Baru Bebas, Pria Singapura Ini Kembali Lecehkan Anak Perempuan

Ia ditahan pertama kali karena lecehkan anak 9 tahun

Singapura, IDN Times - Barangkali memang tidak punya rasa jera. Barangkali juga karena sistem hukum yang membuatnya merasa di atas angin. Seorang pria yang ditangkap petugas kepolisian karena melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan berusia sembilan tahun kembali beraksi tak lama setelah dibebaskan.

Dilansir dari Channel News Asia, Mohammad Fazly Zakaria yang berusia 22 tahun baru beberapa bulan setelah dikeluarkan dari tahanan dengan jaminan pada akhir 2018. Kemudian, ia mengencani anak perempuan berumur 13 tahun yang ia temui lewat internet. Hal yang serupa ia lakukan juga kepadanya.

1. Ia tertarik pada anak sembilan tahun

Baru Bebas, Pria Singapura Ini Kembali Lecehkan Anak PerempuanIlustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. IDN Times/Sukma Shakti

Pelanggaran pertamanya dilakukan pada 16 Agustus 2018. Saat itu, kata polisi, Fazly mengaku tertarik kepada seorang anak berumur sembilan tahun yang ia lihat di bus. Fazly pun mengikutinya ke pemberhentian bus berikutnya dan ikut naik bersamanya. Awalnya, dia duduk di depan si anak perempuan tersebut.

Kemudian, ia pindah ke sampingnya dan mengelus pahanya beberapa kali. Setelahnya, Fazly melakukan masturbasi dan bertanya kepada perempuan malang itu apakah dia "ingin memainkannya" sebab penisnya adalah "sebuah mainan". Ia menolak.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di MRT Akan Ditindak Tegas dan Diganjar Denda

2. Pelaku mengikuti korbannya sampai tempat tinggal

Baru Bebas, Pria Singapura Ini Kembali Lecehkan Anak PerempuanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Fazly tak membiarkan perempuan itu sendiri. Ia ikut ke dalam lift di tempat tinggalnya. Di dalam lift, Fazly bertanya kepadanya apakah dia "ingin membantunya dengan sesuatu", tapi ditolak. Ketika pintu lift membuka di salah satu lantai, Fazly berusaha menarik perempuan tersebut kembali ke dalam. Karena takut, dia pun berteriak, tapi Fazly membungkam mulutnya.

Saat si perempuan berusaha berlari menaiki tangga, Fazly masih menggegam tangannya dan dia mulai menangis. Fazly meminta maaf, lalu melepaskannya. Sesampainya di rumah, nenek korban menghubungi polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

3. Fazly hanya ditahan sebentar, lalu kembali melakukan aksinya

Baru Bebas, Pria Singapura Ini Kembali Lecehkan Anak PerempuanIlustrasi kekerasan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Entah mengapa polisi tidak memprosesnya secara hukum, tapi justru membebaskannya dengan jaminan. Pada 31 Desember 2018, ia kembali melakukan aksinya. Fazly membawa perempuan di bawah umur yang ia kencani ke sebuah bioskop. Sepanjang film, keduanya berciuman dan berpelukan. Bahkan, ia juga melakukan kekerasan seksual kepada perempuan itu.

Sepulangnya dari bioskop, Fazly memaksa perempuan untuk tidak bercerita kepada polisi ketika ditanya. "Begitu cara mainnya. Kalau kamu tidak mengaku apa pun, mereka tak punya bukti," kata Fazly. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di pengadilan, Fazly dan perempuan itu telah bertukar foto dan video pribadi selama berkencan.

4. Ia baru dijatuhi hukuman dua tahun penjara

Baru Bebas, Pria Singapura Ini Kembali Lecehkan Anak PerempuanIlustrasi gerakan Me Too. unsplash.com/Mihai Surdu

Perbuatan Fazly diketahui orangtua gadis, yang kemudian melaporkan ke polisi. Pada Jumat (4/10), pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun dan satu bulan kurungan penjara.

Hakim mengatakan kepada Fazly bahwa tindakan-tindakannya menyebabkan gangguan emosional dan psikologis kepada anak-anak muda tersebut. Begitu juga dengan para orangtua korban yang merasakan "kemarahan dan kegelisahan luar biasa".

Baca Juga: Penting, Jangan Pernah Lakukan 5 Hal Ini Pada Korban Pelecehan Seksual

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya