Akan Berhubungan Seks, Dua Perempuan Malaysia Dihukum Cambuk

Kelompok HAM menilai ini adalah sebuah kemunduran

Terengganu, IDN Times - Pengadilan syariah di Terengganu, Malaysia, melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua perempuan pada Senin (3/9). Keduanya dinyatakan bersalah karena berusaha melakukan hubungan seks.

1. Hukuman cambuk dilaksanakan di depan hampir 100 orang

Akan Berhubungan Seks, Dua Perempuan Malaysia Dihukum Cambukunsplash.com/Alex Block

Seperti dilaporkan The Guardian, hakim di pengadilan menghukum kedua perempuan itu dengan enam kali cambukan. Hukuman dijalankan di hadapan hampir 100 orang yang dikatakan sebagai saksi. Aktivis HAM setempat menyebut bahwa ini pertama kalinya perempuan dicambuk karena berusaha melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

Para aktivis juga sangat kecewa mereka dicambuk di depan banyak pasang mata. "Hukuman ini mengejutkan dan dijadikan tontonan. Dengan semua niat dan tujuan ini adalah hukum cambuk di depan publik. Kasus ini pun menunjukkan kemunduran bagi HAM. Tak hanya untuk komunitas LGBT tapi semuanya sebab hukuman fisik mempengaruhi semua orang," ujar Thilaga Sulathireh dari salah satu kelompok HAM.

Baca Juga: Hukuman Cambuk di Aceh Dilakukan di Lapas Timbulkan Polemik Baru

2. Hukum cambuk sempat ditunda pada Agustus lalu

Akan Berhubungan Seks, Dua Perempuan Malaysia Dihukum Cambukunsplash.com/chuttersnap

The Star memberitakan tentang vonis keduanya pada 12 Agustus lalu usai mengaku bersalah. Kemudian, pengadilan menunda untuk melaksanakan hukuman cambuk pada 28 Agustus karena "alasan teknis". Keduanya dinyatakan melanggar hukum syariah karena akan berhubungan seks di dalam mobil pada April lalu.

Menurut hakim, kedua perempuan itu layak dicambuk di hadapan banyak saksi mata agar menjadi contoh bagi masyarakat. Selain itu, hakim juga menyatakan keduanya harus membayar denda sebesar Rp11,8 juta.

3. Kelompok HAM memprotes hukuman cambuk tersebut

Akan Berhubungan Seks, Dua Perempuan Malaysia Dihukum Cambukunsplash.com/Sharon McCutcheon

Hukum di Malaysia terhadap kelompok LGBT dipandang merupakan pelanggaran HAM bagi organisasi seperti Human Rights Watch (HRW). Pada Agustus lalu, HRW merilis tanggapan terkait apa yang menimpa kedua perempuan tersebut secara legal.

"Pencambukan sebagai sebuah hukuman untuk kejahatan kriminal adalah bentuk penyiksaan. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia," tulis HRW dalam situs resmi mereka.

"Mengkriminalisasi perilaku hubungan seks sesama jenis yang dilakukan orang dewasa atas dasar suka sama suka melanggar hak privasi dan non-diskriminasi yang dilindungi secara internasional. Pencambukan melanggar larangan penggunaan penyiksaan dan perlakuan tak senonoh lainnya yang diatur dalam hukum internasional."

Di Malaysia sendiri ada undang-undang tindak pidana kriminal yang ikut campur dalam urusan tubuh dan keinginan warga. Misalnya, dalam salah satu pasal disebutkan adanya hukuman 20 tahun penjara bagi "perilaku tidak sopan yang sangat buruk" tanpa mendefinisikan apa yang dimaksud dengan perilaku tersebut.

Baca Juga: Tentang Aturan Baru Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya