Protes UU 'Anti-Muslim' di India Tewaskan 6 Orang

UU itu mengeksklusi Muslim dari daftar orang yang dilindungi

New Delhi, IDN Times - Unjuk rasa menolak disahkannya Undang-undang Amandemen Kewarganegaraan (CAB) di India menewaskan enam orang pada Minggu (15/12).

Ribuan demonstran, tak terkecuali pelajar dan mahasiswa, turun ke jalan untuk menolak aturan yang baru diloloskan oleh majelis tinggi India itu berhadapan dengan polisi yang membubarkan mereka dengan pentungan dan gas air mata.

Dalam UU baru itu, pemerintah bisa memberikan paspor India kepada kelompok minoritas beragama yang dianggap jadi korban persekusi di negara tetangga, kecuali Islam.

Dilansir India Today, ada tiga negara yang masuk dalam daftar yaitu Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan. UU itu juga berbasis kepada agama yang menetapkan penganut Hindu, Buddha, Sikh, Jain, Parsi, dan Kristen, sebagai orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk dilindungi. 

1. Empat orang ditembak polisi

Protes UU 'Anti-Muslim' di India Tewaskan 6 OrangPengunjuk rasa membawa poster saat protes atas RUU Perubahan Kewarganegaraan, sebuah RUU yang memberikan kewarganegaraan kepada warga dengan agama minoritas yang dianiaya di negara Muslim tetangga, di Ahmedabad, India, pada 9 Desember 2019. (ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave)

Reuters melaporkan bahwa dalam satu hari ada empat pengunjuk rasa yang ditembak oleh polisi di ibu wilayah Assam, kemudian menghembuskan nafas terakhir. Dua korban lainnya bernasib serupa di hari berbeda. Mereka sempat melawan dengan melempar pecahan kaca serta batu bata. Situasi memanas seperti ini sudah berlangsung selama lima hari.

Pemerintah juga tak tinggal diam. Dilansir dari Times of India, koneksi internet di sejumlah daerah telah diputus. Pemerintah beralasan langkah ini diambil untuk mencegah berkembangnya rumor yang membakar amarah warga serta sirkulasi berita palsu, terutama di media sosial.

Baca Juga: India Loloskan RUU Kewarganegaraan yang Diskriminasi Kelompok Islam

2. Demonstran mengkritik sikap pemerintah yang dinilai memarjinalkan Muslim

Protes UU 'Anti-Muslim' di India Tewaskan 6 OrangSeorang anak lelaki membawa poster saat protes atas RUU Perubahan Kewarganegaraan di Mumbai, India, pada 13 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Francis Mascarenhas

Salah satu rekan seorang korban, Karan Mili, mengatakan kepada The Guardian bahwa warga Assam akan terus melakukan protes. "India merupakan negara demokrasi dan pemerintah harus mendengarkan kita. Kita tak mau kekerasan tapi protes akan terus terjadi. Masyarakat Assam takkan berhenti sampai pemerintah mencabut undang-undang itu," kata Mili.

Assam sendiri adalah sebuah wilayah yang mengalami situasi pelik karena dihimpit oleh Bangladesh, Tiongkok serta Myanmar. Sejak 1980-an kawasan ini juga kerap menjadi tempat terjadinya konflik antar etnis, termasuk karena kelompok-kelompok adat menolak bergabung dengan India. Sebanyak belasan ribu orang tewas sebagai akibat dari konflik tersebut.

3. PBB meminta India mencabut undang-undang itu

Protes UU 'Anti-Muslim' di India Tewaskan 6 OrangPengunjuk rasa melempar batu ke arah polisi saat protes atas undang-undang kewarganegaraan baru, di New Delhi, India, pada 15 Desember 2019. NTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi

Apa yang terjadi di India mengundang respons dari Kantor Komisioner PBB. Juru bicara Jeremy Laurence mengatakan undang-undang yang baru ini jelas mendiskriminasi Muslim dan seharusnya dicabut.

"Aturan yang diamandemen itu tampak menghancurkan komitmen kesetaraan di hadapan hukum yang ada di konstitusi India dan kewajiban India di bawah Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik serta Konvensi untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial yang mana India adalah bagian di dalamnya," ujar Laurence.

Economic Times menjelaskan legislasi yang baru itu untuk mengamandemen Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 1995. Di dalamnya, seorang imigran yang masuk tanpa dokumen resmi dilarang mendapat status warga negara. Begitu juga dengan mereka yang melewati batas izin tinggal.

Selang 20 tahun kemudian, pemerintah India mengubahnya. Mereka yang dianggap pengungsi non-Muslim dari ketiga negara itu boleh tinggal di India, walau sebelumnya dikategorikan sebagai imigran ilegal. Dengan kata lain, para pengungsi atau imigran Muslim, meski menghadapi persekusi, tidak masuk kualifikasi sebagai kelompok yang harus mendapat proteksi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ini Alasan RUU Amandemen Kewarganegaraan India Disebut 'Anti-Muslim'

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya