Pengadilan Korsel Tolak Tuntutan Buruh ke Perusahaan Jepang

Berpedoman pada perjanjian Jepang-Korea tahun 1965

Seoul, IDN Times - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan ganti rugi terhadap perusahaan Jepang oleh 85 mantan pekerja paksa Korea (yang dijadikan buruh) dan keluarga yang ditinggalkan. Gugatan tersebut tertuju pada 16 perusahaan Jepang selama tenaga kerja masa perang.

Pengadilan mengatakan bahwa pekerja paksa masa perang Korea Selatan (Korsel) tidak dapat mengklaim hak hukum individu atas ganti rugi dari Jepang.

Dikutip dari AP News, Sebelumnya, pada bulan April, pengadilan mengeluarkan putusan serupa atas klaim korban perbudakan seksual Jepang di masa perang Korea dan kerabat mereka, hal lain yang mencuat dalam hubungan bilateral. Pada putusan tersebut, pengadilan menolak klaim mereka untuk kompensasi dari pemerintah Jepang, dengan alasan pertimbangan diplomatik dan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberikan kekebalan negara dari yurisdiksi pengadilan asing.

1. Menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 85 korban kerja paksa dan keluarga yang ditinggalkan ke 16 perusahaan Jepang

Pengadilan Korsel Tolak Tuntutan Buruh ke Perusahaan JepangIlustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Dilansir Korea Herald, Pada hari Senin (7/6/2021), Pengadilan Seoul menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 85 korban kerja paksa masa perang Korsel di Jepang dan keluarga mereka terhadap 16 perusahaan Jepang, dengan mengatakan penggugat tidak memiliki hak litigasi dimana tidak dapat mengklaim hak hukum individu atas ganti rugi dari Jepang dan memutuskan untuk menolak gugatan kolektif mereka.

Dilansir The Asahi Shimbun, Pada Mei 2015, 85 korban kerja paksa dan keluarganya, awalnya menggugat 17 perusahaan Jepang, yang mana mengklaim bahwa mereka atau kerabat mereka dipaksa bekerja menjadi buruh di pabrik-pabrik di pulau-pulau utama Jepang selama Perang Dunia II (PD II), akan tetapi penggugat membatalkan gugatan mereka terhadap salah satu dari perusahaan tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang digugat termasuk: Mitsubishi Heavy Industries Ltd., Nippon Steel Corp., Mitsui E&S Holdings Co., ENEOS Corp., Sumitomo Metal Mining Co. dan Mitsubishi Materials Corp.

2. Keputusan pengadilan Seoul

Pengadilan Korsel Tolak Tuntutan Buruh ke Perusahaan JepangIlustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Dilansir AP News, Pengadilan Seoul mengatakan menolak gugatan perdata mereka setelah menyimpulkan perjanjian tahun 1965 yang tidak mengizinkan warga negara Korsel untuk menempuh tindakan hukum terhadap pemerintah atau warga negara Jepang atas keluhan masa perang. Menerima klaim penggugat akan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional bahwa negara-negara tidak dapat menggunakan hukum domestik sebagai pembenaran atas kegagalan untuk melakukan suatu perjanjian.

Pengadilan juga mengatakan dalam putusannya bahwa mereka harus mempertimbangkan apabila memaksa perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada para korban akan menyebabkan reaksi merugikan yang signifikan bagi Korsel secara internasional.

"Eksekusi paksa (kompensasi) akan melanggar prinsip-prinsip konstitusional besar untuk memastikan keamanan negara dan menjaga ketertiban, dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan," ungkap pengadilan Seoul, yang mana menggambarkan keputusannya sebagai keputusan yang tidak terhindarkan.

Dilansir The Asahi Shimbun, Para terdakwa berpendapat bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian, sesuai dengan sikap yang diambil oleh pemerintah Jepang yang menyatakan bahwa perjanjian bilateral 1965 antara Tokyo dan Seoul menyelesaikan semua klaim kompensasi oleh Korsel dari PD II.

Dilansir Korea Herald, Putusan pengadilan terbaru sangat kontras dengan putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2018, yang menguatkan putusan pengadilan banding pada 2013 yang memerintahkan Nippon Steel untuk membayar masing-masing dari empat penggugat Korea sebesar 100 juta Won atau sekitar Rp1,2 miliar sebagai kompensasi atas kerja paksa masa perang mereka serta pekerjaan yang tidak dibayar.

Baca Juga: Wow, Gaji Guru di Korea Selatan Bisa sampai Rp1 Miliar per Bulan!

3. Respon Jepang dan Korea terhadap keputusan pengadilan Seoul

Pengadilan Korsel Tolak Tuntutan Buruh ke Perusahaan JepangPertemuan PM Jepang Shinzo Abe dengan Presiden Korea Selatan Moon Jae In di sela-sela "35th ASEAN Summit and Related Summits" pada 4 November 2019 di Thailand. (Instagram.com/thebluehouse_kr)

Dilansir AP News, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan domestik dan bersedia untuk terlibat dalam pembicaraan dengan Tokyo guna menemukan solusi yang rasional yang nantinya dapat memuaskan pemerintah dan para korban perang.

Sementara itu, Pemerintah Jepang melalui Kepala Sekretaris Kabinetnya, Katsunobu Kato mengatakan bahwa Tokyo dengan hati-hati mengamati perkembangan di Korsel dan berharap Seoul akan mengambil tindakan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan hubungan. Dia mengatakan hubungan bilateral masih dalam kondisi parah yang disebabkan oleh masalah yang berkaitan dengan kerja paksa Korea dan budak seks masa perang.

Kato mengatakan dalam jumpa pers, "Kami percaya penting bagi Korsel untuk bertindak secara bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah luar biasa antara kedua negara dan kami akan mengamati proposal konkret dari pihak Korsel dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut."

Kedua negara yang berada di Asia Timur ini berupaya untuk membangun hubungan baik. Hal ini dapat dilihat pada pidato Presiden Korsel Moon Jae In yang disiarkan secara nasional pada bulan Maret, di mana ia mengatakan bahwa pemerintahannya sangat ingin membangun hubungan berorientasi masa depan dengan Jepang dan bahwa negara-negara tersebut tidak boleh membiarkan masa perang mereka (di masa lalu) menahan mereka.

Baca Juga: Wow, Gaji Guru di Korea Selatan Bisa sampai Rp1 Miliar per Bulan!

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya