Amandemen UU Antiteror di Swedia Dinilai Melanggar Konstitusi

Ada pasal tentang kebebasan berserikat

Stockholm, IDN Times - Pemerintah Swedia mengusulkan adanya amandemen undang-undang antiteror yang akan menghukum setiap orang dengan keterlibatan di kelompok teroris. Namun, usulan tersebut tidak bisa diwujudkan karena menurut Badan Legislasi, amandemen semacam itu bertentangan dengan konstitusi negara.

Menurut Badan Legislasi yang mengevaluasi aspek legal dari proposal itu, Swedia memiliki pasal dalam konstitusi di mana setiap warga negara berhak berserikat dalam sebuah organisasi. "Oleh karena itu, Badan Legislasi menilai usulan itu tak bisa disetujui untuk dilanjutkan," tulis mereka dalam pernyataan resmi seperti dikutip dari The Local.

1. Pemerintah mengusulkan dua tambahan aturan

Amandemen UU Antiteror di Swedia Dinilai Melanggar Konstitusiunsplash.com/Jonathan Brinkhorst

Sebelumnya, pemerintah di Stockholm ingin ada dua aturan antiteror untuk dua tujuan. Pertama, menyatakan bahwa partisipasi di dalam organisasi teroris adalah hal yang melanggar hukum. Kedua, bekerja sama dengan organisasi tersebut merupakan sesuatu yang ilegal.

Menurut interpretasi Badan Legislasi, itu sama saja dengan melanggar hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Saat ini, pihak berwajib hanya diizinkan menghukum anggota grup apapun jika terbukti melakukan kejahatan seperti ajakan melakukan teror, bepergian ke luar negeri untuk tujuan teror, serta melatih dan merekrut orang agar melakukan kejahatan teror.

Baca Juga: Terorisme di Christchurch dan Manifesto Ekstremis Sayap Kanan

2. Perdebatan terjadi di kalangan pakar hukum

Amandemen UU Antiteror di Swedia Dinilai Melanggar Konstitusiunsplash.com/Jon Flobrant

Sejumlah pakar hukum pun menyuarakan keberatan terhadap usulan itu, walau mereka sepertinya memahami tujuan pemerintah untuk memberantas terorisme. Ingrid Melmius, seorang dosen senior di Fakultas Ilmu Hukum di Universitas Uppsala mengatakan kepada kantor berita TT perlu ada kejelasan bahwa kebebasan berserikat akan tetap terjamin.

"Harus ada proporsionalitas antara tujuan dan cara, misalnya menekan terorisme. Efisiensi [hukum] seperti itu mungkin rendah. Sulit untuk memformulasikan sebuah peraturan yang kuat tanpa menjadikannya sebuah halangan yang terlalu besar untuk mewujudkan kebebasan berserikat," ucap Melmius.

3. Menteri Hukum dan Migrasi Swedia mengatakan amandemen sangat dibutuhkan untuk memberantas terorisme

Amandemen UU Antiteror di Swedia Dinilai Melanggar KonstitusiANTARA FOTO/REUTERS/Piroschka van de Wouw

Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan Migrasi Swedia Morgan Johansson melalui situs resmi pemerintah, sebuah aturan antiteror baru diyakini sangat dibutuhkan saat ini.

"Swedia punya kriminalisasi komprehensif di area terorisme, tapi sesungguhnya dalam aturan yang ada berpartisipasi dalam aktivitas organisasi teroris seperti Daesh (ISIS) bukan sebuah kejahatan yang bisa dihukum," tuturnya.

"Dengan proposal yang baru, perbuatan itu akan dihukum," lanjutnya. Perbuatan yang dimaksud, menurut pemerintah, misalnya menjual senjata, kendaraan atau perlengkapan sejenisnya kepada kelompok teroris.

4. Keberatan dari para pakar hukum diprediksi membuat jadwal mundur

Amandemen UU Antiteror di Swedia Dinilai Melanggar KonstitusiANTARA FOTO/REUTERS/SNPA/Martin Hunter

"Melawan terorisme adalah prioritas utama bagi pemerintah, dan sejumlah amandemen untuk mengetatkan peraturan sudah diperkenalkan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk semakin meningkatkan kesempatan mencegah dan memberantas terorisme, pemerintah mengusulkan membuat partisipasi dalam aktivitas organisasi teroris sebagai kejahatan yang bisa dihukum," lanjut pemerintah.

Awalnya, pemerintah yakin bahwa amandemen akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2019. Namun, karena keberatan yang ada, sepertinya target itu harus mundur. Badan Legislasi sendiri adalah lembaga penasihat yang bersifat tidak mengikat. Hanya saja, pemerintah kerap kali meminta rekomendasi lembaga itu.

Baca Juga: 6 Langkah Ini Jadi Perhatian Pemerintah dalam Atasi Kasus Terorisme

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya