Parlemen India Loloskan RUU Larangan Talak Tiga

Kejaksaan Agung putuskan talak tiga tidak konstitusional

New Delhi, IDN Times - Parlemen India menyetujui Rancangan Undang-Undang yang mengkriminalisasi praktik talak tiga, Selasa (30/7). Dalam Islam, talak tiga adalah bentuk perpisahan instan pasangan suami istri. Laki-laki diizinkan mengulang kata talak atau cerai kepada istrinya sebanyak tiga kali.

Menurut Islam, ketika kata itu sudah terucap sebanyak tiga kali berturut-turut, maka perceraian sudah sah terjadi. Dalam aturan yang lain, suami bahkan tak perlu mengatakannya di hadapan istri secara langsung, melainkan bisa melalui bentuk lain seperti email maupun pesan singkat.

Baca Juga: Turis India Curi Barang Vila di Bali, dari Hanger Sampai Hair Dryer

1. RUU itu dibawa ke presiden untuk ditandatangani

Parlemen India Loloskan RUU Larangan Talak TigaANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave

Dikutip dari India Today, perdebatan mengenai apakah talak tiga harus diberi status ilegal terjadi cukup lama. Namun, akhirnya parlemen India memutuskan bahwa praktik tersebut harus dilarang oleh negara. Berdasarkan hasil voting, sebanyak 99 orang sepakat dengan mosi ini, sedangkan 84 lainnya menolak.

RUU yang diberi nama Perlindungan Hak atas Pernikahan tersebut akan dibawa ke Presiden India, Ram Nath Kovind, untuk mendapatkan persetujuan. Begitu ditandatangani, peraturan baru akan berlaku untuk menggantikan regulasi yang lama.

2. Kejaksaan Agung memutuskan talak tiga ilegal

Parlemen India Loloskan RUU Larangan Talak TigaANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Perdana Menteri Narendra Modi dan pemerintahnya sudah sejak 2017 mengusulkan agar talak tiga segera dibuat ilegal. Seperti dilaporkan BBC, usulan itu pun menjadi bahan perdebatan antara partai berkuasa, Partai Bharatiya Janata (BJP), dan oposisi utama di Rajya Sabha (nama lain Kongres India).

Pada Agustus 2018, Kejaksaan Agung memutuskan untuk setuju dengan sudut pandang pemerintah dengan mendeklarasikan bahwa praktik tersebut tidak konstitusional. Oleh karena itu, perceraian instan menurut Islam itu tidak berlaku lagi dan dianggap ilegal.

3. Pemerintah menyambut baik hasil di parlemen

Parlemen India Loloskan RUU Larangan Talak TigaANTARA FOTO/REUTERS/Rajesh Kumar

Dengan lolosnya RUU itu di parlemen, pemerintah pun mengaku gembira. Menteri Hukum India, Ravi Shankar, mengatakan kepada awak media di New Delhi, "ini adalah hari bersejarah, ketidakadilan yang dialami perempuan-perempuan Muslim, parlemen sudah memberikan mereka keadilan."

4. Sejumlah pihak menuding pemerintah melakukan intervensi

Parlemen India Loloskan RUU Larangan Talak TigaANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi

Sementara itu, dikutip dari The Guardian, beberapa kelompok Muslim India justru mengkritik langkah pemerintah. Mereka menilai talak tiga adalah sesuatu yang salah, tapi tidak setuju jika negara punya andil dalam memutuskan apakah seseorang boleh melakukannya atau tidak.

Mereka melihat bahwa aturan talak tiga seharusnya dievaluasi oleh tokoh masyarakat yang dihormati, bukan pemerintah. Dalam sebuah cuitan di akun Twitter, Modi menulis, "sebuah praktik kuno dan kolot akhirnya dibuang ke tempat sampah sejarah, dan ini merupakan kemenangan bagi keadilan gender".

5. Oposisi menuding pemerintah menargetkan masyarakat muslim

Parlemen India Loloskan RUU Larangan Talak TigaANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave

Sedangkan anggota parlemen dari partai Muslim yang merupakan oposisi, Asaduddin Owaisi, menyebut pemerintah BJP yang mayoritas Hindu, melakukan penyerangan terhadap perempuan-perempuan Islam. Ia mencuitkan, "hukum ini bertentangan dengan perempuan muslim dan semakin memarjinalkan mereka."

"Hukum itu memaksa seorang perempuan bertahan dalam sebuah pernikahan dengan laki-laki, terpenjara yang secara verbal dan emosional menyiksanya. Ini meletakkan beban pembuktian kepada perempuan muslim dan memaksanya ke dalam kemiskinan."

Menurut Owaisi, LSM yang mewakili kepentingan warga muslim India, AIMPLB, sebaiknya menggugat RUU itu secara konstitusional demi memperjuangkan "nilai-nilai pluralisme dan keberagaman" di India.

Baca Juga: Perceraian di Kabupaten Tangerang Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya