Kunjungi Spa saat Isolasi Mandiri, Seorang Pria di Korsel Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seoul, IDN Times - Seorang warga Seoul, Korea Selatan, ditangkap atas tuduhan melanggar peraturan isolasi mandiri pada Selasa (14/4). Ini adalah kali pertama pengadilan Seoul mengeluarkan surat izin penangkapan untuk orang yang dianggap tidak mematuhi kewajiban melakukan isolasi mandiri di tengah penyebaran virus corona.
Seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, pengadilan menyetujui penangkapan seorang laki-laki berusia 68 tahun yang memilih pergi, padahal ia semestinya tinggal di dalam rumah. Alasan pengadilan adalah laki-laki itu berisiko kabur dan berpotensi menyebarkan virus corona kepada orang lain.
1. Ia dilaporkan sempat mengunjungi sebuah spa
The Korea Times menyebut bahwa laki-laki itu telah dinyatakan negatif COVID-19 melalui sebuah tes di salah satu rumah sakit di Seoul. Meski begitu, ia diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri karena baru melakukan perjalanan. Ia tiba di Seoul pada minggu lalu.
Polisi pun melaporkan bahwa belum genap dua minggu, ia sudah mengunjungi sebuah spa dan restoran. Tidak diketahui apakah ia pergi bersama orang lain atau sendirian. Meski tidak ada lockdown, tapi pemerintah Korea Selatan memberlakukan peraturan yang jelas dan tegas untuk memerangi virus corona.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ungkap Rahasia Korsel Sukses Melawan Virus Corona
2. Polisi berjanji akan lebih keras dalam menindak pelanggaran
Editor’s picks
Kepolisian Korea Selatan sendiri mengungkap telah memeriksa sebanyak 28 orang dengan tuduhan melanggar pedoman-pedoman isolasi mandiri. Sebanyak tiga di antaranya sudah dibawa ke pengadilan. Pada saat bersamaan, polisi juga menegaskan mereka akan lebih keras dalam menindak siapa pun yang tak mematuhi peraturan.
Pemeriksaan akan dilakukan kepada warga yang berusaha menyembunyikan catatan perjalanan mereka atau tidak jujur soal kontak dengan orang lain. Semua penumpang penerbangan internasional yang tiba di negara itu juga diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri. Bagi pelanggar, polisi mengancam kurungan penjara sampai satu tahun hingga denda hingga Rp128 juta.
3. Korea Selatan sedang melangsungkan pemilu parlemen
Di tengah pandemik, Korea Selatan juga tetap melangsungkan pemilu parlemen pada Rabu (15/4). Mengutip AFP, warga yang datang ke tempat-tempat pemilihan wajib memakai masker dan sarung tangan, salah satunya dari plastik, untuk melindungi diri mereka dan warga lainnya.
Sekitar 14.000 lokasi pemilihan telah dibuka sejak pukul 06.00 pagi. Pembukaan dilakukan usai otoritas kesehatan memerintahkan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh. Bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka panitia pemilu akan membawa mereka ke bilik khusus.
Hingga hari ini, Korea Selatan melaporkan 10.591 kasus COVID-19 dan 225 kematian.
Baca Juga: COVID-19, Warga Miskin Korea Selatan Dapat Rp13 Juta dari Pemerintah