Bankir Inggris Pembunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kekejaman Jutting yang keji

Rurik Jutting, bankir asal Inggris dinyatakan bersalah atas tuduhan membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong. Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan bankir Inggris Rurik Jutting bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua wanita Indonesia.

Dikutip ABC News, (8/11), keputusan juri tersebut dibacakan kepada Rurik Jutting yang tampil datar tanpa ekspresi. Dengan keputusan itu, hakim Michael Stuart-Moore menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang merupakan hukuman bagi pembunuhan berencana.

Bankir Inggris Pembunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong Divonis Hukuman Seumur HidupPengacara Jutting - Bobby Yip/Reuters.com

Baca Juga: Berdasarkan Survei, Lebih dari 70% Warga Muslim di AS Pilih Hillary Ketimbang Trump.

Rurik Jutting sebelumnya menyangkal pembunuhan berencana, namun mengaku melakukan pembunuhan tidak berencana. Jutting yang sebelumnya bekerja di bank Amerika, Merrill Lynch, dituduh membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di apartemennya di Hong Kong, pada Oktober 2014. Laporan media setempat menyebut kedua korban Jutting adalah pekerja seks.

Bankir Inggris Pembunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong Divonis Hukuman Seumur HidupBobby Yip/Reuters.com

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Ningsih mengalami siksaan selama tiga hari sebelum akhirnya dibunuh. Jutting mengakui pembunuhan itu, tapi membantah melakukannya di bawah kesadaran dengan dalih saat itu terpengaruh alkohol dan kokain.

Kekejaman Jutting membuat hukumannya diperberat.

Bankir Inggris Pembunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong Divonis Hukuman Seumur HidupVincent Yu/Telagraph.com

Jaksa penuntut, John Reading SC, mengatakan di pengadilan perihal kekejaman Jutting kepada korban. Selama tiga hari berturut-turut, Jutting semakin menjadi-jadi dan melakukan tindakan kejam dan kekerasan. Dia menggunakan ikat pinggang, mainan seks, tang dan tinjunya untuk menyiksa korban.

Setelah menyiksa selama tiga hari, dia membawa Ningsih ke kamar mandi, meminta korban berlutut di depan toilet dan, dengan tangan terikat ikat pinggang di belakang punggungnya, korban dipaksa menjilat mangkuk toilet. Lalu dia mengeksekusi dengan pisau bergerigi.

Jutting selama menyiksa korban juga merekam monolognya via iPhone miliknya. Rekaman itulah yang menjadi salah satu bukti yang membuat Jutting dinyatakan bersalah. Rekaman itu telah disaksikan hakim namun tidak dibuka untuk umum.

Ibunda korban mengatakan hukuman seumur hidup adalah hukuman yang tepat bagi pelaku.

Bankir Inggris Pembunuh 2 Wanita Indonesia di Hong Kong Divonis Hukuman Seumur Hiduptelegraph.co.uk

Suratmi, ibunda dari Sumarti Ningsih mengatakan bahwa hukuman tersebut adalah keputusan yang tepat. Dia tak bisa membayangkan saat pelaku menyiksa anaknya. Dia harus kehilangan Sumarti dan tidak akan bisa bertemu dia lagi. Kesedihan dan rasa sakit atas meninggalnya Sumarti tidak akan pernah bisa hilang.

Selain itu Suratmi juga harus bertanggung jawab atas biaya hidup anak Sumarti dan keluarganya yang selama ini ditanggung oleh Sumarti.

Baca Juga: Iran Ingin Belajar dari Indonesia Tentang Pemberdayaan Perempuan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya