa Korban PD II, Jerman Bawa Italia ke Pengadilan Internasionalilustrasi perang (Pixabay.com/jarmoluk)

Setelah putusan ICJ pada 2012, Italia dinilai telah melakukan beberapa kali pelanggaran oleh Jerman. Pengadilan Italia masih menyidangkan setidaknya 25 kasus yang baru dan sebagian besar Jerman telah membayarnya.

Kali ini Jerman merasa keberatan karena kasus yang ada di pengadilan domestik Italia dapat memaksa penyitaan dan penjualan properti milik pemerintah. Dikutip dari Deutsche Welle, ada dua kasus utama yang bisa membuat properti pemerintah Berlin melayang.

Ada beberapa properti milik Jerman, termasuk empat di antaranya menampung kantor lokal Institut Arkeologi Jerman, Institut Sejarah Jerman, Institut Budaya Goethe dan Sekolah Jerman Roma.

"Italia telah melanggar, dan terus melanggar, kewajibannya untuk menghormati kekebalan kedaulatan Jerman," kata Berlin. Italia dinilai mengancam mengambil properti tersebut. Jerman desak ICJ untuk mengambil langkah menghentikan aksi penyitaan dan lelang propertinya.

Selain itu, Jerman juga mencari kompensasi finansial dari Italia "untuk setiap cedera yang disebabkan oleh pelanggaran hak Jerman atas kekebalan berdaulat" yang telah diputuskan ICJ pada tahun 2012.

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya