Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau Ini ke WNI

Larangan berlaku efektif mulai 3 Februari 2021

Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan imbauan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) terkait aturan pembatasan perjalanan internasional yang diterapkan Arab Saudi pada Selasa (2/2/2021).

Dalam pernyataan yang diterbitkan di situs resminya, kementerian mengimbau agar WNI yang telah merencanakan perjalan ke negara tersebut untuk terus memantau perkembangan kebijakan.

“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi,” tulis kementerian, Rabu (3/2/2021).

“Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu,” tambahnya.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Masuk Warga Asing dari 20 Negara, Indonesia Termasuk

1. Pengaruh larangan terhadap jemaat haji

Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau Ini ke WNIIlustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia. Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.

Saat ditanya dampak aturan tersebut terhadap WNI yang akan melakukan ibadah haji, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan belum menerima informasi terkait hal ini dari pemerintah Arab Saudi.

“Untuk haji belum ada informasi resmi dari Saudi,” katanya dalam pesan singkat kepada IDN Times, Rabu.

2. Berlaku untuk diplomat

Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau Ini ke WNI(Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berbincang dengan Putera Mahkota Saudi) IDN Times/Tim Media Wapres

Menurut Kantor Pers Saudi, mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, larangan yang dikeluarkan Arab Saudi tersebut bukan hanya berlaku untuk warga biasa tapi juga termasuk diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

“Keputusan itu akan mencakup para pelancong yang datang dari negara lain jika mereka melewati salah satu dari 20 negara yang dilarang 14 hari sebelum permintaan untuk memasuki Kerajaan,” kata sumber tersebut.

“Warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarganya yang berasal dari negara-negara yang disebutkan atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan,” tambah sumber itu.

Baca Juga: Saudi Arabia Berencana Boikot Seluruh Produk Turki, Ada Apa?

3. Ada 20 negara yang terdampak

Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau Ini ke WNIPeziarah mengunjungi bukit Jabal Rahmah di kawasan Padang Arafah, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Sabtu (4/5/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Dalam laporan disebutkan ada 20 negara yang terdampak aturan yang ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut. Negara yang terdampak termasuk Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, dan Indonesia.

Selain itu, ada juga Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. Menurut Worldometers, Arab Saudi memiliki 368.639 kasus COVID-19, dengan 6.383 kematian dan 360.110 orang yang berhasil sembuh.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Warga Indonesia Masuk karena COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya