Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsi

Putusan ini membatalkan undang-undang larangan aborsi

Seoul, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa aborsi adalah tindakan yang legal saat sidang pada Kamis (11/4). Putusan tersebut terbilang bersejarah mengingat sejak disahkannya Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak pada 1953, pengguguran kandungan dinyatakan melawan hukum.

Berdasarkan undang-undang itu, siapapun yang melakukan aborsi akan diancam hukuman penjara sampai dua tahun dan denda hingga Rp25 juta. Mahkamah Konstitusi pun meminta amandemen undang-undang kepada parlemen dan memberikan waktu sampai 2020 untuk memenuhinya.

1. Para demonstran berkumpul di depan gedung MK Korea Selatan

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsiunsplash.com/Ping Onganankun

Menurut pantauan BBC, ketika sidang berlangsung, ratusan demonstran berkumpul di depan gedung MK. Mereka terpecah jadi dua kubu di mana ada yang menuntut agar larangan aborsi diakhiri, sedangkan lainnya ingin aturan tersebut tetap ada.

Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak aktivis hak perempuan yang bersuara lantang agar ada amandemen undang-undang pelarangan aborsi. Menurut mereka, keberadaan undang-undang itu mencerminkan bias terhadap perempuan di Korea Selatan yang masyarakatnya tergolong konservatif.

Baca Juga: Seksisme dan Voyeurisme Mendalam di Korea Selatan

2. Dukungan terhadap aborsi semakin membesar

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsiunsplash.com/rawkim

New York Times menyebut hasil jajak pendapat terakhir yang melibatkan 10.000 perempuan berusia 15 hingga 44 tahun pada 2018, sepertiganya menuntut liberalisasi aturan aborsi. Tetapi, meski undang-undang itu ada, tapi pada kenyataannya tidak diimplementasikan dengan ketat. 

Berdasarkan data Institut Kesehatan dan Sosial pada Februari lalu, ada 49.700 aborsi yang dilakukan di mana hampir 94 persen dari jumlah tersebut adalah ilegal. Antara 2012 sampai 2017, hanya 80 perempuan atau dokter yang diproses hukum. Di saat bersamaan, hanya satu orang yang dipenjara, sedangkan sisanya diminta membayar denda.

3. Dalam undang-undang, ada pengecualian di mana aborsi adalah legal

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsiunsplash.com/Kseniya Petukhova

Undang-undang berusia lebih dari enam dekade itu sendiri menyebut ada pengecualian di mana seorang perempuan boleh melakukan aborsi selama masa kandungan berusia 24 minggu. Alasan aborsi yang dianggap legal adalah berkaitan dengan kondisi kesehatan, termasuk penyakit keturunan.

Jika secara medis kehamilan itu diyakini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup si ibu, maka dokter diizinkan menjalankan prosedur pengguguran kandungan. Perempuan yang terbukti hamil akibat jadi korban perkosaan juga mendapat kelonggaran untuk aborsi.

4. Jika parlemen tak melakukan amandemen, undang-undang tidak berlaku

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsiunsplash.com/Sergiu Valenas

Tenggat waktu yang diberikan MK kepada parlemen untuk mengamandemen adalah sampai 2020. Jika tidak dipenuhi, undang-undang tersebut otomatis tidak berlaku. Kelompok pembela hak perempuan sendiri menilai undang-undang tersebut adalah upaya pemerintah untuk meregulasi hak mereka untuk memilih.

"Ketika terlalu banyak orang, mereka menyuruh kami 'jangan melahirkan bayi' demi perencanaan keluarga, dan saat mereka berpikir tak cukup banyak orang, mereka menuntut kami 'untuk melahirkan bayi' atau menerima hukuman. Kami tak bisa lagi mendiamkan hal ini," ujar salah satu aktivis.

5. Pemerintah belum berkomentar soal putusan MK

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Legalkan Aborsiunsplash.com/Yeo Khee

Sementara itu, pemerintah belum berkomentar soal putusan MK tersebut. Hanya saja, sikap mereka selama ini, khususnya Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga, condong untuk menghapus undang-undang anti-aborsi dan menyebutnya "dokumen yang sudah mati". Sedangkan Kementerian Hukum membela larangan aborsi dengan alasan "ini tugas pemerintah untuk melindungi hak hidup janin dalam kandungan".

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Tangkap Pelaku Perekaman 1.600 Tamu Hotel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya