Dubes Indonesia untuk PBB Tegaskan Status Referendum Papua Sudah Final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jenewa, IDN Times - Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, menegaskan posisi pemerintah terkait referendum Papua. Kleib menggarisbawahi bahwa status Papua sebagai bagian dari Indonesia sudah tidak bisa diganggu gugat.
Ia menyampaikan ini ketika menghadiri acara "Human Rights Council Elections 2019: Discussions of Candidate States' Visions for Membership" atau uji/debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa pada 11 September 2019.
1. Hasil referendum di Papua sudah final
Dalam acara tersebut, Indonesia menerima sejumlah pertanyaan tentang penegakan HAM dari audiens yang hadir maupun netizen melalui Twitter. Salah satunya secara spesifik menanyakan tentang referendum Papua. Berdasarkan rilis pers PTRI Jenewa yang diterima IDN Times, Kleib menyebut hasil referendum "sudah final".
"Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final. Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di mana pun dilakukan ulang."
2. Indonesia sedang berusaha menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022
Sejak awal tahun 2019, Indonesia sudah mengumumkan keinginan untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022. Berbagai kampanye pun dijalankan termasuk dengan menghadiri tanya-jawab publik di sejumlah forum.
Pengambilan suara sendiri akan dilangsungkan pada 16 Oktober mendatang dalam Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat. Jika terpilih, ini akan menjadi kelima kalinya bagi Indonesia untuk duduk dalam salah satu badan PBB tersebut.
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM PBB selama setahun pada 2006 ketika baru terbentuk. Setelahnya, Indonesia dipilih lagi untuk periode 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017.
Baca Juga: Papua Nugini Dorong Komisioner HAM PBB Kunjungi Papua
Editor’s picks
3. Indonesia mengklaim kejadian rasial terhadap mahasiswa Papua sudah ditangani
Pertanyaan lain soal Papua yang muncul adalah mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua. Kleib mengklaim bahwa keduanya tidak ada masalah sebab "dijamin oleh konstitusi". Selanjutnya, ia juga mengklaim bahwa peristiwa rasial yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya sudah bisa ditangani.
"Kejadian ucapan rasialisme yang kemudian mendorong demonstrasi massa yang berubah menjadi anarkis telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apa pun, serta menekankan perlunya untuk memperhatikan keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas."
4. Kleib percaya Indonesia mampu menjadi anggota Dewan HAM PBB
Setelah menggelar berbagai kampanye, Kleib mengaku percaya Indonesia akan bisa kembali duduk di Dewan HAM PBB. Menurutnya,"menjadi anggota Dewan HAM bukan hanya keistimewaan, namun juga tanggung jawab kepada konstituen nasional maupun kepada negara-negara yang telah mendukung".
"Indonesia sangat yakin berdasarkan pengalaman berdemokrasi dan pluralisme akan dapat berkontribusi dan berperan aktif di Dewan HAM."
5. Indonesia bersaing dengan Irak dan Kepulauan Marshall
Dalam pemilihan ini, Indonesia mengincar posisi sebagai perwakilan Asia-Pasifik. Ada empat negara lain yang menjadi pesaing. Masing-masing negara sendiri tidak terlalu memiliki catatan penegakan HAM yang baik. Keempatnya adalah Irak, Jepang, Korea Selatan dan Kepulauan Marshall.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Stop Kriminalisasi Tentara Gay di Korea Selatan