Mantan PM Malaysia Najib Razak Dituntut dengan Pasal Pencucian Uang

Ia hadir di pengadilan untuk menghadapi tuntutan

Kuala Lumpur, IDN Times - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi bahwa mantan Perdana Menteri Najib Razak dituntut dengan pasal pencucian uang saat sidang yang dilangsungkan pada Rabu pagi (8/8). Dikutip dari media Malaysia, Star Online, Najib telah hadir di persidangan dan setelah penerjemah sidang membacakan tuntutan, ia merespons: "Paham".

1. Ia dituntut dengan tiga pasal tentang pencucian uang

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dituntut dengan Pasal Pencucian UangANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Kantor berita Bernama mengutip pernyataan orang dalam MACC bahwa ada tiga pasal tentang pencucian uang yang digunakan jaksa untuk menuntut Najib. Ketiganya tercantum dalam Undang-undang Anti Pencucian Uang, Undang-undang Pendanaan Anti Terorisme serta Undang-undang tentang Pendanaan Aktivitas Ilegal.

Dari informasi, Najib melakukan pencucian uang hingga mencapai angka Rp149 miliar. Ia dituduh menerima Rp96 miliar, Rp18 miliar, dan Rp35 miliar melalui sebuah skema ilegal yang kemudian masuk ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan Mahathir Mohamad Buat Pangkas Utang Negara

2. Kasus yang menimpa Najib berkaitan dengan 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dituntut dengan Pasal Pencucian UangANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

SRC International, anak perusahaan lembaga penanaman modal Malaysia 1MDB, diduga menjadi agensi yang menyalurkan uang secara ilegal ke kantong pribadi Najib. 1MDB dibentuk pada 2009. Bloomberg melaporkan bahwa alih-alih menarik investasi, badan tersebut justru pandai berhutang.

Kemudian, persoalan terjadi ketika muncul tudingan dari Kejaksaan Tinggi Amerika Serikat bahwa sejumlah uang yang masuk melalui 1MDB berakhir di kantong pribadi Najib dan orang-orang terdekatnya. Pada Juli lalu ia sempat hadiri di persidangan karena dituntut dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tudingan korupsi melalui 1MDB. Najib membantah tuduhan ini.

3. Jika terbukti, Najib diancam penjara maksimal selama 20 tahun

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dituntut dengan Pasal Pencucian UangANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Setelah tak lagi menjabat, pemerintah Malaysia mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri kepada Najib dan istrinya, Rosmah Mansor. Sejumlah tuntutan langsung dilayangkan kepadanya. Salah satunya adalah karena keinginan Perdana Menteri Mahathir Mohamad agar otoritas Malaysia melakukan penyelidikan terhadap 1MDB yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

MACC menyita sejumlah aset milik keluarga Najib dalam waktu yang relatif sebentar. Jika tuduhan pencucian uang terbukti, maka Najib bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ia juga wajib membayar Rp35 juta kepada negara. Sementera itu, pemerintah Singapura, Amerika Serikat dan Swiss juga tengah menginvestigasi skandal 1MDB.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditangkap karena Dugaan Korupsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya