Larang Masuk Warga dari Negara Muslim, Trump Dapat Restu Jaksa Agung

Warga Indonesia masih boleh gak ya?

Washington, IDN Times - Kejaksaan Agung menyepakati bahwa kebijakan imigrasi Donald Trump yang melarang warga dari enam negara Muslim dan dua negara lainnya untuk masuk ke Amerika Serikat bisa mulai dijalankan. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (4/12) dan secara otomatis membatalkan tuntutan dari beberapa pihak terhadap kebijakan tersebut.

Jaksa Agung Amerika Serikat menyebutnya sebagai kemenangan.

Larang Masuk Warga dari Negara Muslim, Trump Dapat Restu Jaksa AgungANTARA FOTO/REUTERS/Yuri Gripas

Berlakunya kebijakan imigrasi Trump itu berarti bahwa Amerika Serikat akan menolak pemberian visa kepada warga dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Korea Utara dan Venezuela. Pada Juli lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif terkait detil kebijakan.

Di dalamnya ia menyebutkan bahwa Amerika Serikat masih akan memberlakukan izin masuk kepada warga dari delapan negara itu berdasarkan kategori tertentu. Contohnya adalah bila warga tersebut bepergian untuk urusan bisnis atau punya keluarga dekat yang tinggal di sana.

Dikutip dari The Guardian, Jaksa Agung Jeff Sessions mengatakan bahwa keputusan institusinya itu adalah "suatu kemenangan substansial untuk keselamatan dan keamanan warga Amerika Serikat". 

Pernyataan Sessions dianggap tak mengejutkan. Ia termasuk salah satu orang pertama yang mendukung proposal Trump untuk melarang masuknya warga Muslim ke Amerika Serikat. Sejak lama ia juga dikenal melihat imigran Muslim sebagai ancaman terhadap negaranya.

Baca Juga: Angelina Jolie pun Ikut Angkat Bicara Soal Kebijakan Pengungsi Trump

Sejumlah advokat memprotes keputusan Kejaksaan Agung itu.

Larang Masuk Warga dari Negara Muslim, Trump Dapat Restu Jaksa AgungANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst

Hingga saat ini masih ada banding di pengadilan federal di San Francisco, California serta Richmond. Meski begitu, semua upaya banding untuk melawan kebijakan Trump tersebut diprediksi sia-sia karena pada akhirnya Kejaksaan Agung tetap akan mendukung larangan itu.

Para advokat kebebasan beragama dari Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mengaku kecewa dengan realita tersebut. "Prasangka anti-Muslim Presiden Trump sudah bukan rahasia lagi—dia berkali-kali mengonfirmasinya, termasuk pada Minggu lalu di Twitter," ujar Omar Jadwat dari ACLU kepada BBC.

Hal itu merujuk pada ulah Trump yang mengunggah kembali tiga video anti-Muslim yang dibagikan oleh salah satu petinggi organisasi sayap kanan dan ultranasionalis Inggris. "Sangat disesalkan bahwa larangan penuh sekarang bisa dijalankan, tapi keputusan itu tak menyanggah kebenaran klaim kami," ucapnya.

Jadwat juga berkata bahwa pihaknya takkan menyerah. Pengadilan Fourth Circuit di Richmond akan menggelar persidangan terkait legalitas kebijakan itu minggu ini. "Kami terus berjuang untuk kebebasan, kesetaraan dan untuk mereka yang dipisahkan dari orang-orang tercinta mereka secara tidak adil. Kami akan buka suara pada Jumat ini di Fourth Circuit bahwa larangan itu harus dibatalkan," tegasnya.

Baca juga: Gara-gara Ini Trump Serang PM Inggris Lewat Twitter

Topik:

Berita Terkini Lainnya