Hong Kong: Yuli Riswati Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

Ia menduga alasan sebenarnya karena aktivitas jurnalismenya

Hong Kong, IDN Times - Pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Yuli Riswati alias Yuli Arista, resmi dideportasi pada Senin siang (2/12). Perempuan yang juga aktif menulis soal demonstrasi Hong Kong untuk media berbahasa Indonesia, Migran Pos dan Suara, tersebut sebelumnya ditahan selama 28 hari oleh Departemen Imigrasi setempat.

Menurut keterangan kelompok pendamping Yuli yang dikutip Hong Kong Free Press (HKFP), Yuli terbang ke Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dipaksa membatalkan pendaftaran pembaruan visa. Informasi ini dikonfirmasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dalam rilis pers pada Selasa (3/12).

1. Yuli dituduh melanggar izin tinggal

Hong Kong: Yuli Riswati Dideportasi karena Langgar Izin TinggalYuli Riswati, pekerja migran dari Indonesia, saat menerima penghargaan literatur dari Taiwan. Taiwan Literature Award for Migrants via Hong Kong Free Press

Perempuan yang tinggal di Hong Kong selama 10 tahun itu ditangkap di tempat tinggalnya pada 23 September 2019. Ia kemudian ditahan di rumah detensi Imigrasi yang berlokasi di Castle Peak Bay (CIC). Otoritas Hong Kong sendiri menyebut Yuli telah melanggar aturan visa di mana ia melewati masa izin tinggal.

Kelompok pendamping Yuli berkata ia kemudian ditahan karena tidak memiliki tempat tinggal di mana tudingan ini dibantah oleh atasannya. Meski begitu, visa Yuli memang sudah tidak berlaku sejak 27 Juli dan belum diketahui mengapa ia tak segera memperpanjangnya.

Hanya saja, Yuli masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun yang baru dimulai pada Januari lalu. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat AJI Surabaya, Yuli menilai masalah izin tinggal adalah soal administratif yang bisa diselesaikan, apalagi majikannya memberikan pembelaan.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo 

2. Ia diminta menulis pernyataan palsu

Hong Kong: Yuli Riswati Dideportasi karena Langgar Izin TinggalAnggota tim keamanan yang dibuat oleh polisi dan otoritas lokal tiba di gedung kampus untuk menilai dan membersihkan barang yang tidak aman di Hong Kong Polytechnic University di Hong Kong 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis

Selama ditahan, Yuli mengaku dirinya diperlakukan seperti seorang kriminal. Ia pun mendapatkan ancaman serta intimidasi. Puncaknya adalah ketika ia diminta menuliskan pernyataan palsu berisi rasa puas dengan keputusan Departemen Imigrasi yang mengirimnya kembali ke Indonesia.

"Saya terkejut dan sebenarnya sangat kecewa dengan cara Imigrasi memperlakukan saya dan mendeportasi saya. Saya menolak menuliskan sebuah pernyataan palsu seperti itu," tuturnya, seperti dilansir dari HKFP. Penolakan ini pun mendapat respons buruk dari petugas yang mengatakan ia tak bisa ke Indonesia jika tak ada pernyataan tersebut.

Mendengar ini, Yuli menjawab bahwa dirinya tahu akan segera kembali ke Indonesia. Padahal, ia masih memiliki kontrak bekerja selama dua tahun yang dimulai pada Januari lalu. Namun, otoritas Hong Kong justru mempersulitnya.

Direktur Pelaksana Pusat Layanan Tenaga Kerja Hong Kong, Teresa Liu Tsui-lan, mengatakan kepada South China Morning Post bahwa memang sikap Imigrasi tampak janggal. Selama 30 tahun menggeluti usaha perekrutan tenaga kerja asing, ia tak pernah menemui kasus di mana petugas imigrasi menangkap pekerja di rumahnya karena masalah visa.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Ditahan Imigrasi Hong Kong karena Tulis Demo 

3. Yuli menyoroti perlakuan petugas terhadap mereka yang ditahan di rumah detensi

Hong Kong: Yuli Riswati Dideportasi karena Langgar Izin TinggalPengunjuk rasa bertopeng membawa bendera saat ia menghadiri perkumpulan di Edinburg Place di Hong Kong, pada 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Tak hanya berbicara tentang nasibnya sendiri, pemenang penghargaan literatur dari Taiwan itu juga menyinggung bagaimana perlakuan petugas terhadap orang-orang di rumah detensi Imigrasi.

"Banyak teman-teman yang masih ditahan di sana, di CIC, mengalami penderitaan – kondisinya tak manusiawi dan tak adil. Saya harap warga Hong Kong bisa menunjukkan kepedulian terhadap situasi mereka. Saya harap mereka tak lagi menderita. Tolong bantu teman-teman saya di CIC," kata dia.

4. Dugaan bahwa otoritas Hong Kong berusaha membungkam Yuli masih mengemuka

Hong Kong: Yuli Riswati Dideportasi karena Langgar Izin TinggalPengunjuk rasa anti-pemerintah memakai masker mirip Simon CHneg, seorang mantan karyawan Konsulat Inggris, menaiki eskalator di sebuah pusat perbelanjaan saat reli di Hong Kong, pada 29 November 2019. ANTARA FOTO?REUTERS/Marko Djuric

Sementara itu, International Domestic Workers Federation (IDWF) yang mendampinginya menduga Yuli ditahan untuk membuatnya berhenti melakukan aktivitas sebagai penulis. "Apa yang dihadapi Yuli adalah suatu praktik tak biasa yang dilakukan Departemen Imigrasi dan mungkin melawan hukum," kata Fish Ip, Koordinator Regional IDWF.

"Sudah jelas bahwa ini adalah sebuah tekanan politik terhadap Yuli karena tulisannya, karena dia berbicara untuk para pengunjuk rasa Hong Kong," tambah Fish. Meski Yuli sudah dideportasi, IDWF menegaskan akan tetap meminta pertanggungjawaban otoritas terkait.

"Departemen Imigrasi Hong Kong berutang keadilan pada Yuli. Kami sangat kecewa dan marah atas apa yang dipaksakan Departemen Imigrasi terhadap dirinya...menekan kebebasannya untuk berbicara dan haknya untuk membantu para pekerja Indonesia di Hong Kong."

Baca Juga: Jurnalis Veby Indah Menolak Tinggalkan Hong Kong Demi Mencari Keadilan

Baca Juga: Merasa Kalah Pemilu, Ini Peringatan Tiongkok kepada Hong Kong

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya