Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice Interpol

Polda Jatim ingin Interpol terbitkan red notice. Mungkinkah?

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memasukkan nama pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat (20/9).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa gelar perkara kasus yang disangkakan kepada Veronica telah usai dilakukan di Mabes Polri. Gelar perkara ini dilakukan Polda Jatim bersama Bareskrim Mabes Polri dan Divhubinter Mabes Polri.

"Kita sudah beberapa hari. Kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice," ujarnya di Mapolda Jatim. Veronica sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan provokasi tentang Papua.

Berikut ini adalah informasi yang perlu kamu tahu tentang Interpol, red notice dan bagaimana cara kerjanya:

1. Interpol beranggotakan 194 negara, termasuk Indonesia dan Australia

Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice InterpolKepolisian sedang bekerja untuk memeriksa paspor. twitter.com/INTERPOL_HQ

Interpol memiliki kepanjangan International Criminal Police Organization. Organisasi yang punya markas utama di Lyon, Prancis, ini mempunyai sebanyak 194 negara sebagai anggota, termasuk Indonesia dan Australia.

Selain di Lyon, Interpol juga punya kompleks untuk inovasi di Singapura serta sejumlah kantor operasional lainnya di berbagai kawasan berbeda.

Masing-masing negara membentuk Sekretariat Biro Pusat Nasional (NCB) atau yang dikenal di Indonesia sebagai Set NCB-Interpol. Badan ini dijalankan oleh kepolisian nasional untuk menghubungkan Sekretariat Jenderal di Lyon dengan NCB di negara-negara lain.

2. Interpol tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan

Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice InterpolSekjen Interpol, Jürgen Stock, berpidato dalam sebuah konferensi tahunan tentang penegakan hukum pada 9 April 2019. instagram.com/interpol_hq

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Masukkan Nama Veronica Koman dalam DPO

Salah satu kesalahpahaman umum mengenai Interpol adalah bahwa lembaga tersebut bertugas menangkap orang-orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh negara anggota.

Interpol tidak punya kewenangan melakukan penangkapan. Mandat Interpol adalah untuk memajukan kerja sama internasional antar lembaga kepolisian di masing-masing negara anggota.

Dalam menghubungkan antara satu negara dengan negara lain, Interpol memakai sistem komunikasi yang disebut dengan I-24/7 dan melalui jaringan yang aman. Melalui sistem ini, setiap negara bisa mengakses database dan layanan Interpol secara real-time.

3. Red notice bukan surat penangkapan

Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice InterpolAlamat situs Interpol seperti tampak dalam sebuah layar. instagram.com/interpol_hq

Kesalahpahaman lain adalah tentang red notice. Umumnya, orang mengira red notice adalah surat penangkapan karena subyek tertentu yang masuk DPO suatu negara sedang berada di luar negeri.

Interpol memang mengeluarkan dan menyebarluaskan red notice kepada seluruh otoritas terkait di masing-masing negara anggota.

Akan tetapi, red notice itu sendiri merupakan sebuah permintaan oleh negara anggota kepada lembaga penegak hukum di negara lain untuk membantu menemukan subyek yang dimaksud dan melakukan penangkapan, kemudian diekstradisi.

Hingga kini, ada sekitar 58.000 red notice yang sah. Namun, hanya sekitar 7.000 di antaranya saja yang dipublikasikan di situs resmi Interpol.

4. Penerbitan red notice harus sesuai dengan peraturan Interpol

Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice InterpolSekjen Interpol Jürgen Stock sedang melakukan wawancara. twitter.com/INTERPOL_HQ

Tidak sembarang permintaan layak diproses oleh Interpol sebab ada peraturan yang khusus meregulasi red notice tersebut. Setiap permintaan harus ditinjau terlebih dulu oleh satuan tugas yang berwenang.

Menurut konstitusinya, Interpol dilarang keras untuk melakukan intervensi atau aktivitas apa pun terhadap persoalan yang berkaitan dengan politik, militer, agama atau ras.

Interpol hanya boleh menerbitkan red notice ketika yang menjadi subyeknya merupakan penjahat kriminal baik yang masih berstatus tersangka atau sudah terdakwa. Prinsip praduga tak bersalah pun harus diberlakukan.

Dengan kata lain, Interpol dilarang mengeluarkan red notice jika suatu permintaan dilatarbelakangi oleh motif politik atau melanggar kewajiban yang diatur dalam hukum HAM internasional.

5. Negara anggota tak wajib menindaklanjuti red notice

Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice InterpolSalah seorang petugas Interpol sedang bekerja. twitter.com/INTERPOL_HQ

Di situs resminya pun Interpol menegaskan bahwa tidak bisa memaksa otoritas penegak hukum di masing-masing negara anggota untuk menangkap seseorang yang menjadi subyek red notice.

Ini karena setiap negara berhak menentukan apakah red notice itu memiliki muatan hukum dan perlukah penegak hukum mereka melakukan penangkapan.

Artinya, meski Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan DPO terhadap Veronica dan meminta dikeluarkannya red notice, masih ada skenario lain yang bermain.

Pertama, belum tentu Interpol akan memprosesnya. Kedua, walau red notice diterbitkan dan seluruh negara anggota menerima notifikasi tentang status Veronica, belum tentu mereka menangkapnya.

6. Interpol pernah melakukan kekeliruan dalam mengeluarkan red notice

Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice InterpolAktivis kemerdekaan Papua, Benny Wenda. twitter.com/BennyWenda

Red notice yang diterbitkan Interpol sendiri pernah berstatus cacat. Misalnya, pada Juni 2013, Interpol terpaksa mencabut sejumlah tudingan yang disertakan dalam red notice terhadap warga negara Mesir bernama Sayed Ahmed Abdellatif. Ia juga merupakan pencari suaka di Australia.

Interpol menghapus tuduhan bahwa Abdellatif adalah pelaku pembunuhan, perusakan properti, serta kepemilikan senjata api dan peledak tanpa izin. Kemudian, aktivis Rusia, Petr Silaev, juga pernah menjadi subyek red notice atas tuduhan hooliganisme pada 2014.

Spanyol menolak memenuhi permintaan ekstradisi pemerintah Rusia karena menilai itu dimotivasi oleh kepentingan politik. Lalu, aktivis kemerdekaan Papua, Benny Wenda, pun ada dalam daftar red notice pada 2011. Setelah diketahui bahwa pemerintah Indonesia ingin menangkapnya sebagai penjahat politik, Interpol membatalkan red notice tersebut.

Baca Juga: Diminta Bantu Pulangkan Veronica Koman, Ini Jawaban Australia

Topik:

Berita Terkini Lainnya