Di India, Pelecehan Perempuan di Internet segera Dianggap Ilegal

Kementerian tengah menyiapkan amandemen undang-undangnya.

New Delhi, IDN Times - Kementerian Urusan Perempuan dan Perkembangan Anak India sedang menggodok amandemen Undang-undang Penggambaran Tidak Tepat Terhadap Perempuan. Mereka menilai sekarang saatnya untuk mengatur cara orang-orang mendeskripsikan perempuan melalui beragam media sosial.

1. Pelecehan bisa terjadi di dunia maya

Di India, Pelecehan Perempuan di Internet segera Dianggap Ilegalunsplash.com/Rachit Tank

Dilansir dari India Times, pihak kementerian mendapatkan rekomendasi dari Komisi Nasional untuk Perempuan India terkait pentingnya mengikuti pola komunikasi masyarakat seiring dengan majunya teknologi.

Mereka melihat bahwa pelecehan perempuan tak hanya bisa terjadi di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. Oleh karena itu, amandemen tersebut nantinya akan merambah bagaimana orang-orang menggambarkan perempuan melalui medium yang selama ini belum dijangkau.

2. Pengguna WhatsApp dan Instagram diharapkan lebih waspada

Di India, Pelecehan Perempuan di Internet segera Dianggap Ilegalunsplash.com/Christian Wiediger

Undang-undang yang baru itu akan menyasar sejumlah media sosial yang banyak dipakai oleh masyarakat. Misalnya, Skype, WhatsApp, Snapchat dan Instagram. Akhirnya, kata kementerian, aturan bisa mencakup dua dunia yang semakin tak bisa dipisahkan.

"Dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi, kami sudah memutuskan untuk memperluas jangkauan hukum untuk juga melingkupi bentuk-bentuk media tersebut di satu sisi, tapi di sisi lain juga menguatkan aturan yang ada demi mencegah penggambaran perempuan secara tak tepat melalui media apapun."

3. Penggambaran itu tak hanya dalam bentuk foto, tapi juga teks

Di India, Pelecehan Perempuan di Internet segera Dianggap Ilegalunsplash.com/Bruce Mars

Selain soal media yang digunakan dalam tindak pelecehan, kementerian juga mengatur tentang bentuk atau format yang dipakai. Pasalnya, penggambaran terhadap perempuan secara tidak tepat bisa terjadi dalam beragam bentuk.

Kementerian pun "mengusulkan amandemen dalam definisi tentang distribusi untuk memasukkan publikasi, perizinan atau pengunggahan melalui komputer atau alat komunikasi lainnya".

Kemudian, ada perubahan pada salah satu pasal di mana "tak ada seorang pun yang boleh mempublikasikan atau mendistribusikan atau menyebabkan untuk mempublikasikan atau menyebabkan untuk mendistribusikan dengan cara apapun materi yang mengandung penggambaran perempuan secara tak tepat dalam bentuk apapun".

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya