Presiden Cile Didenda Hampir Rp50 Juta gegara Langgar Protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Presiden Cile Sebastian Pinera dijatuhi denda 3.500 dolar Amerika atau sekitar Rp49 juta pada Jumat lalu (18/12/2020) karena melanggar protokol kesehatan.
Denda itu ia peroleh setelah kedapatan melakukan selfie di pantai dengan seorang asing di pantai tanpa mengenakan masker seperti yang dipersyaratkan selama pandemik virus corona, kata otoritas kesehatan, sebagaimana dilaporkan CNN.
Baca Juga: Siapa Saja Orang-orang yang Tidak Dianjurkan Divaksin COVID-19?
1. Protokol kesehatan yang ketat
Cile memiliki aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Itu termasuk mengharuskan pemakaian masker di semua tempat umum. Pelanggar aturan tersebut dapat dihukum dengan sejumlah sanksi, yang mencakup denda dan bahkan hukuman penjara.
Baca Juga: Indonesia Sepakat Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Cile
2. Permintaan maaf presiden
Editor’s picks
Pascakejadian itu, Pinera dilaporkan telah meminta maaf. Ia juga telah menyerahkan diri tak lama setelah selfie itu muncul di media sosial pada awal Desember.
Presiden menjelaskan bahwa saat itu dia sedang berjalan-jalan sendirian di sepanjang pantai dekat rumahnya di kota tepi laut Cachagua yang mewah di Cile ketika seorang wanita mengenalinya dan meminta foto bersama. Hasil selfie itu menunjukkan presiden dan wanita itu berdiri sangat dekat satu sama lainnya, tidak mengenakan masker sama sekali.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Masih Banyak yang Tidak Percaya COVID-19
3. COVID-19 di Chili
Cile merupakan salah satu negara yang terdampak COVID-19 paling parah. Kasus corona negara itu mulai melonjak tajam pada Mei dan Juni, membuat negara itu berulang kali menerapkan pembatasan dan karantina wilayah.
Menurut Worldometers, per Senin pagi pukul 07:00 WIB ini Cile telah memiliki 585.545 kasus dengan 16.154 kematian dan 555.956 sembuh. Ini menjadikannya sebagai negara ke-24 yang memiliki kasus COVID-19 diantara 218 negara dunia yang telah mengonfirmasi kasus.