Dinilai Menyebabkan Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Wanita Ini Rp 914,5 Miliar!

Ingat kasus wanita yang kena kanker diduga gara-gara pakai produk Johnson & Johnson?

Seorang wanita dari California, Amerika Serikat sukses memenangkan tuntutan sebesar 70 juta dolar AS atau 914,5 miliar rupiah terhadap produsen farmasi multinasional, Johnson & Johnson (J&J). Wanita yang diketahui bernama Deborah Giannecchini, 62 tahun itu awalnya menggugat J & J terkait produk bedak bayi yang diduga telah menyebabkan dirinya menderita kanker ovarium.

Baca Juga: 17 Momen Saat Kebodoran Ridwan Kamil Bikin Pecah Instagram.

Dinilai Menyebabkan Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Wanita Ini Rp 914,5 Miliar!nbcnews.com

Dilansir Fortune.com, (29/10), dia menggunakan bedak bayi tersebut selama lebih dari empat dekade. Pemakaian bedak bayi ini menyebabkannya menderita kanker ovarium. Dokter mendiagnosa Giannecchini menderita kanker ovarium pada tahun 2012.

Sejak itulah dia telah menjalani beberapa operasi dan kemoterapi dan dokter yang merawatnya mengklaim bahwa usianya tidak lama lagi. Dia kemungkinan meninggal dalam dua tahun ke depan. Dalam gugatannya, Giannecchini menuduh J & J telah bertindak lalai dalam membuat dan memasarkan produk bedak bayinya.

Sidang berjalan dengan alot dan penuh ketegangan.

Dinilai Menyebabkan Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Wanita Ini Rp 914,5 Miliar!Jeff Roberson/AP via Dailymail.com

Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan St. Louis Circuit pada Kamis, 27 Oktober 2016 menghasilkan sebanyak 10 juri dari 12 juri memutuskan untuk memenangkan gugatan Giannecchini. Butuh tiga jam untuk sampai pada putusan itu.

Juri menemukan J & J gagal untuk memperingatkan masyarakat terkait kandungan berbahaya dalam produknya, seperti pada produk Shower-to-Shower dan Johnson Baby Powder.

Dinilai Menyebabkan Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Wanita Ini Rp 914,5 Miliar!Jeff Chiu/AP via Dailymail.com

Juri lantas memerintahkan J & J membayar ganti rugi sebesar 65 juta dolar AS atau 849,2 miliar rupiah ditambah dengan 2,5 juta dolar AS atau setara 32,6 miliar rupiah untuk biaya medis dan rasa sakit serta penderitaan Giannecchini. Kemudian juga membayar 2,5 juta dolar AS ganti rugi dari Imerys Talk, distributor resmi bedak tersebut.

Jim Onder, selaku pengacara penggugat mengaku sangat senang juri melakukan hal yang benar. Mereka sekali lagi kembali menegaskan perlunya Johnson & Johnson untuk memperingatkan masyarakat tentang risiko kanker ovarium yang terkait dengan produknya.

Johnson & Johnson menyatakan banding!

Dinilai Menyebabkan Kanker, Johnson & Johnson Harus Bayar Wanita Ini Rp 914,5 Miliar!Jeff Roberson/AP via Dailymail.com

Namun, Juru bicara J & J, Carol Goodrich mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan itu dan menyatakan banding atas putusan juri. Ini bukan pertama kalinya J & J yang berkantor pusat di New Brunswick, New Jersey, AS kalah dalam gugatan yang diajukan pelanggannya terkait penyakit yang disebabkan produknya.

Pada Mei lalu, juri di pengadilan St. Louis memerintahkan perusahaan itu untuk membayar 55 juta dolar AS atau setara 718,5 miliar rupiah kepada seorang korban di South Dakota. Sebelumnya pada Februari, juri juga memenangkan gugatan sebesar 72 juta dolar AS atau setara 940,6 miliar rupiah untuk kerabat seorang wanita Alabama yang meninggal karena kanker ovarium.

Baca Juga: Mourinho: Saking Bagusnya, Pogba Bisa Main Sebagai Bek.

Topik:

Berita Terkini Lainnya